Cara Unduh Massal Data Faktur Pajak dan Bukti Potong di Aplikasi GENTA

Wajib Pajak kini tidak perlu lagi mengunduh data faktur pajak dan bukti potong satu per satu. Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan GENTA, sebuah platform khusus untuk menarik data Coretax secara massal dan terstruktur. 

Aplikasi ini dapat diakses melalui: 

Apa Itu Aplikasi GENTA? 

GENTA merupakan aplikasi pendukung Coretax yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak, entah itu:  

  • pemotong/pemungut pajak, atau 
  • pihak yang dipotong atau dipungut (penerima penghasilan), 

dalam melakukan permintaan serta pengunduhan data perpajakan secara massal berdasarkan: 

  • Masa pajak 
  • Tahun pajak 
  • Jenis dokumen 

Fitur ini bertujuan untuk mempermudah proses rekapitulasi data faktur pajak dan bukti potong, sekaligus mendukung pengisian lampiran Surat Pemberitahuan (SPT). 

Dua Fitur Utama di Aplikasi GENTA 

1. Generate Data (CSV) 

Digunakan untuk mengunduh data dalam format CSV yang bisa diolah lebih lanjut, misalnya untuk: 

  • Rekapitulasi transaksi 
  • Rekonsiliasi internal 
  • Persiapan pengisian SPT 

2. Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran) 

Digunakan untuk mengunduh faktur pajak keluaran dalam format PDF secara massal untuk keperluan: 

  • Arsip 
  • Dokumentasi 
  • Pencetakan 

Jenis Data yang Bisa Diunduh di GENTA 

1. Data CSV (per 15 Januari 2026) 

  • Untuk pemotong/pemungut PPh dan PPN: 
    • Detail faktur per masa (PK, PM, retur, dan lainnya), sudah dilengkapi nomor referensi 
    • Detail Bukti Potong PPh Pasal 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) 
      Tanpa DPP dan PPh karena alasan kerahasiaan 
    • Detail Bukti Potong Unifikasi (BPU, BPNR, dan sejenisnya), lengkap dengan DPP dan PPh 
    • Detail Lampiran SPT PPN: 
      • A1 
      • A2 
      • B1 
      • B2 
      • B3 
  • Untuk penerima penghasilan: 
    • Detail BPPU dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong 

2. Data PDF 

  • Faktur Pajak Keluaran (bulk download) 

Ketentuan Login GENTA 

Untuk mengakses GENTA, Wajib Pajak tidak perlu membuat akun baru. Login dilakukan dengan: 

  • NIK/NPWP/NITKU 
  • Kata sandi DJP Online 

Syaratnya, Wajib Pajak sudah memiliki e-FIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. 

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Generate Data (GENTA) DJP

Cara Menggunakan Aplikasi GENTA 

1. Login ke Aplikasi GENTA 

  • Masuk ke DJP Online menggunakan NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi 
  • Klik Selanjutnya 
  • Pilih metode verifikasi 
  • Masukkan kode verifikasi 
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu Aplikasi Generate Data (GENTA) 

Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa: 

  • Data berasal dari pemrosesan Coretax DJP 
  • Data dapat diakses H+1 setelah permohonan, mulai pukul 08.00 WIB 

2. Mengajukan Permintaan (Request) Data 

  • Klik tombol Tambah pada menu Daftar Request Generate Pajak 
  • Pilih jenis dokumen, antara lain: 
    • Faktur Pajak Keluaran 
    • Faktur Pajak Masukan 
    • Faktur Pajak Retur 
    • Bukti Potong PPh 21 
    • Bukti Potong PPh 26 
    • Bukti Potong MP 
    • Bukti Potong Formulir 1721-A1 
    • Bukti Potong Formulir 1721-A2 
  • Pilih tahun pajak 
  • Pilih masa pajak 
  • Klik OK 

Perlu diingat, permintaan dengan kombinasi masa, tahun, dan jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan satu kali dalam sehari

3. Proses Penyiapan Data oleh Sistem 

Setelah request dikirim, status permohonan akan berubah secara bertahap: 

  • Inisial Proses → sistem menerima permintaan 
  • Sedang diproses → data sedang disiapkan 
  • Dalam proses antrian → masuk antrean sistem 
  • File siap diunduh → data sudah tersedia 

Wajib Pajak juga dapat mengecek detail permohonan, seperti: 

  • ID file 
  • Jenis dokumen 
  • Masa pajak 
  • Tahun pajak 

4. Mengunduh Data 

Jika status sudah File siap diunduh, klik tombol Unduh. Adapun ketentuan teknis unduhan: 

  • Ukuran maksimal file: 75 MB 
  • File akan terpecah otomatis tiap 1 MB 
  • Tidak bisa mengunduh file lain saat proses masih berjalan 
  • Format unduhan: CSV 

Setelah selesai, status akan berubah menjadi File selesai diunduh

Gunakan Pajakku untuk Solusi yang Lebih Terintegrasi! 

Meskipun GENTA memudahkan Wajib Pajak dalam mengunduh data faktur dan bukti potong secara massal, perusahaan dengan volume transaksi besar sering kali tetap membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi dan fleksibel. 

Pajakku menyediakan dua solusi digital yang dapat membantu pengelolaan pajak perusahaan secara menyeluruh, yaitu Tarra e-Faktur dan e-PPT

Tarra e-Faktur dirancang untuk membantu perusahaan mengelola seluruh ekosistem PPN secara terpusat, mulai dari pembuatan, pengelolaan, hingga rekonsiliasi data faktur pajak dan pelaporan SPT PPN. Beberapa keunggulan produk ini, antara lain: 

  • Terintegrasi dan real-time: Pantau dan kelola seluruh aktivitas PPN secara terpusat, kapan saja dan di mana saja. 
  • Keamanan dan kontrol akses fleksibel: Data terlindungi di setiap level pengguna dengan manajemen akses kolaboratif. 
  • Fitur lengkap dan dapat dikustomisasi: Mulai dari rekonsiliasi data, e-Meterai, hingga format cetakan sesuai kebutuhan perusahaan. 

Sementara itu, untuk pengelolaan Pajak Penghasilan, Pajakku menghadirkan e-PPT, solusi digital yang memudahkan perusahaan dalam mengelola seluruh bukti potong dan SPT PPh, baik bulanan maupun tahunan. Keunggulan produk ini meliputi: 

  • Kelola seluruh kewajiban PPh dalam satu sistem: Dari bukti potong hingga SPT bulanan dan tahunan. 
  • Aman dan terkontrol: Perlindungan data berlapis dengan pengaturan akses pengguna yang fleksibel. 
  • Mudah digunakan dan terintegrasi: Mendukung perhitungan penghasilan multi-metode serta konektivitas Omni-channel. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai kedua produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com. 

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi GENTA (Generate Data) DJP

FAQ Seputar Cara Unduh Massal Data di Aplikasi GENTA 

1. Apa itu aplikasi GENTA? 

GENTA adalah aplikasi pendukung Coretax yang dikembangkan DJP untuk memudahkan Wajib Pajak mengunduh data faktur pajak dan bukti potong secara massal berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan jenis dokumen. 

2. Siapa saja yang bisa menggunakan GENTA? 

GENTA dapat digunakan oleh: 

  • Pemotong atau pemungut pajak, dan 
  • Pihak yang dipotong atau dipungut (penerima penghasilan). 

3. Jenis data apa saja yang bisa diunduh melalui GENTA? 

Melalui GENTA, Wajib Pajak dapat mengunduh: 

  • Data CSV, seperti detail faktur pajak, bukti potong PPh, bukti potong unifikasi, dan lampiran SPT PPN. 
  • Data PDF, berupa faktur pajak keluaran yang dapat diunduh secara massal. 

4. Apakah perlu membuat akun baru untuk login ke GENTA? 

Tidak. Wajib Pajak dapat login menggunakan akun DJP Online yang sudah ada, yaitu dengan: 

  • NIK/NPWP/NITKU, dan 
  • Kata sandi DJP Online, 
  • dengan syarat sudah memiliki e-FIN. 

5. Bagaimana jika perusahaan membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi? 

Jika perusahaan memiliki volume transaksi besar dan membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi, Pajakku menyediakan solusi alternatif, yaitu: 

  • Tarra, untuk pengelolaan faktur pajak dan SPT PPN secara terpusat, dan 
  • e-PPT, untuk pengelolaan bukti potong serta SPT PPh bulanan dan tahunan dalam satu sistem. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News