Secara umum, SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan atau ditujukan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak untuk merespon apabila surat tersebut diterbitkan.
Penerbitan SP2DK ini sebetulnya dilakukan oleh DJP dalam pengklarifikasian data yang tertera pada SP2DK. Kendati demikian, masih banyak wajib pajak yang kerap kali tidak memperdulikan pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.
Hal ini turut disampaikan oleh Tim penyuluh pajak ahli madya DJP Arif Yunianti, dimana beliau mengatakan bahwa respon atas penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak merupakan sesuatu hal yang penting, khususnya atas informasi-informasi yang tercantum dalam SP2DK yang butuh diverifikasi oleh wajib pajak.
Baca juga Harga Jual Eceran BBM Berubah, Disebut Akan Meningkat
Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Jika selama waktu yang ditentukan wajib pajak bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka segala informasi yang tercantum dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.
Sementara itu, apabila terdapat kekeliruan atau sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.
Merujuk dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, terdapat setidaknya 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, dimana cara tersebut:
- Cara pertama yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahannya secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar
- Cara kedua yang dapat dilakukan wajib pajak ini hampir sama dengan cara yang pertama, namun dalam cara kedua ini dilakukan dengan media yang berbeda, yaitu melalui media audio visual. Jadi wajib pajak melakukan pertemuan secara langsung dengan AR (account representative) namun dilakukan secara daring atau online. Dalam hal ini, pertemuan yang dilakukan tetap wajib mempertimbangkan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersediaan
- Cara ketiga yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung (offline) melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar.
Sebagai informasi, Arif mengatakan bahwa tanggapan atau klarifikasi yang menjadi hak wajib pajak dapat dilakukan lebih dari sekali. Namun, dengan catatan proses klarifikasi tersebut masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.







