Cara Unduh Bukti Potong di Menu Dokumen Saya dan eBupot Coretax

Mengunduh PDF Bukti Potong di Coretax sebenarnya tidak rumit. Namun, sebagian Wajib Pajak masih bingung karena mengira menu unduhan telah dipindahkan dari Dokumen Saya. Perlu ditegaskan, menu tersebut tidak dipindahkan.  

Saat ini, PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui dua menu yang saling melengkapi: 

  • Dokumen Saya (akses cepat) 
  • Bukti Potong Saya di Modul eBupot (akses lebih lengkap) 

Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut panduan praktisnya. 

Opsi 1: Cara Paling Cepat lewat “Dokumen Saya” 

Jika Anda ingin mengunduh bukti potong dengan cepat tanpa banyak filter, gunakan menu ini. 

Langkah-langkah: 

  • Masuk ke Portal Saya → Dokumen Saya 
  • Klik tombol Refresh 
  • Pada kolom Judul Dokumen, ketik kata kunci “Bukti Potong” 
  • Klik tombol Unduh di sisi kanan tabel 

Tips: 

  • Gunakan Nomor Bukti Potong untuk pencarian yang lebih spesifik. 
  • Pastikan dokumen sudah diterbitkan minimal 1×24 jam sebelumnya oleh pemberi penghasilan. 

Kelebihan unduh lewat menu Dokumen Saya: 

  • Proses lebih sederhana 
  • Cocok untuk pencarian berdasarkan nama atau nomor bukti potong 
  • Tidak perlu memilih jenis bukti potong 

Kapan sebaiknya digunakan? 

  • Jika Anda sudah mengetahui dokumen yang ingin diunduh dan ingin proses yang ringkas. 

Baca Juga: Awas Hoax! Dokumen Bupot Tidak Pindah ke Menu Bukti Potong Saya di Coretax

Opsi 2: Cara Lebih Lengkap lewat “Bukti Potong Saya” (eBupot) 

Jika Anda ingin pencarian yang lebih terstruktur, gunakan menu ini. 

Langkah-langkah: 

  • Masuk ke Modul eBupot → Bukti Potong Saya 
  • Pilih Jenis Bukti Potong 
  • Klik Cari 
  • Filter berdasarkan Bulan Diterima 

Jenis bukti potong yang tersedia, antara lain: 

  • BP21: Pemotongan orang pribadi selain pegawai tetap (pegawai tidak tetap, jasa, pekerjaan bebas) 
  • BPA1: Pemotongan pegawai tetap, karyawan tetap, BUMN, PPPK, dan pensiunan 
  • BPA2: Pemotongan ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berkala DTP 
  • BPPU: Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 (bunga, royalti, dividen, jasa), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) non-PPh 21 

Kelebihan unduh lewat menu eBupot: 

  • Filter lebih lengkap 
  • Memudahkan pencocokan jenis pajak 
  • Ideal untuk rekonsiliasi dengan SPT 

Kapan sebaiknya digunakan? 

  • Jika Anda ingin memastikan jenis dan periode bukti potong sesuai dengan data di SPT Tahunan. 

Pastikan Data Sesuai dengan Lampiran SPT 

Setelah mengunduh PDF, lakukan pengecekan dengan cara: 

  • Menyandingkan daftar bukti potong yang terprepopulasi di Lampiran SPT (L-1 Bagian E) 
  • Memastikan kode dan nama objek pajak pada dokumen sesuai 

Langkah ini penting agar pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan dilakukan secara tepat dan lengkap. 

Solusi jika Bukti Potong Tidak Ditemukan 

Apabila bukti potong tidak muncul, lakukan langkah berikut: 

  • Periksa kembali di menu Bukti Potong Saya 
  • Sesuaikan bulan diterima dengan tanggal pada bukti potong di L-1 Bagian E 
  • Jika dokumen milik tanggungan (istri/anak), unduh melalui akun Coretax masing-masing 
  • Lakukan langkah teknis berikut jika masih belum muncul: 
    • Clear cache 
    • Login–logout 
    • Gunakan mode incognito 

Apabila SPT sudah diposting tetapi L-1 Bagian E belum terprepopulasi: 

  • Tambahkan manual bukti potong non-final sebagai kredit pajak di L-1E 
  • Masukkan penghasilan sesuai klasifikasinya: 
    • Penghasilan pekerjaan → L-1 Bagian D 
    • Usaha/Pekerjaan Bebas → L-3B 
    • Penghasilan Dalam Negeri Lainnya → L-3A-4 Bagian B 

Informasi Masa Transisi 

Menu Dokumen Saya untuk unduh bukti potong hanya dapat diakses hingga April 2026. Setelah itu, proses unduh akan dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya

Dengan memahami dua jalur unduhan ini, Wajib Pajak dapat memilih cara tercepat sesuai kebutuhan dan memastikan pelaporan pajak tetap tertib serta sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Cara Unduh Massal Data Faktur Pajak dan Bukti Potong di Aplikasi GENTA

FAQ Seputar Unduh PDF Bukti Potong di Coretax 

1. Apakah menu unduh bukti potong di Coretax sudah dipindahkan? 

Tidak. PDF bukti potong masih dapat diunduh melalui dua menu, yaitu Dokumen Saya dan Bukti Potong Saya (eBupot). Keduanya saling melengkapi, bukan menggantikan. 

2. Mana yang lebih cepat untuk unduh bukti potong, Dokumen Saya atau eBupot? 

Untuk proses yang lebih ringkas, Dokumen Saya biasanya lebih cepat karena tidak memerlukan filter jenis bukti potong. Namun, jika membutuhkan pencarian lebih detail berdasarkan jenis dan bulan diterima, gunakan eBupot. 

3. Mengapa bukti potong belum muncul saat dicari? 

Bukti potong baru dapat diunduh 1×24 jam sejak diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Jika belum tersedia, lakukan pengecekan berkala dan pastikan filter pencarian sudah sesuai. 

4. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong tidak ada di Dokumen Saya? 

Coba periksa di menu Bukti Potong Saya (eBupot). Jika tetap tidak ditemukan, pastikan dokumen tersebut bukan milik tanggungan (istri/anak). Anda juga dapat mencoba clear cache, login–logout, atau menggunakan mode incognito. 

5. Sampai kapan menu Dokumen Saya bisa digunakan untuk unduh bukti potong? 

Menu Dokumen Saya hanya dapat digunakan hingga April 2026. Setelah itu, seluruh proses unduh bukti potong dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya (eBupot). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News