Mengenal Pajak Pariwisata

Pada umumnya pajak merupakan kewajiban yang harus dipertanggung jawabkan bagi setiap masyarakat di suatu negara, khususnya masyarakat dengan status wajib pajak. Pajak sendiri di definisikan sebagai bentuk kontribusi yang bersifat memaksa atau wajib dilakukan guna meningkatkan pembangunan negara maupun kesejahteraan masyarakat. Pembayaran/penyetoran yang dilakukan merupakan peranan wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang nantinya penerimaan tersebut akan dialokasikan sebagai pembiayaan negara hingga pembangunan nasional.

Dalam melakukan pembangunan nasional, tentunya negara perlu pendanaan yang bersumber dari penerimaan pajak yang disetorkan oleh wajib pajak. Kurang lebih 80% penerimaan yang diperoleh Indonesia berasal dari pembayaran/penyetoran pajak. Salah satu dari hasil penerimaan pajak itu ialah pada sektor pariwisata, dimana sektor tersebut juga dikenakan pajak yang dipungut oleh Lembaga tingkat daerah/kabupaten. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dimana UU tersebut menyebutkan bahwa kewenangan dalam mengatur segala sumber penerimaan daerah diberikan kepada pejabat/pemerintah daerah.

Dewasa ini, Pariwisata Indonesia berhasil menempati urutan ke 3 dalam penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi beserta kelapa sawit. Hal ini lantaran pemerintahan telah melakukan pemungutan pajak pada sektor pariwisata. Tujuan dari pemungutan ada sektor pariwisata pun guna meningkatkan industri dalam sektor pariwisata.

Selain itu, juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, karena jika kita telisik lebih jauh apabila tidak ada infrastruktur yang memadai, maka akses dalam menuju tempat pariwisata akan terhambat. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pajak Pariwisata? Dan seperti apa pengaruhnya dalam penerimaan daerah? Mari simak informasinya berikut ini.

 

Mengenal Apa Itu Pariwisata

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 mengenai pariwisata, dimana pariwisata didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan wisata, baik secara subjek maupun objek, serta pada daya tarik wisatanya. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan sektor yang memiliki potensi yang cukup tinggi apabila dikembangkan dan dipergunakan dengan baik dan tepat sebagai penerimaan pendapatan daerah.

Pengembangan dalam sektor pariwisata ini tentunya dapat membantu mensejahterakan serta menumbuhkan perkembangan ekonomi masyarakat setempat, lantaran banyak wisatawan yang berkunjung ke lokasi pariwisata tersebut sebagai daerah tujuan wisata.

Baca juga Ekonomi Memulih, Pemkab Purwakarta Naikan Target Penerimaan Pajak

 

Peranan Sektor Pariwisata Dalam Penerimaan Daerah

Seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, apabila sektor pariwisata dikembangkan ataupun dipergunakan dengan baik dan tepat, maka dapat berpotensi cukup besar dalam membantu perekonomian masyarakat daerah. Sama halnya dengan pendapatan asli daerah (PAD), dimana industri pariwisata ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.

Secara umum sektor pariwisata ini merupakan industri dengan menghasilkan berbagai banyak hal, baik jasa ataupun barang. Sebagai contoh penyelenggaraan agen perjalanan, penyediaan hotel ataupun restoran, akomodasi, pusat oleh-oleh sepeti souvenir atau cinderamata, pemandu wisata, hingga penyediaan transportasi. Jasa atau produk-produk dalam industri pariwisata tersebut tentunya memiliki keterkaitan dalam bidang perpajakan.

Selain itu, kepariwisataan juga bisa memberikan dukungan secara langsung kepada kemajuan pembangunan ataupun perbaikan pada fasilitas umum ataupun jalan, hingga pemeliharaan lingkungan, baik dilaut ataupun diudara, bahkan dapat membuat program-program Kesehatan dan kebersihan serta ketertarikan lingkungan terlebih pada wilayah perairan (Nyoman, 2003).

Pengembangan pariwisata ini tidak dapat berjalan dengan sendirinya, untuk itu sangat pentingnya dukungan secara penuh, baik dari masyarakatnya, pemerintahnya, hingga kebijakan-kebijakannya guna mencapai pertumbuhan yang selaras dengan usaha pengembangan yang dilakukan juga pada sektor lainnya.

 

Definisi Pajak Pariwisata

Pajak pariwisata didefinisikan sebagai penerimaan pajak yang bersumber dari pemungutan tingkat daerah/kabupaten. Pajak pariwisata ini meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran. Pengenaan pajak pada sektor ini tentunya bertujuan dalam meningkatkan ataupun sebagai penunjang dalam pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan yang diperoleh dari penyetoran pajak tersebut secara otomatis dapat menumbuhkan perkembangan pariwisata dengan begitu baik, seperti dalam membangun fasilitas-fasilitas yang menunjang masyarakat, hingga memberikan pemeliharaan yang baik dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam di daerah-daerah tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran merupakan pajak yang dipungut oleh pejabat/pemerintah daerah, maka sudah jelas bahwa pajak pariwisata juga dipungut atas pajak daerah, mengingat komponen yang terdapat pada pajak pariwisata termasuk dalam pungutan daerah.

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dimana pemungutan pajak pada sektor pariwisata terdapat beberapa pihak yang terlibat, yakni pemungut pajak, wajib pajak, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan perpajakan.

Adapun, setidaknya 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan, dimana sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam hal ini tentunya para wajib pajak atau pemungut dituntut untuk memiliki kesadaran hingga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang belaku.

Baca juga Pasca Bangkit Dari Covid-19 PPN Naik 11%, Pengusaha Travel Keberatan

 

Insentif Pada Pajak Pariwisata

Pada umumnya, pariwisata merupakan salah satu sektor yang cukup banyak memanfaatkan tenaga kerja dan menghasilkan devisa. World Travel & Tourism Council mengatakan bahwa pariwisata dapat menghasilkan setidaknya US$ 15 milyar atas devisa hingga memanfaatkan setidaknya 10% tenaga kerja di dunia dalam perkiraan tahun 2017.

Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020, dimana dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 DTP secara garis besar dapat mensubsidi seluruh usaha yang bergerak dibidang pariwisata, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Peristiwa pandemi Covid-19 yang terjadi dalam 2 tahun belakangan ini membuat pemerintah harus merancang serta memformulasikan kebijakan ekonomi yang membawa hasil positif bagi sektor pariwisata. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) juga turut menyebutkan dimana setiap negara perlu Langkah yang lebih lanjut serta lebih kuat dalam menghadapi risiko atau dampak pandemi Covid 19.

Situasi seperti ini sangat penting bagi pemerintah dalam mempertimbangkan insentif PPN untuk sektor pariwisata sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan daya saing yang lebih kompetitif ketika terjadi situasi atau kondisi yang tidak memungkinkan, terlebih dialami oleh seluruh negara seperti pandemi Covid-19 ini. Dalam situasi tersebut tentunya para pelaku usaha sangat menanti-nantikan insentif atas PPN.

Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 Nomor 121/PMK.03/2015 dimana dalam ketentuan tersebut mengharuskan pelaku usaha menggunakan nilai naik sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Ketentuan tersebut berisi bagi pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan ataupun agen perjalanan wisata yang penyerahannya tidak didasari dari pemberian imbalan/komisi, maka penjualan akan dikenakan 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih.

Dengan kata lain, pelaku usaha akan menggunakan DPP pada nilai tersebut, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 1%. Namun, apabila terdapat rincian biaya dalam tagihannya, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 10% dari nilai imbalan/komisi tersebut.