Apakah Harus Lapor SPT Tahunan sebelum Ajukan Status Wajib Pajak Nonaktif?

Pertanyaan seputar kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum mengajukan status Wajib Pajak nonaktif kerap muncul, terutama dari pensiunan atau Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan. 

Menanggapi hal ini, Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tetap dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak nonaktif meskipun belum melaporkan SPT Tahunan. 

“Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025,” cuit @kring_pajak di X. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 PER-7/PJ/2025

Status Nonaktif Tidak Menghapus Kewajiban Lapor SPT 

Meski permohonan status nonaktif dapat diajukan lebih dulu, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap melekat. Artinya: 

  • Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak saat masih berstatus aktif. 
  • Status non-aktif tidak otomatis menghapus kewajiban formal pelaporan. 
  • Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pengajuan non-aktif sudah disetujui. 

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. 

Aturan ini juga ditegaskan kembali dalam PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif (NE) Tetap Bisa Aktivasi Coretax, Ini Caranya

Siapa yang Bisa Ditetapkan sebagai Wajib Pajak NonAktif? 

Penetapan status nonaktif dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak orang pribadi dapat ditetapkan sebagai non-aktif apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut: 

  • Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas 
    Tidak lagi memenuhi syarat objektif karena usaha atau pekerjaan bebasnya telah dihentikan. 
  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP 
    Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 
  • WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi persyaratan sebagai SPLN. 
  • Tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak meski masih berstatus sebagai penduduk. 
  • Wanita kawin yang menggabungkan kewajiban pajak dengan suami 
    Telah memiliki NPWP sendiri, lalu memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya. 
  • Memenuhi kriteria tertentu lainnya sesuai ketetapan Direktur Jenderal Pajak. 

Jadi, Bisakah Ajukan Nonaktif sebelum Lapor SPT? 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: 

  • Pengajuan status Wajib Pajak non-aktif tidak harus menunggu pelaporan SPT Tahunan. 
  • Namun, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap harus dipenuhi untuk tahun pajak saat wajib pajak masih berstatus aktif. 
  • Status non-aktif tidak menghapus kewajiban formal yang sudah melekat sebelumnya. 

Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak diharapkan tidak keliru dalam mengartikan status non-aktif dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga: Kriteria menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025

FAQ Seputar Lapor SPT dan Status Wajib Pajak NonAktif 

1. Apakah Wajib Pajak harus lapor SPT sebelum mengajukan status nonaktif? 

Tidak harus. Wajib Pajak dapat mengajukan status nonaktif terlebih dahulu, meskipun SPT Tahunan belum dilaporkan. 

2. Apakah status nonaktif menghapus kewajiban lapor SPT? 

Tidak. Status nonaktif tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT untuk tahun pajak saat Wajib Pajak masih berstatus aktif. 

3. Batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi kapan? 

SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. 

4. Siapa saja yang bisa mengajukan status wajib pajak nonaktif? 

Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan, menghentikan usaha, atau memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan DJP. 

5. Siapa yang menetapkan status Wajib Pajak nonaktif? 

Penetapan status Wajib Pajak nonaktif dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News