Perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kerap terjadi seiring dengan perubahan kondisi pribadi Wajib Pajak, entah itu menikah, memiliki tanggungan, atau mulai menanggung orang tua. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang masih bingung kapan perubahan status tersebut mulai berlaku dalam perhitungan pajak.
Untuk menghindari kesalahan penghitungan, penting bagi Wajib Pajak memahami aturan mengenai waktu penerapan perubahan status PTKP.
Penentuan Status PTKP Berdasarkan Awal Tahun Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, menyebut bahwa penerapan PTKP ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Artinya, perubahan status yang terjadi di tengah tahun tidak langsung memengaruhi PTKP pada tahun berjalan.
Dengan kata lain:
- Perubahan status PTKP tidak bersifat otomatis saat perubahan terjadi
- Penyesuaian PTKP baru dapat diterapkan pada tahun pajak berikutnya
- Status PTKP bersifat tetap selama satu tahun pajak
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Contoh Perubahan Status PTKP
Sebagai ilustrasi, Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah tetap bisa memperoleh tambahan PTKP apabila memiliki tanggungan, termasuk orang tua, sepanjang orang tua tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri.
Namun, jika kondisi tersebut baru terjadi di tengah tahun, maka:
- Tambahan PTKP belum bisa langsung diterapkan pada tahun berjalan
- Penyesuaian baru berlaku pada tahun pajak berikutnya
Baca Juga: PTKP 2026 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Tanggungan?
Kring Pajak menyebutkan bahwa tambahan PTKP dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang menanggung anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus.
Yang termasuk sebagai tanggungan, antara lain:
- Orang tua
- Mertua
- Anak kandung
- Anak angkat
Jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan maksimal tiga orang.
Pentingnya Konfirmasi ke Pemberi Kerja
Agar pemotongan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada bagian keuangan atau pemberi kerja. Langkah ini penting untuk:
- Menghindari kesalahan pemotongan PPh Pasal 21
- Mencegah selisih pajak saat pelaporan SPT Tahunan
- Memastikan status PTKP sudah sesuai dengan data terbaru
Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini
Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan Wajib Pajak tidak melebihi PTKP, maka tidak ada PPh yang terutang.
Saat ini, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp54 juta per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Tambahan PTKP untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang)
Dampak Perubahan Status PTKP terhadap Pajak
Semakin banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maka semakin besar PTKP yang diperoleh. Dampaknya:
- Penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil
- Beban pajak dapat berkurang
- Perhitungan pajak menjadi lebih mencerminkan kemampuan ekonomi Wajib Pajak
Baca Juga: Perlukah Dokumen Pendukung jika Orang Tua Jadi Tanggungan PTKP?
FAQ Seputar Perubahan Status PTKP
1. Kapan perubahan status PTKP mulai berlaku?
Perubahan status PTKP berlaku berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Jika perubahan terjadi di tengah tahun, penyesuaiannya baru dapat diterapkan pada tahun pajak berikutnya.
2. Apakah perubahan status PTKP bisa langsung memengaruhi potongan PPh 21?
Tidak selalu. Jika perubahan status terjadi setelah awal tahun pajak, maka potongan PPh 21 baru menyesuaikan pada tahun berikutnya, bukan langsung pada bulan terjadinya perubahan.
3. Siapa saja yang bisa menjadi tanggungan untuk tambahan PTKP?
Tanggungan yang diakui untuk tambahan PTKP meliputi orang tua, mertua, anak kandung, dan anak angkat, dengan batas maksimal tiga orang, sepanjang tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Apakah wajib lapor perubahan status PTKP ke kantor pajak?
Tidak wajib melapor secara terpisah ke kantor pajak, tetapi Wajib Pajak disarankan memberi tahu pemberi kerja atau bagian keuangan agar pemotongan PPh 21 sesuai dengan status terbaru.
5. Apa dampak perubahan status PTKP terhadap pajak terutang?
Semakin besar PTKP yang diperoleh, semakin kecil penghasilan kena pajak. Dampaknya, pajak terutang bisa menjadi lebih rendah.









