Setiap musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertanyaan yang sering muncul adalah haruskah tetap lapor SPT jika tidak punya penghasilan? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.
Kuncinya ada pada status administrasi perpajakan. Sebab, ada perbedaan signifikan antara Wajib Pajak (WP) yang sudah berstatus nonaktif dan WP yang masih aktif tetapi sedang tidak memiliki penghasilan.
Pajakku telah membahas topik ini dalam Webinar Full Tanya-Jawab Seputar Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Agar tidak salah langkah, berikut penjelasannya.
Apa Itu WP Nonaktif?
WP nonaktif adalah WP yang secara administratif telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tidak aktif karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
- Persyaratan subjektif, misalnya:
- Sudah meninggal dunia;
- Tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.
- Persyaratan objektif, misalnya:
- Tidak memiliki penghasilan;
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penetapan status nonaktif dapat dilakukan:
- Secara jabatan oleh KPP; atau
- Berdasarkan permohonan dari WP.
Status ini tidak berlaku otomatis. Artinya, meskipun seseorang tidak memiliki penghasilan, ia tetap dianggap aktif sepanjang belum ada penetapan nonaktif secara resmi.
Apa Itu WP Aktif Tanpa Penghasilan?
Berbeda dengan WP nonaktif, WP aktif tanpa penghasilan adalah WP yang:
- Masih tercatat aktif dalam sistem administrasi perpajakan;
- Tidak sedang bekerja atau tidak memiliki penghasilan pada periode tertentu;
- Belum mengajukan atau belum ditetapkan sebagai nonaktif.
Contohnya:
- Karyawan yang baru resign dan sedang mencari pekerjaan;
- Lulusan baru yang belum bekerja;
- Pegawai magang dengan penghasilan di bawah PTKP;
- Pelaku usaha yang berhenti sementara tetapi belum mengurus perubahan status.
Dalam kondisi ini, status perpajakannya tetap aktif.
Baca Juga: Perlukah Lapor SPT Tahunan jika Penghasilan di Bawah PTKP?
Siapa yang Wajib Lapor SPT?
Untuk menjawab pertanyaan utama, berikut perbandingannya.
WP Nonaktif
- Jika WP telah resmi ditetapkan sebagai nonaktif dan kondisi dasarnya masih terpenuhi, maka:
- Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan;
- Tidak dikenai kewajiban pelaporan selama belum diaktifkan kembali.
Status nonaktif memberikan kepastian administrasi bahwa kewajiban SPT dihentikan sementara.
WP Aktif Tanpa Penghasilan
Untuk WP yang masih aktif, meskipun tidak memiliki penghasilan, posisinya berbeda. Secara ketentuan, WP orang pribadi dengan penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Namun, perlu diperhatikan beberapa hal:
- Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment;
- SPT tidak hanya memuat penghasilan dan pajak terutang;
- SPT juga mencantumkan harta, kewajiban, serta penghasilan final atau bukan objek pajak;
- Tidak lapor dapat memicu surat teguran apabila sistem masih mendeteksi status aktif.
Karena itu, dalam praktiknya, WP aktif yang tidak berpenghasilan, terutama jika kondisinya bersifat sementara, sering kali tetap disarankan untuk melaporkan SPT nihil guna menghindari risiko administrasi.
Perbedaan Keduanya
Agar lebih jelas, berikut perbedaan mendasarnya:
|
Aspek Perbandingan |
WP Nonaktif |
WP Aktif Tanpa Penghasilan |
| Status Administrasi | Sudah resmi ditetapkan nonaktif oleh KPP | Masih tercatat aktif di sistem DJP |
| Dasar Kondisi | Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif | Tidak memiliki penghasilan, tetapi belum mengubah status |
| Kewajiban Lapor SPT | Tidak wajib lapor SPT selama status nonaktif berlaku | Perlu melihat ketentuan PTKP; secara praktik tetap disarankan lapor |
| Risiko Surat Teguran | Relatif kecil karena status sudah jelas | Berpotensi menerima teguran jika tidak lapor |
| Perlu Pengajuan ke KPP? | Ya, melalui permohonan atau penetapan jabatan | Tidak ada perubahan status jika tidak mengajukan |
| Jika Kembali Berpenghasilan | Harus diaktifkan kembali, lalu wajib lapor SPT | Tetap wajib lapor karena status sejak awal sudah aktif |
Status Bisa Berubah
Perlu diingat, status nonaktif bukanlah kondisi permanen. Jika WP kembali memperoleh penghasilan atau menjalankan usaha, status dapat diaktifkan kembali, baik atas permohonan WP maupun secara jabatan oleh otoritas pajak. Begitu status kembali aktif, kewajiban pelaporan SPT pun kembali berlaku.
Baca Juga: Apakah Harus Lapor SPT Tahunan sebelum Ajukan Status Wajib Pajak Nonaktif?
FAQ Seputar WP Nonaktif dan Kewajiban Lapor SPT
1. Apakah WP nonaktif masih wajib lapor SPT Tahunan?
Tidak. WP yang telah resmi ditetapkan sebagai nonaktif oleh KPP dan masih memenuhi kondisi dasarnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Namun, jika status kembali aktif, kewajiban lapor akan berlaku kembali.
2. Jika tidak punya penghasilan, apakah otomatis menjadi WP nonaktif?
Tidak otomatis. Status nonaktif harus melalui penetapan administrasi, baik secara jabatan oleh KPP maupun melalui permohonan WP. Selama belum ada penetapan, status WP tetap aktif.
3. Apakah WP aktif dengan penghasilan di bawah PTKP wajib lapor SPT?
Secara ketentuan, WP dengan penghasilan tidak melebihi PTKP dapat dikecualikan dari kewajiban lapor. Namun, dalam praktiknya tetap disarankan melaporkan SPT nihil untuk menghindari potensi surat teguran.
4. Apa risiko jika WP aktif tidak lapor SPT karena merasa tidak punya penghasilan?
WP aktif yang tidak menyampaikan SPT berpotensi menerima surat teguran dari otoritas pajak. Selain itu, data administrasi perpajakan bisa dianggap tidak lengkap.
5. Bagaimana cara mengetahui status WP aktif atau nonaktif?
WP dapat mengecek statusnya melalui akun DJP Online atau menghubungi KPP terdaftar. Memastikan status ini penting sebelum memutuskan untuk melaporkan atau tidak melaporkan SPT.









