Pasca Bangkit Dari Covid-19 PPN Naik 11%, Pengusaha Travel Keberatan

Pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari 2 tahun tentu akan berdampak sangat besar pada berbagai industri, khususnya pariwisata. Bahkan hampir sebagian besar pelaku travel agent menutup sementara bisnisnya, karena keterbatasan pelanggan untuk berpergian jauh.

Seiring berjalannya waktu, sektor pariwisata mulai bangkit dan menciptakan produk tur yang disesuaikan dengan kondisi pandemik. Baru saja perlahan bangkit, kini pelaku travel agent harus menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.

Salah satu pebisnis travel agent Marvin mengatakan, dirinya keberatan atas kenaikan PPN 11% karena mengingat industri ini baru saja bangkit. Tahun lalu penyesuaian harga telah dilakukan, apabila dilakukan Kembali, hal ini dikhawatirkan membebani travel agent dalam segi cost operasional.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyebutkan penerapan PPN 11% pada 1 April 2022 dapat memberatkan pelanggan. Alasannya ialah karena biaya yang dikeluarkan pelanggan akan lebih besar.

Ia menyebutkan, hal ini dapat berdampak dengan setoran pajak dan memberatkan masyarakat, karena selama ini PPN ditanggungkan oleh pelanggan. Ia menjelaskan pula, pihaknya tidak akan menaikkan harga paket layanan travel dan tur yang dikelola, tetapi besaran pajak yang ditanggung oleh pelanggan akan mengalami perubahan sering berjalannya aturan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut.

Harga layanan tidak akan dinaikkan, karena merupakan harga tetap, sedangkan komponen tax ditambahkan pembebanan kepada pelanggan.

Ia berharap, bagi penyedia travel online dapat diberlakukan aturan yang sama, yaitu dengan pungutan pajak sesuai aturan yang berlaku dan melakukan penyetoran pula ke pemerintah. Hal ini menjadi pertanyaan besar di kalangan penyedia travel konvensional yang mempertanyakan aturan perpajakan dari OTA (Online Travel Agent).

Pihak travel agent mengharapkan, jika memang diterapkan, maka dalam segi final cost untuk trip akan ada penyesuaian harga. Harapannya ialah pelanggan tidak keberatan dengan penyesuaian harga tersebut.

Sebagai solusinya, ia meminta pemerintah untuk lebih sigap dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak keberatan membayar biaya tambahan.

Untuk menaikkan tarif layanan, tentu diperlukan perhitungan secara detail agar pengeluaran biaya pelanggan tidak membengkak, sehingga bisnis travel agent masih dapat berjalan dan menarik bagi pelanggan.

Apabila dana yang diberikan membengkak, maka dalam sejumlah aspek perjalanan dapat diberikan akomodasi atau tiket pesawat lainnya dengan preferensi harga yang lebih murah. Hal ini agar calon penumpang tidak terlalu terbebani.