Wisatawan Mancanegara di Bali Kini Wajib Bayar Pajak Wisata

Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali wajib membayar pajak wisata. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di Bali, serta menjaga kelestarian budaya dan keindahan alamnya. 

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor penerimaan pajak yang tujuan utamanya sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyebut bahwa kewenangan dalam mengatur segala sumber penerimaan daerah diberikan kepada pejabat atau Pemerintah Daerah.  

Hingga hari pertama pemberlakuan, sudah ada sekitar 15 ribu wisman yang membayar pajak wisata. Untuk memastikan perjalanan wisata lancar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyarankan pembayaran dilakukan sebelum wisman berangkat ke Bali. Proses pembayaran dapat dilakukan secara online melalui website lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali yang dapat diunduh melalui play store dan app store. 

Pada aplikasi, wisman diwajibkan mengisi data-data pribadi dan informasi seputar perjalanan, seperti nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan. Tarif pembayaran pajak sebesar Rp150.000 atau setara US$9,60 per orang. Tersedia beberapa metode pembayaran, seperti kartu dengan jaringan global, yakni Visa, Mastercard, JCB, American Express, atau salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) swasta nasional. Jika pembayaran berhasil, wisman akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan. Sesampainya di Bali, wisman tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan. 

Sedangkan Wisman yang belum membayar online perlu menyediakan waktu tambahan untuk melakukan pembayaran secara langsung, yaitu di konter yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata. 

Baca juga: Mengenal Pajak Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan pihaknya sudah melakukan try out (uji coba) dari tanggal 7 Februari sampai 13 Februari. Hingga hari pertama pemberlakuan pajak wisata, sudah ada sekitar 15 ribu wisman yang membayar. Angka tersebut tentunya akan terus bertambah seiring banyaknya wisman yang datang ke Bali.  

Data terkini, belum terdapat data wisman yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Benoa. Jadwal terdekat, kapal baru akan datang pada 25 Februari 2024. Demikian dengan data asal negara para wisman juga belum diketahui. Nantinya, pihak Dispar akan melakukan pemutakhiran data melalui nomor paspor dalam form pembayaran. 

Tjokorda Bagus juga menyebut bahwa pada dasarnya wisman menyambut baik penerapan pungutan itu. Poin terpenting adalah penggunaan pajak wisata ini dapat dipergunakan secara jelas dan transparan. Untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan dana, saat ini pembayaran pajak hanya menerima sistem digital alias cashless 

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ditujukan dalam rangka meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, pelestarian budaya dengan dukungan kegiatan budaya dan tradisi di Bali, peningkatan kualitas layanan dan fasilitas umum, seperti infrastruktur, transportasi, dan informasi pariwisata.  

Baca juga: TDUP dan Pajak yang Berlaku untuk Sektor Pariwisata

Penerapan pajak wisata Bali merupakan langkah penting untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan partisipasi dari wisman, Bali akan terus menjadi destinasi wisata yang indah, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. 

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menggunakan pajak wisata secara transparan dan akuntabel. Seluruh informasi terkait penggunaan pajak wisata akan dipublikasikan secara berkala. Bagi Anda yang menyediakan jasa agen tour & travel dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi website lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.