Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban penting bagi Wajib Pajak setiap tahunnya di Indonesia. Dengan berkembangnya sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan pelaporan secara elektronik. Namun, bagaimana jika Wajib Pajak ingin tetap menggunakan cara manual melalui dokumen kertas? Apakah masih diperbolehkan? Artikel ini akan membahas mengenai syarat dan mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh OP dalam bentuk kertas (manual) berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025.
Apakah Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Manual dengan Formulir Kertas?
Pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan dalam bentuk dokumen kertas, namun terbatas dan dengan syarat tertentu. Jenis dan bentuk SPT yang dapat disampaikan secara manual sangat tergantung pada kategori Wajib Pajak dan status SPT Tahunan-nya.
Syarat Lapor SPT Tahunan Kertas secara Manual di Era Coretax
Wajib Pajak boleh melaporkan SPT Tahunan secara manual dengan formulir kertas, apabila memenuhi seluruh syarat kriteria sebagai berikut:
- Bukan Wajib Pajak Badan
- Bukan melaporkan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
- Belum pernah menyampaikan SPT Masa dan Tahunan dalam bentuk elektronik
- Hanya terdaftar di KPP Pratama
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT
- Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.
Catatan: Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu yang diperbolehkan menggunakan formulir kertas.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP
Cara Pelaporan SPT Tahunan Kertas secara Manual di Era Coretax
A. Disampaikan Secara Langsung
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melalui:
- Tempat Pelayanan Terpadu KPP
- Lokasi layanan luar kantor seperti Mall Pelayanan Publik (MPP)
B. Dikirim via Pos, Ekspedisi, atau Kurir
Jika tidak bisa datang langsung, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir ke:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- Tempat lain berupa unit pelaksana teknis DJP di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Kertas via Pos, Ekspedisi, atau Kurir
Agar proses pengiriman sah dan diproses dengan benar oleh DJP, ada beberapa syarat teknis yang wajib diperhatikan jika Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui pos, ekspedisi, atau kurir:
- Satu Amplop Satu SPT: Wajib hanya menyertakan 1 SPT dalam 1 amplop tertutup, dilengkapi 1 tanda bukti pengiriman surat (resi).
- Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Amplop:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Tahun Pajak
- Status SPT (Normal atau Pembetulan)
- Keterangan SPT (Kurang Bayar atau Nihil)
- Tujuan dan alamat pengiriman.
- Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Bukti Pengiriman (Resi):
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Jenis SPT (SPT Tahunan)
- Tahun Pajak
- Tujuan dan alamat pengiriman.
- Khusus SPT Kurang Bayar: Wajib terdapat pembayaran di sistem DJP minimal sebesar jumlah kurang bayar dalam SPT yang dikirim.
Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax
Prosedur Pemeriksaan oleh DJP saat Menerima SPT Kertas
A. Pelaporan SPT secara Langsung
Petugas akan melakukan:
- Memvalidasi NPWP
- Memastikan SPT belum pernah dilaporkan
- Memverifikasi bahwa Wajib Pajak tidak termasuk kategori yang diwajibkan melapor secara elektronik
- Mengecek kelengkapan dokumen SPT Normal atau Pembetulan
B. Pelaporan SPT melalui Pos/Ekspedisi/Kurir
Petugas akan melakukan hal yang sama seperti saat pelaporan SPT secara langsung, ditambah:
- Pengecekan amplop beserta kelengkapan isinya
- Verifikasi kembali bahwa pengirim berhak menggunakan SPT manual
- Memvalidasi NPWP
- Memastikan SPT belum pernah dilaporkan
- Memverifikasi bahwa Wajib Pajak tidak termasuk kategori yang diwajibkan melapor secara elektronik
- Mengecek kelengkapan dokumen SPT Normal atau Pembetulan









