Muncul “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun” saat Aktivasi Coretax? Ini Solusinya

Sebagian Wajib Pajak mungkin menemui notifikasi “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak” saat melakukan aktivasi akun di Coretax. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi Wajib Pajak yang merasa belum pernah mendaftar. 

Padahal, keterangan tersebut memiliki arti dan solusi yang relatif sederhana. 

Arti Keterangan “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun” 

Pesan tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025. Artinya, data akun sudah tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu membuat akun baru di Coretax. 

Keterangan “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak” saat aktivasi akun artinya Kakak sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025,” tulis akun @kring_pajak di X, dikutip Senin (29/12/2025). 

Sebagai gantinya, Wajib Pajak pun cukup melakukan reset atau pembuatan ulang kata sandi melalui fitur Lupa Kata Sandi di Coretax. 

Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?

Cara Reset Password Akun Coretax DJP 

Berikut langkah-langkah reset kata sandi akun Coretax DJP yang dapat diikuti: 

  • Kunjungi laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu “Lupa Kata Sandi” yang tersedia di halaman awal login. 
  • Masukkan ID Pengguna dengan menggunakan NIK. 
  • Tentukan tujuan konfirmasi. Wajib Pajak dapat memilih konfirmasi melalui: 
    • Email, atau 
    • Nomor handphone (HP) 
  • Pastikan nomor HP aktif dan memiliki pulsa. Jika memilih konfirmasi melalui SMS, pastikan nomor HP aktif dan memiliki pulsa untuk menerima tautan reset password. 
  • Isi kode CAPTCHA dan centang pernyataan wajib 
  • Klik tautan reset password. Sistem akan mengirimkan SMS atau email berisi link untuk mengatur ulang kata sandi. 
  • Buat password baru yang harus memenuhi ketentuan berikut: 
    • Minimal 8 karakter 
    • Mengandung minimal 1 huruf besar 
    • 1 huruf kecil 
    • 1 angka 
    • 1 karakter spesial 
  • Konfirmasi ulang password. Masukkan kembali password yang sama untuk memastikan tidak ada kesalahan. 
  • Simpan dan login ulang. Klik tombol Save, lalu lakukan login kembali untuk memastikan password berhasil diubah. 

Tips agar Tidak Mengalami Kendala 

  • Simpan password baru di tempat yang aman untuk keperluan administrasi selanjutnya. 
  • Gunakan email dan nomor HP yang masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar. 
  • Jika masih mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak

Dengan memahami arti notifikasi dan mengikuti langkah reset password di atas, Wajib Pajak dapat kembali mengakses Coretax tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang. Hal ini memudahkan proses administrasi perpajakan agar tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Lupa Password Akun Coretax DJP? Ini Cara Mengatasinya

FAQ Seputar Notifikasi “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun” di Coretax 

1. Apa arti notifikasi “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun” saat aktivasi Coretax? 

Notifikasi tersebut berarti Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online yang terdaftar sebelum 1 Januari 2025, sehingga tidak perlu membuat akun baru di Coretax. 

2. Apakah Wajib Pajak harus mendaftar ulang jika muncul notifikasi tersebut? 

Tidak. Wajib Pajak cukup melakukan reset atau pembuatan ulang kata sandi melalui fitur Lupa Kata Sandi di Coretax DJP. 

3. Bagaimana cara reset password akun Coretax? 

Wajib Pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Lupa Kata Sandi, lalu mengikuti langkah verifikasi menggunakan NIK dan email atau nomor HP. 

4. Apa saja syarat password baru di Coretax? 

Password harus minimal 8 karakter dan mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter spesial. 

5. Ke mana Wajib Pajak harus menghubungi jika masih mengalami kendala login Coretax? 

Jika kendala berlanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News