Bagi wanita menikah yang ingin menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menonaktifkan NPWP pribadi. Namun, tak sedikit yang masih bingung dengan waktu yang tepat untuk mengajukan penonaktifan tersebut.
Salah satu kebingungan itu datang dari seorang warganet di X. Pada Jumat (7/11/2025), ia mengajukan pertanyaan kepada Kring Pajak, “Untuk penghapusan NPWP istri itu dilakukan sebelum Desember (sebelum bukti potong tahunan keluar) atau sebelum pelaporan Februari?”
Menjawab pertanyaan tersebut, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu pun merujuk pada ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf f PER-07/2025. Beleid itu mengatur istri yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan secara gabungan dengan suami dapat mengajukan penetapan Non-Aktif NPWP, dengan kriteria sebagai berikut:
“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan.”
Baca Juga: Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?
Dari aturan tersebut, tidak disebutkan batas waktu khusus untuk mengajukan penonaktifan NPWP istri. Artinya, pengajuan bisa dilakukan kapan saja sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, agar administrasi pajak lebih rapi dan tidak terjadi perbedaan data antara bukti potong dan SPT Tahunan, sebaiknya permohonan dilakukan sebelum akhir tahun pajak, idealnya sebelum pemberi kerja menerbitkan bukti potong PPh 21.
Dengan begitu, data penghasilan istri sudah dapat langsung digabungkan dengan penghasilan suami, sehingga proses pelaporan pajak di tahun berikutnya akan berjalan lebih mudah dan konsisten.
Jika penonaktifan dilakukan setelah bukti potong diterbitkan, hal itu tetap memungkinkan, tetapi mungkin memerlukan penyesuaian tambahan saat pelaporan SPT Tahunan. Proses penonaktifan NPWP sendiri bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online, melalui contact center, maupun datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
- Penonaktifan NPWP bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Berikut tahapannya:
- Buka situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Login ke akun Coretax dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
- Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Perubahan Status” → “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
- Isi formulir penonaktifan, lengkap dengan data identitas dan alasan pengajuan, misalnya:
- Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Sudah tidak bekerja
- Tidak memiliki kegiatan usaha
- Ingin menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- Unggah dokumen pendukung sesuai alasan yang dipilih.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Simpan”.
- Unduh bukti tanda terima sebagai arsip pribadi.
- Tunggu proses verifikasi dari KPP, maksimal 3 hari kerja.
Jika disetujui, status NPWP Anda akan berubah menjadi Nonaktif, dan Surat Penetapan WP Nonaktif akan tersedia di akun Coretax.
Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?
2. Cara Menonaktifkan NPWP lewat Contact Center DJP
Jika mengalami kendala saat akses online, Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui Contact Center DJP dengan langkah berikut:
- Hubungi layanan DJP (via telepon atau online chat).
- Lakukan validasi identitas sebagai wajib pajak.
- Kirimkan dokumen permohonan sesuai petunjuk petugas.
Petugas akan membantu meneruskan dokumen Anda ke sistem untuk diproses lebih lanjut.
3. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline
Selain online, Anda juga bisa datang langsung ke:
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
- KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
- Tempat layanan pajak lainnya
Petugas akan membantu memverifikasi dokumen dan memproses permohonan penonaktifan NPWP sesuai ketentuan.









