Suami Tidak Bekerja Mau Gabung NPWP, Siapa yang Harus Dinonaktifkan?

Penggabungan NPWP suami dan istri kerap menimbulkan kebingungan, terutama saat kondisi keluarga tidak berjalan sebagaimana biasanya. Misalnya, suami tidak bekerja sementara istri berpenghasilan tetap.  

Situasi yang demikian kerap menimbulkan pertanyaan, apakah penggabungan NPWP tetap bisa dilakukan, dan akun siapa yang harus dinonaktifkan? Jawabannya dapat ditemukan dalam ketentuan administrasi perpajakan terbaru yang diatur melalui PER-7/PJ/2025

Suami Tetap Dipandang sebagai Kepala Keluarga dalam Pajak 

Pasal 4 PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa dalam konteks perpajakan keluarga: 

  • Wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga 
  • Ketentuan ini juga berlaku untuk anak yang belum dewasa 

Artinya, meskipun suami tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, statusnya sebagai kepala keluarga dalam administrasi pajak tetap melekat

Akun yang Dinonaktifkan adalah Akun Istri 

Jika istri telah memiliki NPWP dan memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, maka mekanismenya adalah sebagai berikut: 

  • Akun NPWP istri dinonaktifkan 
  • Istri mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif 
  • Kewajiban pajak istri selanjutnya menjadi bagian dari kewajiban pajak suami 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025. Dengan demikian, penggabungan NPWP tidak dilakukan dengan memindahkan kewajiban ke istri, melainkan tetap memusatkan administrasi pada suami. 

Baca Juga: Mau Gabung dengan Suami, Kapan Istri Harus Nonaktifkan NPWP?

Pelaporan SPT Tetap Dilakukan Melalui Akun Suami 

Dalam skema penggabungan NPWP: 

  • SPT Tahunan keluarga dilaporkan melalui akun suami 
  • Penghasilan istri, termasuk gaji sebagai pegawai swasta atau PNS, dilaporkan dalam SPT suami 
  • Suami tetap menjadi penanggung jawab pelaporan meskipun tidak memiliki penghasilan 

Konsep ini sejalan dengan penetapan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 huruf a PER-7/PJ/2025

Wajib Memastikan Istri Tercatat dalam Data Unit Keluarga 

Agar penggabungan NPWP bisa terbaca oleh sistem administrasi pajak, PER-7/PJ/2025 juga mensyaratkan pencatatan dalam Data Unit Keluarga. Sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Penggabungan kewajiban pajak hanya dapat dilakukan jika istri tercatat dalam Data Unit Keluarga suami 
  • Data ini digunakan sebagai dasar: 
    • Penetapan satu kesatuan ekonomi keluarga 
    • Penentuan kepala keluarga sebagai penanggung pajak 
    • Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Bagaimana jika Suami Belum Memiliki NPWP? 

Permasalahan teknis sering muncul ketika: 

  • Istri sudah memiliki NPWP karena bekerja 
  • Suami belum terdaftar sebagai Wajib Pajak 

Dalam kondisi ini, langkah yang harus dilakukan adalah: 

  • Suami melakukan pendaftaran atau aktivasi NPWP terlebih dahulu 
  • Setelah suami terdaftar, data istri dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga 
  • Istri mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif 
  • Penghasilan istri dilaporkan melalui SPT suami 

Skema ini memastikan administrasi perpajakan keluarga tetap berjalan satu pintu, sesuai desain sistem Coretax DJP. 

Administrasi Tetap Satu Pintu meski Suami Tidak Berpenghasilan 

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, dapat disimpulkan bahwa: 

  • Status kepala keluarga dalam pajak tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan 
  • Suami tetap menjadi pusat administrasi pajak keluarga 
  • Penggabungan NPWP justru memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi 

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan penggabungan NPWP dilakukan sesuai aturan yang berlaku

Baca Juga: Istri Tidak Bekerja tapi Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

FAQ Seputar Penggabungan NPWP Suami Tidak Bekerja 

1. Apakah NPWP bisa digabung jika suami tidak bekerja? 

Ya, bisa. Meskipun suami tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, penggabungan NPWP tetap dapat dilakukan karena suami tetap dipandang sebagai kepala keluarga dalam perpajakan sesuai PER-7/PJ/2025. 

2. Jika suami tidak bekerja, NPWP siapa yang harus dinonaktifkan? 

Dalam penggabungan NPWP, akun NPWP istri yang dinonaktifkan. Istri mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif karena kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami. 

3. Apakah penghasilan istri tetap harus dilaporkan? 

Ya. Penghasilan istri tetap wajib dilaporkan, namun pelaporannya dilakukan melalui SPT Tahunan suami sebagai kepala keluarga. 

4. Apakah suami tanpa penghasilan tetap wajib lapor SPT? 

Tetap wajib. Pelaporan SPT Tahunan keluarga tetap dilakukan melalui akun suami, meskipun suami tidak memiliki penghasilan, selama status kepala keluarga masih melekat. 

5. Bagaimana jika suami belum memiliki NPWP? 

Jika suami belum memiliki NPWP, suami harus mendaftar atau mengaktivasi NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, data istri dimasukkan ke Data Unit Keluarga dan kewajiban pajak istri digabungkan ke akun suami. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News