Menjelang pelaporan SPT Tahunan, sebagian wajib pajak menemukan data bukti potong PPh Pasal 21 (BP21) dari perusahaan yang tidak dikenal pada sistem Coretax. Bukti potong tersebut biasanya muncul pada fitur prepopulated data, yaitu data pajak yang telah terisi otomatis berdasarkan laporan dari pihak pemotong.
Situasi ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama jika wajib pajak merasa tidak pernah bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan yang tercantum. Jika hal ini terjadi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Periksa Detail Bukti Potong Terlebih Dahulu
Kring Pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kembali informasi yang tercantum pada bukti potong tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah data tersebut benar-benar tidak sesuai dengan kondisi yang dialami wajib pajak.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Nama dan NPWP pemotong pajak
- Jenis penghasilan yang dilaporkan
- Jumlah penghasilan bruto
- Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong
Apabila seluruh informasi tersebut berasal dari perusahaan yang tidak dikenal atau tidak pernah memberikan penghasilan kepada wajib pajak, maka data tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Baca Juga: Meski Nihil, Bupot PPh 21/26 Tetap Wajib Dibuat dalam 5 Kondisi Ini
Konfirmasi ke Pihak Pemotong Pajak
Sebelum mengambil tindakan lain, wajib pajak sebaiknya menghubungi pihak yang tercantum sebagai pemotong pada bukti potong tersebut. Hal ini karena berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (2), pihak yang berwenang menerbitkan bukti potong adalah pemotong pajak.
Pihak yang dimaksud dapat berupa:
- Pemberi kerja
- Instansi pemerintah
- Dana pensiun
- Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
- Badan yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua
- Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran tertentu
- Penyelenggara kegiatan
Karena itu, jika bukti potong muncul atas nama wajib pajak, maka dokumen tersebut diterbitkan oleh pihak pemotong yang identitasnya tercantum pada bukti potong.
Bukti Potong yang Tidak Sesuai Bisa Dihapus di Coretax
Apabila setelah dilakukan pengecekan wajib pajak tetap tidak mengenali perusahaan tersebut dan tidak pernah menerima penghasilan dari pihak yang tercantum, bukti potong tersebut dapat dihapus dari data SPT.
Untuk menghapus bukti potong pada sistem Coretax, wajib pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Pilih opsi “Ya” pada Induk SPT Tahunan Bagian D angka 10a
- Setelah itu, fitur hapus bukti potong akan muncul pada Lampiran 1 Bagian E
- Wajib pajak dapat menghapus bukti potong yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
Langkah ini membantu memastikan data penghasilan yang dilaporkan dalam SPT mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Tetap Disarankan Konfirmasi ke KPP
Meskipun bukti potong yang tidak sesuai dapat dihapus, wajib pajak tetap disarankan melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau penggunaan data yang tidak semestinya atas nama wajib pajak.
Baca Juga: Terima Bukti Potong Ganda dari Pemberi Kerja yang Sama? Lakukan Hal Ini
FAQ Seputar Bukti Potong dari Perusahaan Tak Dikenal di Coretax
1. Mengapa muncul bukti potong BP21 dari perusahaan yang tidak dikenal di Coretax?
Bukti potong BP21 dapat muncul karena data prepopulated di Coretax diambil dari laporan pemotong pajak. Jika perusahaan tertentu melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas nama wajib pajak, data tersebut akan otomatis muncul pada sistem.
2. Apa yang harus dilakukan jika menerima BP21 dari perusahaan yang tidak dikenal?
Wajib pajak sebaiknya memeriksa detail bukti potong terlebih dahulu, seperti nama pemotong, NPWP, dan jumlah penghasilan. Setelah itu, wajib pajak dapat mencoba mengonfirmasi kepada pihak pemotong untuk memastikan kebenaran data tersebut.
3. Apakah bukti potong BP21 yang tidak sesuai bisa dihapus dari SPT di Coretax?
Bisa. Jika wajib pajak tidak pernah menerima penghasilan dari perusahaan yang tercantum, bukti potong tersebut dapat dihapus dari data SPT. Penghapusan dapat dilakukan melalui fitur yang muncul pada Lampiran 1 setelah memilih opsi tertentu pada induk SPT.
4. Apakah menghapus bukti potong BP21 akan menimbulkan masalah di kemudian hari?
Selama wajib pajak memang tidak pernah menerima penghasilan dari perusahaan tersebut, penghapusan bukti potong umumnya tidak menjadi masalah. Namun, wajib pajak tetap disarankan melakukan klarifikasi agar data yang dilaporkan tetap akurat.
5. Perlukah menghubungi KPP jika menemukan BP21 yang tidak dikenal?
Disarankan. Wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau penggunaan data yang tidak semestinya atas nama wajib pajak.







