Harga Jual Eceran BBM Berubah, Disebut Akan Meningkat

Polemik kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga turut berdampak pada pedagang dan/atau penjual eceran. Kenaikan yang terjadi pada BBM ini memicu perubahan pada harga jual bagi pedagang dan/atau penjual eceran.

Terkait hal ini, pemerintah mengambil langkah dengan membuat kebijakan baru mengenai penetapan harga jual eceran pada BBM. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H berserta pemerintah yang memiliki otoritas atas kebijakan tersebut menegaskan pemberlakuan kebijakan baru atas penetapan harga eceran BBM akan dilaksanakan per 13 Oktober 2022.

Baca juga Tekan Penggunaan Mobil Listrik, Menko Luhut Naikkan Pajak Kendaraan BBM

Adapun, kebijakan mengenai perhitungan Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan atau JBKP seperti Pertalite yang termaktub dalam bagian Kedua pada Peraturan Pemerintah (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Pasal 4 Ayat (1)

Harga jual eceran untuk jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter akan dihitung dengan perhitungan yang terdiri dari harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian sesuai wilayah penugasan yaitu Rp. 90 per liter, lalu ditambah dengan PPN dan PBBKB. Berarti dapat dikatakan, perubahan terjadi pada biaya tambahan yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

  • Pasal 4 Ayat (2)

Harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dimana perhitungan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, hingga margin.

Baca juga Harga BBM Naik, Adakah Kaitannya Dengan Pajak Karbon?

  • Pasal 4 Ayat (3)

Perhitungan pada harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) untuk setiap bulan akan menggunakan rata-rata harga indeks pasar serta nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika sesuai dengan kurs beli Bank Indonesia selama sebulan.

  • Pasal 4 Ayat (4)

Besaran pada PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ialah sebesar 5%.

  • Pasal 4 Ayat (5)

Untuk harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ialah akan dilakukan pembulatan ke atas dengan nilai Rp. 50.

Sedangkan, untuk Pasal 12 hingga Pasal 13 terdapat satu pasal, yaitu Pasal 12A dimana dalam pasal tersebut disebutkan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, yang mana aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.