Orang tua Wajib Pajak yang sudah tak memiliki penghasilan dapat dimasukkan sebagai tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ditambahkannya orang tua sebagai tanggungan dalam PTKP akan berpengaruh pada besaran pemotongan PPh oleh perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Namun, bagi karyawan yang belum menikah dan menanggung orang tua, masih muncul pertanyaan.
Apakah perlu dokumen pendukung agar orang tua diakui sebagai tanggungan PTKP? Berikut penjelasannya:
Tidak Ada Aturan Khusus soal Dokumen Pendukung
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk menambahkan orang tua sebagai tanggungan PTKP.
“Dokumen pendukung atas penambahan orang tua sebagai tanggungan PTKP tidak diatur secara khusus. Jika ingin lebih jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP terdaftar,” ujar Kring Pajak, Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, dari sisi regulasi perpajakan, Wajib Pajak tidak diwajibkan menyerahkan dokumen tertentu untuk menambahkan orang tua sebagai tanggungan PTKP.
Kebijakan Diserahkan ke Masing-Masing Perusahaan
Meski tidak diatur secara spesifik, perusahaan tetap perlu mengetahui kondisi riil karyawan dalam menghitung PTKP. Oleh karena itu:
- Perusahaan dapat meminta informasi tambahan terkait tanggungan karyawan
- Bentuk dan jenis dokumen pendukung bergantung pada kebijakan internal perusahaan
- Tidak adanya dokumen khusus dalam aturan pajak bukan berarti perusahaan tidak boleh meminta klarifikasi
Karyawan disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian HR atau keuangan perusahaan terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Suami Tidak Bekerja, Bisakah Pajaknya Jadi Tanggungan Istri?
Cara Mencantumkan Orang Tua sebagai Tanggungan
Bagi karyawan yang berstatus belum menikah dan menanggung orang tua, identitas orang tua dapat dicantumkan dalam Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU) pada Portal Wajib Pajak Coretax. Pada saat lapor SPT Tahunan, data tersebut akan muncul otomatis pada Lampiran L1 Bagian C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan.
Pencantuman ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam menghitung PTKP karyawan yang bersangkutan.
Besaran PTKP yang Perlu Diketahui
Sebagai pengingat, besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah:
- Rp54 juta per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
Tambahan PTKP untuk anggota keluarga diberikan dengan ketentuan:
- Menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak
- Tidak memiliki penghasilan
- Seluruh biaya hidup ditanggung wajib pajak
- Maksimal 3 orang tanggungan dalam satu keluarga
PTKP Ditentukan Berdasarkan Kondisi Awal Tahun Pajak
UU PPh menegaskan bahwa penentuan PTKP mengacu pada kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh:
- Jika pada 1 Januari wajib pajak berstatus kawin dengan satu anak, maka PTKP dihitung berdasarkan kondisi tersebut
- Apabila anak kedua lahir setelah 1 Januari, tambahan PTKP baru dapat diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya
Baca Juga: Ketentuan Tambah Anak ke Data Unit Keluarga di Coretax, Otomatis Bayar Pajak?
FAQ Seputar Dokumen Pendukung Tanggungan PTKP
1. Apakah orang tua bisa dijadikan tanggungan PTKP?
Ya. Orang tua dapat dijadikan tanggungan PTKP sepanjang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
2. Apakah wajib menyerahkan dokumen pendukung jika orang tua jadi tanggungan PTKP?
Tidak. Hingga saat ini tidak ada aturan khusus yang mewajibkan penyerahan dokumen pendukung untuk menambahkan orang tua sebagai tanggungan PTKP.
3. Apakah perusahaan boleh meminta dokumen atau klarifikasi tambahan?
Boleh. Meski tidak diatur secara khusus dalam aturan pajak, perusahaan dapat meminta klarifikasi atau dokumen pendukung sesuai kebijakan internal untuk memastikan kondisi tanggungan karyawan.
4. Bagaimana cara mencantumkan orang tua sebagai tanggungan PTKP?
Identitas orang tua dapat dicantumkan dalam Data Unit Keluarga (DUK), yang menjadi dasar perusahaan dalam menghitung PTKP karyawan.
5. Kapan status tanggungan PTKP mulai berlaku?
Status tanggungan PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak. Perubahan tanggungan yang terjadi setelah 1 Januari baru dapat diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.







