Wajib Pajak Non Efektif (NE) Tetap Bisa Aktivasi Coretax, Ini Caranya

Wajib Pajak berstatus Non-Efektif (NE) atau yang sekarang dikenal dengan Nonaktif dapat melakukan aktivasi akun Coretax tanpa harus mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak. Ini ditegaskan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang status NPWP-nya aktif maupun non aktif,” tulis akun @kring_pajak, dikutip Selasa (30/12/2025). 

Lebih lanjut, Kring Pajak menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara online lewat laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Sehingga, Wajib Pajak tak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Proses aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak berstatus NE atau nonaktif dibedakan berdasarkan kondisi Wajib Pajak itu sendiri, entah sudah memiliki akun DJP Online atau belum. Berikut penjelasannya: 

Wajib Pajak NE Sudah Punya Akun DJP Online 

Bagi Wajib Pajak NE atau nonaktif yang sebelumnya sudah punya akun DJP Online, aktivasi Coretax dapat dilakukan melalui menu Lupa Kata Sandi. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Akses laman Coretax 

2. Masukkan data pengguna 

  • Masukkan ID Pengguna menggunakan NIK 
  • Tentukan tujuan konfirmasi, yaitu: 
    • Email, atau 
    • Nomor handphone (HP) 

3. Pilih metode konfirmasi 

  • Jika memilih nomor HP, pastikan: 
    • Nomor dalam kondisi aktif 
    • Tersedia pulsa untuk menerima SMS berisi tautan reset password 
  • Masukkan kode CAPTCHA 
  • Centang pernyataan persetujuan 
  • Sistem akan mengirimkan SMS berisi link reset password 

4. Reset kata sandi 

  • Klik tautan reset password 
  • Buat kata sandi baru dengan ketentuan: 
  • Minimal 8 karakter 
  • Mengandung minimal: 
    • 1 huruf besar 
    • 1 huruf kecil 
    • 1 angka 
    • 1 karakter spesial 
  • Lakukan konfirmasi ulang kata sandi 
  • Masukkan kembali kode CAPTCHA 
  • Klik Save 

5. Login ulang 

  • Setelah password berhasil diubah, lakukan login ulang 
  • Simpan kata sandi baru untuk keperluan administrasi selanjutnya 

Baca Juga: Kriteria menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025

Wajib Pajak NE Belum Memiliki Akun DJP Online 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak nonaktif atau NE yang sudah memiliki NPWP namun belum punya akun DJP Online, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman Coretax. Berikut tahapan aktivasinya: 

1. Akses laman Coretax 

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Pilih menu Aktivasi Akun 
  • Centang opsi Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak 

2. Pilih status Wajib Pajak (Opsional) 

Jika bertindak sebagai: 

  • Penanggung jawab Wajib Pajak perusahaan; dan/atau 
  • Proksi Warisan Tidak Terbagi; 

maka centang salah satu opsi tersebut.  

Namun, jika tidak bertindak sebagai keduanya, maka abaikan centang dan lanjutkan mengisi NPWP. 

3. Masukkan data NPWP 

  • Masukkan NPWP 
  • Klik tombol Cari 
  • Pastikan nama Wajib Pajak yang muncul telah sesuai dengan identitas WP 

4. Lengkapi data kontak 

  • Masukkan alamat email yang aktif 
  • Masukkan nomor handphone yang terdaftar 
  • Pastikan kedua data tersebut dapat diakses untuk proses verifikasi 

5. Verifikasi identitas 

Lakukan verifikasi identitas dengan: 

  • Mengambil foto diri (swafoto) 
  • Mengklik tombol Validasi Foto 
  • Pastikan proses verifikasi berhasil 

6. Konfirmasi dan simpan 

  • Centang pernyataan sebagai Wajib Pajak 
  • Klik tombol Simpan 
  • Pastikan muncul notifikasi aktivasi berhasil 

7. Login awal dan penggantian kata sandi 

  • Periksa email yang telah didaftarkan 
  • Gunakan password awal yang dikirim melalui email untuk login 
  • Wajib Pajak disarankan segera mengganti password demi keamanan dan kelancaran administrasi perpajakan ke depan 

Apakah Perlu Mengaktifkan Kembali Status NPWP? 

Meski Wajib Pajak nonaktif atau NE dapat mengaktivasi akun Coretax, pengaktifan kembali status NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap diperlukan apabila Wajib Pajak akan kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh, seperti: 

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 
  • Pembayaran pajak secara rutin 

Dengan kemudahan ini, DJP mendorong seluruh WP, termasuk yang berstatus Non-Efektif, untuk lebih siap beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan digital. 

Baca Juga: Muncul “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun” saat Aktivasi Coretax? Ini Solusinya

FAQ Seputar Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Non-Efektif 

1. Apakah Wajib Pajak Non-Efektif bisa aktivasi akun Coretax? 

Ya. Wajib Pajak berstatus Non-Efektif tetap dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara online tanpa harus mengaktifkan kembali NPWP ke kantor pajak. 

2. Apakah aktivasi Coretax harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? 

Tidak. Seluruh proses aktivasi akun Coretax dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP. 

3. Bagaimana cara aktivasi Coretax jika sudah punya akun DJP Online? 

Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah memiliki akun DJP Online dapat melakukan aktivasi Coretax melalui menu Lupa Kata Sandi dengan menggunakan NIK dan melakukan reset password. 

4. Bagaimana cara aktivasi Coretax jika belum punya akun DJP Online? 

Wajib Pajak Non-Efektif yang belum memiliki akun DJP Online bisa melakukan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman Coretax dengan mengisi NPWP, data kontak, serta melakukan verifikasi identitas. 

5. Apakah Wajib Pajak Non-Efektif perlu mengaktifkan kembali status NPWP setelah aktivasi Coretax? 

Aktivasi kembali status NPWP ke KPP hanya diperlukan jika Wajib Pajak akan kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh, seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak rutin. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News