Suami Tidak Bekerja, Bisakah Pajaknya Jadi Tanggungan Istri?

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Secara umum, kewajiban perpajakan keluarga dilaksanakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu, prinsip ini dapat disesuaikan dengan keadaan ekonomi keluarga yang sebenarnya. 

Salah satu kondisi yang kerap terjadi adalah suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, sehingga istri menjadi pencari nafkah utama. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan: apakah kewajiban pajak keluarga bisa ditanggung oleh istri? 

Jawabannya, bisa, dengan mengacu pada ketentuan dalam PER-16/PJ/2016

Prinsip PTKP dalam Keluarga Menurut PER-16/PJ/2016 

PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberikan dengan mempertimbangkan status pribadi, status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak.  

Pada dasarnya, PTKP diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • PTKP untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 
  • Tambahan PTKP karena status kawin 
  • Tambahan PTKP karena tanggungan sedarah dan semenda dalam garis lurus, termasuk suami atau istri yang tidak berpenghasilan 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 PER-16/PJ/2016, yang membuka ruang bagi wanita kawin yang bekerja untuk memperoleh PTKP beserta tambahannya, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. 

Baca Juga: Suami Tidak Bekerja Mau Gabung NPWP, Siapa yang Harus Dinonaktifkan?

Ketentuan jika Suami Tidak Memiliki Penghasilan 

Dalam PER-16/PJ/2016 ditegaskan bahwa wanita yang telah menikah dan bekerja bisa diperlakukan sebagai Wajib Pajak dengan status kawin, termasuk memperoleh tambahan PTKP karena tanggungan, apabila: 

  • Suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan, dan 
  • Seluruh kewajiban pajak keluarga dijalankan oleh istri 

Dengan demikian, apabila suami tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, maka: 

  • Suami dapat dimasukkan sebagai tanggungan istri, dan 
  • Penghitungan PPh Pasal 21 istri menggunakan PTKP dengan tambahan status kawin dan tanggungan 

Ketentuan ini bertujuan agar penghitungan pajak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan struktur ideal keluarga . 

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi 

Agar suami dapat diakui sebagai tanggungan istri dalam penghitungan PTKP, PER-16/PJ/2016 mensyaratkan adanya bukti administratif. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi: 

  • Istri berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan 
  • Suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun 
  • Istri menyerahkan surat keterangan tertulis yang menyatakan suami tidak berpenghasilan 
  • Surat keterangan tersebut sekurang-kurangnya diterbitkan oleh pihak kecamatan 

Surat keterangan ini menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menerapkan PTKP yang sesuai dalam penghitungan PPh Pasal 21 istri. 

Dampak terhadap Penghitungan PPh Pasal 21 

Dengan dimasukkannya suami sebagai tanggungan, penghitungan PPh Pasal 21 istri akan mengalami penyesuaian, antara lain: 

  • PTKP menjadi lebih besar karena adanya tambahan status kawin dan tanggungan 
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih kecil 
  • Pajak terutang yang dipotong setiap bulan menjadi lebih ringan 

Penyesuaian ini sejalan dengan tujuan PER-16/PJ/2016, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemotongan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi. 

Baca Juga: Mau Gabung dengan Suami, Kapan Istri Harus Nonaktifkan NPWP?

FAQ Seputar Suami Tidak Bekerja dan Pajak Istri 

1. Apakah suami yang tidak bekerja bisa menjadi tanggungan pajak istri? 

Bisa. Jika suami tidak memiliki penghasilan, ia dapat dimasukkan sebagai tanggungan istri dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016. 

2. Apa syarat agar suami bisa menjadi tanggungan pajak istri? 

Istri harus bekerja dan memiliki penghasilan, sementara suami tidak memperoleh penghasilan. Selain itu, istri wajib melampirkan surat keterangan tertulis dari kecamatan yang menyatakan suami tidak berpenghasilan. 

3. Apakah istri tetap mendapat tambahan PTKP jika suami tidak bekerja? 

Ya. Istri tetap berhak atas PTKP untuk diri sendiri, tambahan PTKP karena status kawin, serta tambahan PTKP karena suami sebagai tanggungan. 

4. Apakah kewajiban PPh Pasal 21 keluarga dialihkan ke istri? 

Dalam kondisi suami tidak berpenghasilan, kewajiban perpajakan keluarga dapat dijalankan oleh istri, termasuk pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilannya. 

5. Apa dampak suami menjadi tanggungan terhadap pajak istri? 

Penambahan status tanggungan akan memperbesar PTKP, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih kecil dan pajak terutang yang dipotong setiap bulan bisa lebih ringan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News