Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) perlu memahami ketentuan pembayaran pajak terbaru di era implementasi Coretax. Pasalnya, PMK No. 81 Tahun 2024 membawa perubahan terkait mata uang pembayaran pajak.
Kesalahan pembayaran masih mungkin terjadi, misalnya karena pembuatan kode billing dilakukan dalam mata uang Rupiah. Lantas, apa yang harus dilakukan jika pembayaran pajak terlanjur dilakukan menggunakan Rupiah? Dilansir dari pajak.go.id, berikut penjelasannya.
Ketentuan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Pembukuan USD
Sesuai PMK 81/2024, pada prinsipnya pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Namun, bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan USD, pembayaran beberapa jenis pajak wajib dilakukan menggunakan dolar Amerika Serikat, yaitu:
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 29
- Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, serta keputusan lain yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan diterbitkan dalam USD
- Deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran kewajiban di atas
Ketentuan terbaru tidak lagi memberikan opsi pembayaran menggunakan Rupiah untuk jenis kewajiban tersebut.
Dampak jika Pembayaran Dilakukan dalam Rupiah
Kesalahan pembayaran menggunakan Rupiah berpotensi menimbulkan konsekuensi administrasi, antara lain:
- Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat ter-prepopulated pada SPT Tahunan PPh Badan USD
- Data pembayaran tidak dapat diinput secara manual pada SPT
- Nilai PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan berpotensi menjadi lebih besar
Karena itu, kesalahan pembayaran perlu segera diperbaiki agar tidak memengaruhi pelaporan pajak.
Baca Juga: Bolehkah Wajib Pajak dengan Pembukuan USD Bayar PPh dalam Rupiah?
Solusi jika Angsuran PPh Pasal 25 Terlanjur Dibayar dalam Rupiah
Apabila angsuran PPh Pasal 25 terlanjur dibayar dalam Rupiah, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Melakukan pembayaran ulang angsuran PPh Pasal 25 menggunakan mata uang USD melalui kode billing yang sesuai
- Mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran dalam Rupiah sebagai kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Langkah ini diperlukan agar data pembayaran dapat tercatat dengan benar dalam sistem Coretax dan terbaca pada SPT Tahunan.
Penanganan Deposit Pajak yang Terlanjur Dibayar dalam Rupiah
Untuk deposit pajak yang telanjur dibayarkan dalam Rupiah, Wajib Pajak memiliki beberapa pilihan, yaitu:
- Menggunakannya untuk pembayaran pajak yang terutang dalam mata uang Rupiah
- Menggunakannya sebagai deposit pajak lain yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak tertentu
- Mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang
Pastikan Mata Uang Billing sebelum Melakukan Pembayaran
Agar kesalahan tidak terulang, wajib pajak dengan pembukuan USD perlu memastikan kembali mata uang yang dipilih saat membuat kode billing di Coretax. Ketelitian dalam memilih mata uang pembayaran menjadi hal penting karena kesalahan administrasi dapat memengaruhi proses pelaporan serta perhitungan pajak dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Aturan Baru Perubahan Metode Pembukuan atau Tahun Buku dalam Pajak
FAQ Seputar Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Pembukuan USD
1. Apakah wajib pajak dengan pembukuan USD boleh membayar pajak menggunakan Rupiah?
Tidak. Berdasarkan PMK 81/2024, Wajib Pajak yang memiliki izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan USD wajib melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, serta ketetapan pajak tertentu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
2. Apa yang terjadi jika pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dalam Rupiah?
Pembayaran tersebut tidak dapat ter-prepopulated pada SPT Tahunan PPh Badan USD dan tidak dapat diinput manual, sehingga berpotensi membuat nilai PPh Pasal 29 dalam SPT menjadi lebih besar.
3. Bagaimana solusi jika telanjur membayar PPh Pasal 25 menggunakan Rupiah?
Wajib pajak perlu melakukan pembayaran ulang menggunakan USD, kemudian mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran dalam Rupiah sebagai kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. Apakah deposit pajak yang telanjur dibayar dalam Rupiah masih bisa digunakan?
Ya. Deposit tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang dalam Rupiah, dialihkan sebagai deposit lain, atau diajukan pengembalian jika tidak digunakan.
5. Bagaimana cara menghindari kesalahan pembayaran pajak di Coretax?
Pastikan mata uang yang dipilih saat membuat kode billing sudah sesuai dengan ketentuan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.







