Perlukah Lapor SPT Tahunan jika Penghasilan di Bawah PTKP?

Menjelang batas akhir pelaporan pajak, tidak sedikit Wajib Pajak orang pribadi yang bertanya terkait perlu atau tidaknya melaporkan SPT Tahunan jika penghasilan selama satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? 

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025, jawabannya adalah tidak wajib. Namun, penting untuk memahami batas PTKP yang berlaku agar dapat memastikan posisi perpajakan Anda sudah sesuai aturan. 

Tidak Wajib Lapor SPT jika Penghasilan di Bawah PTKP 

Ketentuan pengecualian kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 112 PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa: 

  • Wajib Pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. 
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. 

Artinya, apabila total penghasilan selama satu tahun pajak memang tidak melebihi batas PTKP, maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. 

Dasar Hukum dan Besaran PTKP Orang Pribadi 2026 

Ketentuan mengenai PTKP sendiri diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sementara itu, besaran nominal PTKP hingga tahun pajak 2026 masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016. Berikut besaran PTKP orang pribadi tahun pajak 2026: 

  • PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun 
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4.500.000 
  • Tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000 
  • Tambahan untuk tanggungan maksimal 3 orang: Rp4.500.000 per orang 

Tanggungan yang dapat diperhitungkan meliputi keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat. 

Baca Juga: Ada Perubahan Status PTKP, Langsung Berlaku atau Tunggu Tahun Pajak Berikutnya?

Rincian PTKP 2026 Berdasarkan Status 

Berikut rincian PTKP orang pribadi tahun pajak 2026 berdasarkan status dan jumlah tanggungan: 

  • Tidak Kawin (TK): 
    • TK/0: Rp54.000.000 
    • TK/1: Rp58.500.000 
    • TK/2: Rp63.000.000 
    • TK/3: Rp67.500.000 
  • Kawin (K): 
    • K/0: Rp58.500.000 
    • K/1: Rp63.000.000 
    • K/2: Rp67.500.000 
    • K/3: Rp72.000.000 
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I): 
    • K/I/0: Rp112.500.000 
    • K/I/1: Rp117.000.000 
    • K/I/2: Rp121.500.000 
    • K/I/3: Rp126.000.000 

Tarif Progresif PPh Orang Pribadi 

Sebagai informasi tambahan, tarif PPh orang pribadi yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 masih mengacu pada UU HPP dengan struktur tarif progresif sebagai berikut: 

  • 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta 
  • 15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta 
  • 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 
  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 
  • 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar 

Bisa Ajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 

Meskipun tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. 

Sesuai Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, penetapan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang: 

  • Tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan 
  • Tidak memperoleh penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. 

Permohonan diajukan secara elektronik melalui akun Coretax. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian. Jika kriteria terpenuhi, surat penetapan wajib pajak nonaktif diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan. 

Jadi, Perlukah Lapor SPT? 

Apabila penghasilan Anda selama satu tahun pajak berada di bawah batas PTKP sesuai status dan jumlah tanggungan, maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan

Namun demikian, memastikan status perpajakan tetap sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pengajuan status nonaktif, akan membantu menjaga kepatuhan administrasi dan menghindari potensi kendala di masa mendatang. 

Baca Juga: Sudah Pensiun, Apakah Masih Harus Lapor SPT di Coretax?

FAQ Seputar Lapor SPT jika Penghasilan di Bawah PTKP 

1. Apakah wajib lapor SPT Tahunan jika penghasilan di bawah PTKP? 

Tidak wajib. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Berapa besaran PTKP orang pribadi tahun 2026? 

PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun. Jumlah ini dapat bertambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal tiga orang). Jika penghasilan istri digabung, terdapat tambahan Rp54.000.000. 

3. Apakah tetap harus memiliki NPWP meski penghasilan di bawah PTKP? 

NPWP tetap berlaku selama belum dihapus. Namun, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif agar tidak memiliki kewajiban administrasi rutin. 

4. Bagaimana cara mengajukan status wajib pajak nonaktif? 

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui akun Coretax. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan maksimal lima hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan. 

5. Jika suatu saat penghasilan melebihi PTKP, apakah wajib lapor kembali? 

Ya. Apabila di kemudian hari penghasilan sudah melebihi PTKP, maka wajib pajak kembali memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar (jika ada pajak terutang), dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News