Kewajiban perpajakan tidak berhenti hanya karena pajak yang dipotong bernilai nol. Melalui PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap wajib dibuat dalam kondisi tertentu, meskipun tidak ada pajak terutang.
Pada dasarnya, bupot memang tidak perlu dibuat apabila tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun, terdapat pengecualian yang penting untuk dipahami oleh para pemotong pajak agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban administrasi.
Baca Juga: Cara Unduh Bukti Potong di Menu Dokumen Saya dan eBupot Coretax
5 Kondisi Bupot Tetap Wajib Dibuat
Mengacu pada Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tetap harus dibuat dalam kondisi berikut:
- Penghasilan di Bawah PTKP
- Pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan karena penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Secara nominal, pajak yang terutang memang tidak ada.
- Namun, bukti potong tetap harus diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.
- PPh Pasal 21 Nihil karena SKB atau Tarif 0%
- Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong bernilai nol.
- Kondisi ini terjadi karena wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.
- Walaupun pajak yang dipotong nihil, pemotong pajak tetap wajib membuat bupot.
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pajak yang seharusnya dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
- Ketentuan ini berlaku sesuai regulasi perpajakan yang mengatur skema DTP.
- Meski beban pajak tidak ditanggung penerima penghasilan, bukti potong tetap harus dibuat.
- PPh Pasal 21 Mendapat Fasilitas Pajak
- PPh Pasal 21 yang dipotong memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.
- Fasilitas diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pemberian fasilitas tidak menghapus kewajiban administratif untuk menerbitkan bupot.
- PPh Pasal 26 Nihil karena P3B
- Jumlah PPh Pasal 26 atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi menjadi nihil.
- Hal ini terjadi berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Wajib pajak luar negeri harus menunjukkan surat keterangan domisili atau tanda terima surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam kondisi ini, bupot tetap wajib dibuat meskipun pajak terutang nol.
Kelima kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pajak terutang bernilai nol, kewajiban administratif tetap harus dipenuhi.
Bupot Dibuat secara Elektronik lewat eBupot
Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan DJP. Berikut ketentuannya:
- Berbentuk Dokumen Elektronik
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi diterbitkan secara manual.
- Dokumen dibuat dalam bentuk elektronik sesuai format yang ditentukan.
- Dibuat Melalui Modul eBupot
- Pembuatan dilakukan melalui menu eBupot pada laman coretax system.
- Pemotong pajak dapat memilih jenis formulir sesuai kebutuhan, seperti BP21, BP26, BPA1, BPA2, maupun bukti pemotongan bulanan pegawai tetap.
- Wajib Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
- Dokumen bupot harus dibubuhi tanda tangan elektronik.
- Tanda tangan elektronik tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan mekanisme ini, proses administrasi bukti potong menjadi lebih tertib, terdokumentasi, dan terintegrasi secara digital.
Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax
FAQ Seputar Kewajiban Bupot PPh 21/26 meski Nihil
1. Apakah bupot tetap harus dibuat jika PPh 21 nihil?
Ya. Dalam kondisi tertentu, seperti penghasilan di bawah PTKP, tarif 0%, atau PPh ditanggung pemerintah (DTP), bukti potong tetap wajib dibuat meskipun pajak terutang nol.
2. Kapan bupot tidak perlu dibuat?
Secara umum, bupot tidak perlu dibuat apabila tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun, jika termasuk dalam lima kondisi yang diatur PER-11/PJ/2025, bupot tetap wajib diterbitkan.
3. Apakah PPh 26 nihil karena P3B tetap harus dibuatkan bupot?
Ya. Jika PPh Pasal 26 nihil berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan didukung surat keterangan domisili, pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong.
4. Apa saja jenis formulir bupot PPh 21/26?
Terdapat empat jenis, yaitu BPA1, BPA2, BP21, dan BP26. Pemilihan formulir disesuaikan dengan status penerima penghasilan dan jenis pajaknya.
5. Bagaimana cara membuat bupot PPh 21/26?
Bupot dibuat dalam bentuk dokumen elektronik melalui modul eBupot pada menu eBupot di sistem Coretax, dan harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perpajakan.







