TDUP dan Pajak yang Berlaku untuk Sektor Pariwisata

Apakah kalian tahu bahwa setiap jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti café, hotel, restoran, dan tempat rekreasi memiliki izin usaha tersendiri yang disebut sebagai daftar usaha pariwisata (TDUP). TDUP sendiri berfungsi sebagai tanda bukti pendaftaran/izin usaha yang wajib dimiliki berbagai jenis usaha yang  berada atau memiliki keterkaitan dengan sektor pariwisata.

TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya dan menjadi bukti resmi bahwa usaha tersebut sudah terdaftar dalam daftar usaha pariwisata (DUP) dan dapat menjalankan usahanya.

Berdasarkan  Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018, jenis-jenis usaha yang wajib memiliki TDUP adalah:

  1.   Daya tarik wisata
  2.   Kawasan pariwisata
  3.   Jasa transportasi wisata
  4.   Jasa perjalanan wisata
  5.   Jasa makanan dan minuman
  6.   Penyediaan akomodasi
  7.   Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  8.   Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
  9.   Jasa informasi pariwisata
  10.   Jasa konsultan pariwisata
  11.   Jasa pramuwisata
  12.   Wisata tirta
  13.   Spa

Cara Mendapatkan Izin TDUP

Untuk mengajukan izin TDUP, pengaju perlu mengajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten/Kota di tempat lokasi usaha pariwisata berada. Namun apabila usaha tersebut berada di lebih dari 1 kabupaten/kota maka pengajuan dapat dilakukan ke PTSP tingkat provinsi ebagai bukti TDUP melekat pada lokasi pariwisata itu berada.

Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan yaitu:

  1.   Fotokopi akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan usaha
  2.   Fotokopi KTP
  3.   Fotokopi NPWP
  4.   Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang terkena sanksi denda
  5.  Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan apabila pemohon berbentuk badan hukum
  6.   Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis dari luar negeri
  7.  Sertifikat/bukti kuasa tanah atau bangunan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  8.   Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai meterai 
  9.  Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Untuk perlakuan pajak atas TDUP, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan izin usahanya ke pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk memperoleh NPWP.

Pengusaha wajib membayar kewajiban pajak daerah sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan sesuai dengan ketentuan.