Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenai denda, bahkan mendapatkan diskon pokok pajak hingga 50%.
Kebijakan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025. Fasilitas pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100% sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Besaran Penghapusan dan Diskon Pajak
Melalui program ini, Pemkot Depok memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak dari tahun 2012 hingga 2025. Tak hanya itu, juga tersedia pengurangan pokok pajak dengan besaran yang berbeda sesuai tahun pajak. Berikut ketentuannya:
|
Tahun Pajak |
Fasilitas yang Diberikan |
|
2025 |
Penghapusan sanksi administrasi 100% |
|
2022–2024 |
Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 20% |
|
2019–2021 |
Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 30% |
|
2015–2018 |
Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 40% |
|
2012–2014 |
Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 50% |
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat memiliki waktu hampir dua bulan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Cara Ikut Program Pemutihan
Warga Depok yang ingin mendapatkan keringanan ini dapat melakukan dua cara, yakni:
- Menghubungi layanan BKD Kota Depok di nomor WhatsApp 0811-1022-274, atau
- Datang langsung ke Kantor BKD Kota Depok untuk melakukan pengecekan dan pembayaran PBB.
Pihak BKD menegaskan bahwa proses pengajuan pemutihan dibuat sederhana agar masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan manfaatnya tanpa proses administratif yang rumit.
Baca Juga: Tak Cuma Insentif PPN Tiket Pesawat, Sejumlah Ruas Tol Bakal Dapat Diskon Tarif
Tujuan Program: Meringankan dan Mendorong Kepatuhan
Menurut BKD Depok, kebijakan pemutihan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendekatan yang lebih partisipatif.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Depok,” kata Kompiang.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, sementara pemerintah tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah. Jadi, jangan lewatkan kesempatan pemutihan PBB-P2 ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025!









