Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan layanan digital demi mendukung kemudahan administrasi perpajakan. Salah satu inovasi tersebut adalah hadirnya aplikasi Generate Data (GENTA) Coretax yang terintegrasi dalam sistem DJP Online. Melalui GENTA, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengunduh data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh 21 dan/atau Pasal 26 secara mandiri, online, dan real-time.
Tampilan Aplikasi GENTA
Setelah masuk ke aplikasi GENTA, Anda akan melihat dua bagian utama:
- Profil Wajib Pajak: Menampilkan NPWP, NITKU, dan nama Wajib Pajak.
- Daftar Request Generate Data: Berisi daftar permintaan data yang sudah pernah dibuat, lengkap dengan kolom pencarian berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan jenis dokumen. Terdapat juga tombol Tambah untuk membuat permintaan baru.
Panduan Penggunaan Aplikasi Generate Data (GENTA) DJP
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara menggunakan aplikasi GENTA Coretax di DJP Online.
Langkah 1: Login ke Aplikasi GENTA di DJP Online
1. Buka laman GENTA DJP Online di https://genta.pajak.go.id/ dan login menggunakan salah satu dari:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)
2. Masukkan kata sandi DJP Online.
3. Klik Selanjutnya.
4. Pilih jenis verifikasi (misalnya melalui email atau OTP).
5. Masukkan kode verifikasi yang diterima.
6. Jika berhasil, Anda akan diarahkan ke dashboard DJP Online dan bisa langsung masuk ke menu Generate Data.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Generate Data (GENTA) DJP
Langkah 2: Mengajukan Permintaan Data (Faktur & Bukti Potong)
Permintaan terhadap dokumen dengan masa dan tahun yang sama hanya dapat dilakukan sekali dalam satu hari. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Klik tombol Tambah di bagian Daftar Request Generate Data.
2. Pilih Jenis Dokumen, yang tersedia:
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Keluaran Retur
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Masukan Retur
- Bukti Potong PPh Pasal 21
- Bukti Potong PPh Pasal 26
- Bukti Potong MP
- Formulir 1721-A1
- Formulir 1721-A2
3. Tentukan Tahun Pajak.
4. Pilih Masa Pajak.
5. Klik OK untuk mengirim permintaan.
6. Sistem akan menampilkan permintaan Anda dalam bentuk daftar dengan status awal: Inisial Proses, yang menandakan bahwa sistem telah menerima dan mulai memproses data.
Status Proses Permintaan Data
- Inisial Proses: Sistem mulai membuat baris data transaksi.
- Sedang Diproses: Permintaan sedang dikaji oleh sistem.
- Dalam Proses Antrian: Nama file sudah muncul, sistem sedang menyiapkan file.
- File Siap Diunduh: Data telah tersedia dan dapat diunduh.
Langkah 3: Download Data Pajak
1. Setelah status berubah menjadi File Siap Diunduh, klik tombol Lihat untuk memeriksa detail permohonan. Informasi yang ditampilkan: ID File, Jenis Dokumen, Masa dan Tahun Pajak.
2. Klik tombol Unduh.
- Sistem akan menginformasikan ukuran file.
- Ukuran maksimal file adalah 75MB, dan jika lebih dari 1MB, akan dipecah otomatis per 1MB.
- Saat sedang mengunduh file, Anda tidak dapat mengunduh file lain secara bersamaan.
3. Setelah proses selesai, status akan berubah menjadi File Selesai Diunduh.
4. File akan tersimpan dalam format CSV dan bisa langsung digunakan untuk rekonsiliasi atau pelaporan.
Tarik Data Otomatis Tanpa Pindah Aplikasi dengan Fitur GENTA Pajakku
Setelah memahami alur kerja Genta DJP yang mengharuskan pengguna mengunduh, memantau, dan mengimpor file satu per satu, Pajakku menawarkan alternatif yang lebih efisien melalui fitur GENTA pada aplikasi e-PPT (aplikasi e-Bupot dari Pajakku). Fitur ini memungkinkan penarikan data otomatis langsung ke aplikasi tanpa perlu berpindah portal atau melakukan upload manual.
Butuh informasi lebih lanjut tentang fitur GENTA Pajakku? Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
FAQ / Ringkasan Singkat Cara Menggunakan Aplikasi GENTA
- Q: Apa itu aplikasi GENTA?
A: GENTA adalah fitur dalam DJP Online yang memfasilitasi permintaan dan pengunduhan data faktur pajak serta bukti potong PPh 21/26 secara online.
- Q: Bagaimana cara login ke GENTA?
A: Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU dan password DJP Online, lalu masukkan kode verifikasi.
- Q: Apa saja dokumen yang bisa diminta?
A: Faktur Pajak Masukan/Keluaran (dan retur), Bukti Potong PPh 21, PPh 26, Formulir 1721-A1, 1721-A2, dan lainnya.
- Q: Berapa kali saya bisa request data dalam sehari?
A: Hanya sekali per hari per jenis dokumen.
- Q: Bagaimana format file unduhan?
A: File berbentuk CSV, dan otomatis dipecah per 1MB jika melebihi batas.
- Q: Jika terjadi error atau data tidak sesuai?
A: Hubungi Call Center DJP di (021) 1500200.
Sumber: Aplikasi Generate Data (GENTA)









