Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi terbaru e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 yang merupakan update dari aplikasi sebelumnya yakni e-SPT PPN 1107 versi 3.0. Update dari aplikasi ini sebagai bentuk implementasi dari regulasi baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.
Penggunaan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2022, seiring dengan diterapkannya PER-14/PJ/2022. Sejumlah fitur yang disediakan dalam aplikasi versi 2022 ini, antara lain:
- Profil Wajib Pajak
- Draft SPT Masa
- Induk SPT
- Lampiran PUT02
- Lampiran PUT03
- Setoran
- Kirim SPT.
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pelaporan SPT Melalui e-Filing Pajakku
Adapun, beberapa ketentuan baru dalam aplikasi versi 2022 ini. Pertama, aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 menghapus formulir kertas (hardcopy) sebagai salah satu bentuk pelaporan SPT Masa PPN. Selain itu, SPT tersebut tidak lagi disampaikan secara offline ke KPP, KP2KP, kantor pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir, namun wajib disampaikan secara online melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Kedua, pemungut PPN bisa tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak yang bersangkutan, jika dalam suatu masa pajak tidak memungut PPN atau PPnBM. Ketiga, pelaporan pada e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 tidak lagi mengatur mengenai Formulir 1107 PUT 1. Sehingga, formulir SPT terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT: Induk SPT Masa PPN 1107 PUT
- Lampiran SPT Masa PPN 1107, yakni:
-
- Formulir 1107 PUT 2 berisikan Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah
- Formulir 1107 PUT 3 berisikan Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain sesuai PMK 58/2022 dan PMK 68/2022.
Baca juga Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Perpajakan
Kelima, SPT ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Wajib Pajak. Keenam, load data Formulir 1107 PUT 2 berasal dari data aplikasi e-Faktur, serta load data Formulir 1107 PUT 3 berasal dari pihak lain (marketplace dan cryptocurrency).
Dengan beralihnya menggunakan e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022, pemungut PPN tidak bisa lagi membuat SPT Masa PPN dengan e-SPT versi sebelumnya. Namun, versi sebelumnya bisa digunakan apabila pemungut PPN tersebut ingin melalukan pembetulan atas SPT yang dibuat menggunakan e-SPT versi sebelumnya.







