Dalam rangka mendukung hadirnya sistem Coretax dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aplikasi GENTA (Generate Data) sebagai salah satu fitur dalam platform DJP Online. Aplikasi ini membuat Wajib Pajak dapat melakukan request dan download data perpajakan secara online, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan praktis.
Apa Itu Aplikasi GENTA (Generate Data) DJP?
Generate Data atau GENTA adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi Wajib Pajak dalam melakukan permintaan hingga mengunduh data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26 secara online. Seluruh proses permintaan dan pengunduhan dilakukan melalui sistem DJP Online, menjadikan layanan ini dapat diakses kapan saja selama dalam jam operasional.
Syarat Akses Aplikasi GENTA DJP
Untuk dapat menggunakan aplikasi GENTA Coretax di DJP Online pada https://genta.pajak.go.id/, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat:
- Telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Terdaftar sebagai pengguna di DJP Online
Karena GENTA adalah bagian dari DJP Online, maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan instalasi aplikasi terpisah.
Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi GENTA (Generate Data) DJP
Dokumen yang Dapat Diunduh di Aplikasi GENTA DJP
Dokumen perpajakan yang dapat di-download di aplikasi Generate Data (GENTA) adalah:
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran Retur
- Faktur Pajak Masukan Retur
- Bukti Potong PPh 21
- Bukti Potong PPh 26
- Bukti Potong Bulanan
- Bukti Potong Formulir 1721-A1
- Bukti Potong Formulir 1721-A2
Fitur Utama Aplikasi GENTA DJP
Berikut beberapa fitur penting yang ditawarkan oleh GENTA:
- Permintaan Data Per Masa Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan request data berdasarkan jenis dokumen dan masa serta tahun pajak tertentu. Permintaan hanya dapat dilakukan 1 kali per hari untuk setiap jenis dokumen. - Status Pemrosesan Data
Setiap permintaan data akan diproses secara otomatis dengan tahapan status sebagai berikut:- Inisial Proses: sistem telah menerima request data.
- Sedang Diproses: sistem sedang melakukan pengecekan.
- Dalam Proses Antrian: data yang diminta sedang disiapkan.
- File Siap Diunduh: data yang diminta telah tersedia dan siap diunduh.
- Download File dalam Format CSV
File yang telah diproses dapat diunduh dalam format CSV. Jika ukuran file melebihi 1MB, sistem akan memecahnya secara otomatis menjadi beberapa bagian.
Baca Juga: Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan Manual (Kertas) di Coretax?
Ketentuan Permohonan dan Akses Data di Aplikasi GENTA DJP
- Waktu akses: Permintaan data dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB setiap harinya.
- Data terbaru akan tersedia H+1 setelah permohonan dikirimkan.
- Permohonan ulang atas data yang sama juga hanya bisa dilakukan setelah H+1.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski GENTA menawarkan kemudahan, terdapat beberapa batasan teknis yang perlu dicermati:
- Bagi perusahaan dengan jumlah transaksi besar, batas download satu kali per jenis dokumen per hari bisa menjadi kendala.
- Bila ditemukan ketidaksesuaian data, Wajib Pajak harus segera menghubungi administrator DJP atau Call Center di (021) 1500200.
Optimalkan Hasil Tarikan Bupot dengan GENTA Pajakku
Bila Genta DJP mengharuskan pengguna memantau request dan memindahkan file secara manual, fitur GENTA pada aplikasi e-PPT (aplikasi e-Bupot dari Pajakku) menawarkan fitur otomatisasi penarikan data bukti potong secara praktis. Data masuk ke aplikasi secara berkala sesuai jadwal, sehingga tim pajak dapat fokus pada verifikasi dan pelaporan. Butuh informasi lebih lanjut tentang fitur GENTA Pajakku? Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
FAQ / Ringkasan Singkat Aplikasi Generate Data (GENTA) DJP
- Q: Apa itu GENTA di DJP Online?
A: GENTA (Generate Data) adalah fitur untuk melakukan permintaan dan pengunduhan data faktur pajak dan bukti potong PPh 21/26 secara online melalui DJP Online.
- Q: Siapa yang bisa menggunakan GENTA?
A: Hanya Wajib Pajak yang memiliki EFIN dan sudah terdaftar di DJP Online.
- Q: Jenis dokumen apa saja yang bisa diunduh?
A: Antara lain Faktur Pajak Masukan/Keluaran (termasuk retur), Bukti Potong PPh 21, PPh 26, Formulir 1721-A1, dan 1721-A2.
- Q: Apakah data bisa langsung diunduh setelah request?
A: Tidak. Data hanya bisa diakses H+1 setelah permintaan dibuat.
- Q: Apakah ada batasan permintaan data?
A: Ya, permintaan hanya bisa dilakukan sekali per hari per jenis dokumen.
- Q: Apa format file unduhan?
A: Data akan disediakan dalam format CSV, dan otomatis terpecah per 1MB jika file besar.
- Q: Jika data bermasalah, ke mana harus mengadu?
A: Hubungi Call Center DJP di (021) 1500200.
Sumber: Aplikasi Generate Data (GENTA)









