Pemerintah Malaysia mulai mempertimbangkan untuk memperkenalkan windfall tax sebagai opsi untuk meningkatkan pendapatan pajak. Rencana tersebut melihat kebijakan yang menyasar para pelaku usaha yang meraup untung signifikan selama pandemi Covid-19.
Windfall tax sebenarnya bukan istilah baru. Pajak ini sebelumnya dikenakan di Inggris dan Amerika Serikat. Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan windfall tax?
Windfall tax adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pada industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut menghasilkan keuntungan di atas rata-rata.
Economic windfall tax terutama dikenakan pada perusahaan di industri tertutup yang paling diuntungkan dari situasi pandemi. Industri yang dikenakan windfall tax seringkali merupakan industri berbasis komoditas (Johnson, 2020).
Baca juga Perkuat Kerja Sama Pajak, Pertemuan Asia Initiative Digelar Kembali
Menteri Keuangan Malaysia, mengatakan Economic windfall tax yang diusulkan tidak mungkin menghasilkan banyak pendapatan untuk kas negara. Diperlukan strategi yang berbeda untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Malaysia, mengatakan penerapan windfall tax akan kurang efektif, karena akan dikenakan pada pendapatan perusahaan daripada laba bersih.
Ia juga mengatakan penerimaan pajak perlu ditingkatkan untuk memastikan penerimaan tersebut cukup untuk mendanai pembangunan jangka panjang negara. Apalagi, kebutuhan belanja setelah pandemi Covid-19 meningkat untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Tarif pajak Malaysia saat ini kurang dari 11,4% dari PDB. Menurutnya, angka tersebut lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Baca juga Harga Semakin Turun, Tanda Berakhirnya Windfall Harga Komoditas
Pengenaan pajak yang tidak terduga ini telah diperkenalkan dalam Pidato APBN 2022, tetapi belum dilaksanakan. Kebijakan ini hanya berlaku satu kali dan ditujukan untuk bisnis dengan pendapatan yang signifikan selama pandemi Covid-19.
Jika semuanya berjalan dengan baik, tarif pajak akan lebih dari 33% lebih tinggi dari tarif pajak perusahaan Malaysia yang normal sebesar 24%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat upaya konsolidasi fiskal.
Selain itu, menurut Zahrul, ia akan terus mencari cara lain (menambah basis pajak) yang akan dimasukkan ke dalam APBN. Selain itu, beberapa pejabat Menteri Keuangan Malaysia memperkirakan bahwa pengenalan pajak yang tidak terduga akan menghasilkan pendapatan Rs 10,13 triliun.









