Terima Bukti Potong Ganda dari Pemberi Kerja yang Sama? Lakukan Hal Ini

Saat sedang fokus menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan, tiba-tiba muncul dua bukti potong dengan nominal yang sama dari satu pemberi kerja. Situasi ini tentu membuat Wajib Pajak bingung, mana yang harus digunakan? Apakah keduanya perlu dilaporkan? Apakah ada risiko salah hitung pajak? 

Kondisi tersebut umumnya terjadi dikarenakan adanya input ganda atau bukti potong pembetulan yang belum diikuti dengan penghapusan dokumen sebelumnya oleh pemberi kerja.  

Agar tidak keliru dalam pelaporan, berikut langkah yang perlu dilakukan. 

Mengapa Bukti Potong Bisa Ganda? 

Duplikasi bukti potong biasanya terjadi karena: 

  • Pemberi kerja melakukan input bukti potong lebih dari satu kali. 
  • Pemberi kerja menerbitkan bukti potong pembetulan, tetapi belum menghapus bukti potong normal. 
  • Terjadi kesalahan administrasi saat proses pembetulan data. 

Akibatnya, dua dokumen dengan nominal identik muncul dalam sistem dan berpotensi membingungkan saat pelaporan SPT. 

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak? 

Jika menerima bukti potong ganda, wajib pajak dapat melakukan langkah berikut: 

  • Konfirmasi kepada pemberi kerja atau pemotong pajak untuk memastikan dokumen yang valid. 
  • Gunakan bukti potong pembetulan, bukan bukti potong normal yang belum dihapus. 
  • Pastikan bukti potong lama telah dihapus dari sistem oleh pemotong pajak. 

Langkah ini penting agar penghitungan kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai dengan data yang benar. 

Baca Juga: Cara Unduh Bukti Potong di Menu Dokumen Saya dan eBupot Coretax

Jangan Lewatkan Tombol “Posting SPT” 

Setelah memastikan bukti potong yang digunakan sudah tepat, wajib pajak perlu: 

  • Mengklik tombol “Posting SPT” pada bagian induk SPT. 
  • Memastikan data bukti potong terprepopulasi secara otomatis. 

Apabila data tidak muncul secara otomatis, wajib pajak dapat: 

  • Mengisi secara manual pada Lampiran L-1
  • Menginput pada Bagian D dan E sesuai bukti potong yang sah. 

Cara Pemberi Kerja Menghapus Bukti Potong di Coretax 

Bagi pemberi kerja, pembatalan bukti potong dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan langkah berikut: 

  • Masuk ke menu e-Bupot
  • Pilih: 
    • Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (untuk Bupot 1721 A1), atau 
    • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (untuk Bupot PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap). 
  • Klik opsi “Telah Terbit”
  • Centang bukti potong yang akan dibatalkan. 
  • Klik “Hapus”

Setelah dibatalkan, bukti potong akan otomatis berpindah ke submenu “Tidak Valid”

Bukti Potong Tidak Muncul? Ini yang Perlu Dicek 

Perlu diketahui, akses bukti potong kini tersedia di menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Untuk menampilkan dokumen, Wajib Pajak perlu: 

  • Memilih Withholding Type
  • Klik Cari
  • Melakukan filter masa pajak. 

Jika bukti potong belum muncul, lakukan: 

  • Tekan tombol refresh (ikon panah melingkar). 
  • Pastikan pemberi kerja sudah menerbitkan bukti potong melalui Coretax. 
  • Periksa kesesuaian NPWP 16 digit yang dicantumkan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bukti potong telah diterbitkan dan data NPWP sudah benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima. 

Dengan memastikan bukti potong yang digunakan tidak ganda dan sudah valid, proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih lancar serta meminimalkan risiko koreksi di kemudian hari. 

Baca Juga: Cara Terbitkan Bukti Potong Massal dengan Opsi Issue by Period di Coretax

FAQ Seputar Bukti Potong Ganda 

1. Apa penyebab munculnya bukti potong ganda saat lapor SPT? 

Bukti potong ganda biasanya terjadi karena pemberi kerja melakukan input data dua kali atau menerbitkan bukti potong pembetulan tanpa menghapus bukti potong normal sebelumnya. 

2. Bukti potong mana yang harus digunakan untuk lapor SPT Tahunan? 

Wajib pajak sebaiknya menggunakan bukti potong pembetulan yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh pemberi kerja, dan memastikan bukti potong lama telah dihapus. 

3. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong tidak terprepopulasi di SPT? 

Pastikan sudah klik tombol “Posting SPT” pada induk SPT. Jika tetap tidak muncul, isi secara manual di Lampiran L-1 bagian D dan E sesuai bukti potong yang valid. 

4. Di mana lokasi terbaru untuk melihat bukti potong di Coretax? 

Bukti potong kini dapat diakses melalui menu e-Bupot > Bukti Potong Saya, lalu pilih jenis pemotongan dan filter masa pajak. 

5. Mengapa bukti potong tidak muncul di akun Wajib Pajak? 

Kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui Coretax atau terdapat kesalahan pada NPWP 16 digit yang dicantumkan. Pastikan data sudah benar dan minta konfirmasi kepada pemberi kerja. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News