Banyak Orang Kaya di Indonesia Yang Belum Tersentuh Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menanggapi bahwa pernyataan Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengungkapkan masih terdapat orang kaya atau tajir yang tidak membayar pajak.

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat telah mengatakan bahwa pemerintah berusaha sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Neil pun mengatakan, selama ini pemerintah dalam hal DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah pun telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa bukti, laporan keuangan, ataupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti pasar modal, perasuransian, perbankan, dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 mengenai penetapan Perppu 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP tiap bulan April.

Baca juga Efektivitas Kebijakan Pemajakan Bagi Kalangan Crazy Rich

Telah diinformasikan pula, sebanyak 69 instansi, asosiasi, lembaga, dan pihak lainnya mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima tiap semester, tiap bulan, atau tiap tahun tergantung dari jenis datanya.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia pun aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, telah tercatat saat ini terdapat 113 yurisdiksi partisipan atau inbound dang 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima tiap bulan September.

Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP telah menerapkan cara yang metodis, terstruktur, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan. Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Neil mengatakan bahwa CRM ialah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data SPT yang disetarakan dengan data yang diterima oleh pihak ketiga.

Baca juga Pajak bagi Para Crazy Rich Indonesians

DJP pun mencatat bahwa jumlah wajib pajak telah tumbuh secara signifikan. Dimana sebelumnya hanya 2,59 juta wajib pajak di tahun 2022, lalu saat ini sudah mencapai 45 juta lebih wajib pajak yang telah terdaftar.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT wajib pajak terdaftar terus meningkat. Tahun 2010 rasionya di kisaran 45%, namun di tahun 2021 rasionya lebih dari 80%.