Harga BBM Naik, Adakah Kaitannya Dengan Pajak Karbon?

Kenaikan Harga BBM 

Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami peningkatan mulai 3 Agustus 2022. Walaupun mengalami kenaikan, Indonesia termasuk ke dalam negara dengan harga BBM termurah. Berdasarkan data dari databoks per 15 Agustus 2022, harga BBM di Indonesia Rp18.663,018/liter. Data tersebut menurut Global Petrol Price menjelaskan bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga dengan harga BBM termurah di Asia Tenggara.

Kenaikan harga BBM pada bulan Agustus 2022 ini tidak sama di setiap daerah. Penyesuaian bahan bakar ini telah diatur pada  Peraturan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Harga Jual Eceran untuk Bahan Bakar Umum Minyak Bensin dan Solar.  

Jika dibandingkan harga BBM Pertamina dengan perusahaan swasta konvensional yang juga menjual BBM, terlihat bahwa selisih harga yang dijual Pertamina hanya sedikit. Perusahaan Vivo menjual Pertalite per liternya dengan harga  Rp 10.000 dan Revvo 89 dengan harga di Rp 10.900.

Kemudian, Pertamax92 dengan harga Rp 14.500/liter, Revvo 92 dengan harga Rp 15.400, dan Shell Super dengan harga Rp 15.420. Hal tersebut menunjukkan bahwa  Pertamina memiliki upaya untuk  memaksimalkan keuntungan. Padahal, meskipun kita telah menjadi importir BBM, tetapi kita juga memiliki hasil BBM dari bumi kita, sehingga bisa dilakukan subsidi silang antara biaya pembuatan BBM dari impor dengan BBM dari bumi Indonesia. 

 

Pajak Karbon 

Perlu diketahui, pajak karbon atau pajak emisi karbon (carbon tax), merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, serta batubara) mengandung unsur karbon yang akan menjadi karbon dioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar. Sedangkan, mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015),  carbon tax merupakan  pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Beberapa negara telah mengimplementasikan carbon tax  dengan perhitungan yang berbeda-beda.

Baca juga Kenaikan BBM Pengaruhi Masyarakat Membayar Pajak, Apa Benar?

Pada negara-negara yang telah mengimplementasikan pajak karbon, telah terjadi dampak pada penurunan emisi sekaligus penambahan pemasukan negara dari penerimaan pajak. Lalu bagaimanakah dengan Indonesia?  

Telah diketahui, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon bagi sektor transportasi, bangunan, dan sektor berbasis lahan pada 2025. Dalam waktu dekat, pengimplementasian pajak karbon di Indonesia akan berlaku secara bertahap mulai 1 Juli 2022 secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29%  dengan kemampuan sendiri serta 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pengimplementasian pajak karbon di Indonesia nanti akan memakai skema cap and tax yang akan menetapkan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Pada mekanisme pengenaan pajak karbon di Indonesia, Wajib Pajak bisa memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli pada pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya. Selama ini, sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk maksud tertentu. Contohnya, cukai atas minyak mentah serta produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi. Pengenaan terhadap pajak karbon di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

Baca juga Berkat Insentif Pajak BBM, Inflasi Di Brasil Mereda

 

Kaitan antara Kenaikan BBM dengan Pajak Karbon 

Kenaikan tersebut menimbulkan banyak respons dari masyarakat. Kebijakan yang berlaku tersebut dianggap merugikan masyarakat. Di sisi lain, alasan kenaikan harga bahan bakar fosil seperti bensin, Pertamax, dan sejenisnya tentu membuat publik bertanya-tanya. 

Ternyata harga bahan bakar fosil tidak hanya mencakup biaya produksi, tetapi juga biaya lingkungan yang harus dibayarkan atas dampak penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon. Negara-negara di dunia merumuskan pajak karbon yang mendorong pengurangan emisi dengan membuatnya lebih mahal untuk mengeluarkan karbon, serta memperoleh pendapatan untuk disalurkan ke kegiatan restorasi iklim dan lingkungan. Apabila dilakukan dengan benar, hal ini bisa menimbulkan banyak perubahan misalnya perubahan perilaku, perubahan teknologi, redistribusi manfaat, serta transisi energi terbarukan di seluruh ekonomi. 

Pajak karbon ini diterapkan pada saat individu atau Lembaga membeli produk yang mengandung emisi karbon atau mencapai akhir periode tertentu untuk kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Hal tersebut berlaku untuk menjelaskan bahwa produk yang mengandung karbon termasuk bahan bakar fosil yang mengeluarkan karbon serta aktivitas yang menghasilkan karbon mencakup aktivitas di sektor energi, pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan, industri, serta pengelolaan limbah. 

Dapat disimpulkan bahwa penetapan kenaikan harga bahan bakar fosil mencakup banyak hal. Bukan hanya biaya produksi melainkan biaya tanggung jawab lingkungan terhadap emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar tersebut. Kenaikan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Green Energy yang minim dampak terhadap lingkungan, sehingga dapat menurunkan emisi karbon di lingkungan.