Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi warganya dalam mengoreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jika sebelumnya pembetulan data harus dilakukan langsung di kantor pelayanan, kini Wajib Pajak bisa mengurusnya secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Apa Itu PBB-P2 dan Siapa yang Jadi Subjeknya?
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Yang termasuk objek PBB-P2, antara lain:
- Tanah dan bangunan untuk tujuan hunian, usaha, atau fasilitas lain yang tidak termasuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Permukaan bumi hasil reklamasi atau pengurukan.
Namun, beberapa objek tidak dikenakan PBB-P2, seperti:
- Bangunan milik pemerintah.
- Rumah ibadah, fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak mencari keuntungan.
- Makam, situs purbakala, hutan lindung, taman nasional, atau tanah yang dikuasai desa.
- Bangunan diplomatik dan lembaga internasional tertentu.
- Tanah jalur MRT, LRT, atau kereta api.
- Objek tertentu berdasarkan NJOP yang ditetapkan Gubernur.
- Objek yang sudah dikenai PBB oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bumi atau bangunan tersebut.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan PBB-P2 untuk Warga Depok, Cek Ketentuannya!
Bagaimana Penentuan Besaran PBB-P2?
1. Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tahun melalui proses penilaian resmi. Setiap wajib pajak mendapatkan pengurang berupa NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per tahun.
2. Persentase NJOP yang Dipakai dalam Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2024, NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
- Hunian: 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
- Selain hunian: 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
Penentuan persentase ini mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dan kondisi wilayah.
3. Tarif Pajak
Mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024:
- Tarif umum PBB-P2: 0,5%
- Untuk lahan produksi pangan dan ternak: 0,25%
Dengan perhitungan tersebut, maka akurasi data seperti luas bangunan, status kepemilikan, dan kondisi objek menjadi sangat penting agar jumlah pajak yang ditetapkan tidak salah.
Mengapa Data PBB-P2 Perlu Dibetulkan?
Setiap objek PBB-P2 memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas resmi yang harus akurat. Dalam praktiknya, ketidaksesuaian data cukup sering terjadi, baik karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas bangunan, atau kesalahan administrasi.
- Koreksi data diperlukan agar:
- Perhitungan pajak sesuai kondisi sebenarnya,
- Wajib Pajak tidak dirugikan,
- Administrasi pajak daerah berjalan lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pembetulan data secara online, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung berikut:
- Surat permohonan resmi.
- Identitas wajib pajak:
- Orang pribadi: KTP atau KITAP.
- Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, akta pendirian atau perubahan.
- Surat kuasa bermeterai bila dikuasakan.
- Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.
- Salinan SPPT PBB-P2 terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah (opsional): sertifikat, surat kavling, girik, atau dokumen sejenis.
- Bukti peralihan hak (jika ada).
- Fotokopi IMB atau PBG (opsional).
- Foto terbaru objek pajak.
- Bukti pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir (atau sejak awal kepemilikan jika kurang dari lima tahun).
Cara Mengoreksi Data PBB-P2 secara Online
Berikut langkah-langkah pengajuan koreksi data PBB-P2 melalui situs resmi Bapenda:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik Masuk, lalu login menggunakan email dan kata sandi.
- Centang I’m Not a Robot, kemudian lanjutkan login.
- Masuk ke menu Pelayanan dan isi formulir permohonan.
- Pilih jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pada bagian jenis pelayanan, pilih Pembetulan.
- Pilih sub-layanan sesuai kebutuhan, seperti:
- Pembetulan Objek
- Pembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
- Permohonan akan masuk ke tahap Proses Verifikasi Petugas.
- Pantau statusnya secara berkala hingga ada tindak lanjut dari Bapenda.









