Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Kewajiban ini merupakan bentuk dukungan warga negara terhadap pembangunan perekonomian negara.
Beberapa waktu kebelakang, pajak orang kaya menjadi salah satu tren yang mulai diimplementasikan oleh negara-negara. Salah satu penyebab munculnya tren ini adalah pandemi covid-19 yang semakin memperjelas ketimpangan ekonomi antara masyarakat. Di beberapa negara Eropa seperti Norwegia dan Amerika Serikat, produk-produk pajak khusus untuk masyarakat dengan penghasilan diatas rata-rata tengah diproses.
Di Indonesia sendiri, bulan lalu Kementerian Keuangan telah berhasil mendorong peresmian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya mengatur tarif khusus untuk masyarakat dengan penghasilan per tahun lebih dari Rp 5 miliar.
Pajak orang kaya ini dinilai mampu membantu distribusi kekayaan yang lebih baik dengan meminta masyarakat dengan penghasilan lebih dari rata-rata untuk berkontribusi secara lebih. Meskipun beberapa analisa menyatakan bahwa tarif baru ini masih belum mampu mewakili beberapa individu yang termasuk kedalam High Net Worth (HNWI) namun ini merupakan langkah awal yang baik.
Pajak Untuk High Net Worth Individual
HNWI sendiri merupakan kependekan dari High net worth individual atau orang pribadi/keluarga yang yang mempunyai aset likuid diatas angka tertentu hingga sebesar 1 juta USD atau setara Rp 14 miliar. Aset ini sendiri tidak termasuk dengan aset pribadi dan properti yang dimilikinya seperti misalnya tempat tinggal utama dan barang-barang koleksi pribadinya.
Suatu penelitian menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri per tahun 2015, telah terdapat kurang lebih HNWI sebanyak 14.730 dan bertambah sebesar 45% atau 21.430 orang di tahun 2020 lalu. Angka ini bahkan diperkirakan akan bertambah menjadi 45.063 orang di tahun 2025.
Baca juga Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP
Hingga saat ini, memang masih belum ada pajak khusus orang-orang dengan net tinggi, namun dengan adanya bracket baru, HNWI ini akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 35% atas penghasilan setahunnya. Meskipun begitu, angka ini dinilai masih dapat meningkat apabila dibandingkan negara lain. Jepang dan Swedia dapat membebankan hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak capital gain atas orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$1 juta per tahun.
Dengan mengimplementasikan pajak untuk HNWI diprediksi mampu meningkatkan penerimaan rasio PPh Indonesia yang hingga tahun lalu hanya sebesar 10% dari seluruh penerimaan rasio pajak Indonesia.









