Wajib Pajak Ini Meninggal Dunia, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Pada 12 Juli 2022, KPP Pratama Singkawang mendatangi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Pasar Turi untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Singkawang Eoudeo Rachel Adinda menyampaikan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak telah meninggal dunia. Maka dari itu, petugas pajak mendatangi tempat usaha wajib pajak tersebut.

Rachel Adinda mengatakan bahwa usaha wajib pajak tersebut akan diwariskan kepada anaknya, sehingga petugas pajak perlu melakukan verifikasi kelengkapan seluruh dokumen terkait dengan pemeriksaan.

Baca juga Paypal Tak Daftar PSE, Diduga Adanya Faktor Perpajakan

Wajib pajak yang meninggal ini adalah wajib pajak yang kooperatif serta telah memahami hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Sementara ahli waris wajib pajak juga memiliki usaha sendiri, sehingga memahami kewajiban dari wajib pajak.

Lebih lanjut, petugas pajak memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Petugas juga memberikan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh petugas pemeriksa pajak dan wajib pajak. Hal tersebut menandakan bahwa pelayanan yang diberikan KPP Pratama Singkawang adalah gratis, baik di dalam maupun di luar kantor.

Seperti diketahui NPWP milik orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan oleh wakil wajib pajak, seperti kerabat, saudara, atau keluarga. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca juga Banyak Orang Kaya di Indonesia Yang Belum Tersentuh Pajak

Adapun, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Surat pernyataan ini dibuat oleh wakil wajib pajak.

Kemudian, permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Tidak hanya itu, permohonan dapat juga disampaikan melalui pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Ketentuan lebih lengkap dan jelas mengenai penghapusan NPWP dapat dilihat pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.