Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK hingga 7 Hari

Wajib Pajak kini lebih leluasa dalam menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 111 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. 

Melalui regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK paling lama 7 hari kalender

Ketentuan Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, perpanjangan waktu tanggapan SP2DK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis
  • Pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK; 
  • Perpanjangan diberikan paling lama 7 hari kalender
  • Pemberitahuan perpanjangan harus diterima KPP sebelum batas waktu tanggapan berakhir

Batas Waktu Normal Tanggapan SP2DK 

Apabila wajib pajak tidak mengajukan perpanjangan, jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK adalah 14 hari kalender. Perhitungan waktu dimulai sejak peristiwa yang terjadi lebih dahulu, yaitu: 

  • tanggal penerbitan SP2DK apabila disampaikan melalui Coretax; 
  • tanggal pengiriman SP2DK melalui email yang terdaftar di sistem DJP; 
  • tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile; 
  • tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau 
  • tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak atau pihak yang mewakili. 

Ketentuan Baru dibanding Aturan Sebelumnya 

Fasilitas perpanjangan waktu tanggapan ini merupakan ketentuan baru. Pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022

  • Wajib pajak hanya diberi waktu maksimal 14 hari kalender untuk menanggapi SP2DK; 
  • Tidak terdapat mekanisme perpanjangan waktu secara eksplisit; 
  • Kepala KPP memiliki diskresi untuk menerima tanggapan yang disampaikan melewati batas waktu tertentu dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan dan itikad baik Wajib Pajak. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirim SP2DK di Akhir Tahun, Begini Cara Menanggapinya

Cara Wajib Pajak Menanggapi SP2DK dan Surat Imbauan 

PMK 111/2025 juga memperjelas mekanisme penyampaian tanggapan atas SP2DK maupun surat imbauan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 111/2025, tanggapan dapat disampaikan dengan cara: 

  • memenuhi kewajiban perpajakan, dan/atau 
  • menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan sesuai yang tercantum dalam SP2DK atau surat imbauan. 

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak selalu harus langsung melakukan pembayaran. Apabila telah memenuhi kewajiban atau memiliki dasar penjelasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi disertai data pendukung. 

Tindak Lanjut DJP atas Tanggapan Wajib Pajak 

Atas tanggapan yang disampaikan, DJP akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP dapat melakukan tindak lanjut berupa: 

  • pembahasan dengan Wajib Pajak; 
  • undangan hadir ke kantor pajak secara luring atau daring; 
  • kunjungan ke tempat Wajib Pajak; dan/atau 
  • kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. 

Kegiatan penyampaian imbauan dapat diakhiri dengan berbagai usulan tindak lanjut, antara lain: 

  • penutupan kegiatan penyampaian imbauan; 
  • penetapan nilai angsuran pajak tahun berjalan; 
  • perubahan atau pemutakhiran data secara jabatan; 
  • pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); 
  • perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan; hingga 
  • pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. 

SP2DK sebagai Bagian dari Pengawasan Pajak 

Sebagai informasi, penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Pengawasan ini bertujuan untuk meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang belum, sedang, maupun telah dilaksanakan, guna mendorong kepatuhan pajak. 

Dengan format dan mekanisme yang lebih jelas dalam PMK 111/2025, wajib pajak diharapkan dapat merespons SP2DK maupun surat imbauan secara lebih terukur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Mengenal SP2DK: Proses Penerbitan Hingga Cara Menanggapinya

FAQ Seputar Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK 

1. Apakah Wajib Pajak bisa memperpanjang waktu tanggapan SP2DK? 

Ya. Berdasarkan PMK No. 111 Tahun 2025, Wajib Pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian tanggapan SP2DK paling lama 7 hari kalender, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum batas waktu berakhir. 

2. Berapa batas waktu normal tanggapan SP2DK jika tidak diperpanjang? 

Jika tidak mengajukan perpanjangan, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan SP2DK dalam waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal penerbitan atau pengiriman SP2DK melalui Coretax, email, pos, kurir, faksimile, atau penyampaian langsung. 

3. Bagaimana cara Wajib Pajak menanggapi SP2DK atau surat imbauan? 

Sesuai PMK 111/2025, Wajib Pajak bisa menanggapi SP2DK atau surat imbauan dengan cara: 

  • memenuhi kewajiban perpajakan, dan/atau 
  • menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan disertai data dan dokumen pendukung. 

4. Apakah Wajib Pajak harus langsung membayar pajak saat menerima SP2DK? 

Tidak selalu. Wajib Pajak dapat memilih untuk menyampaikan penjelasan apabila merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan atau memiliki dasar klarifikasi tertentu, tanpa harus langsung melakukan pembayaran. 

5. Apa tindak lanjut DJP setelah menerima tanggapan Wajib Pajak? 

Setelah menerima tanggapan, DJP akan melakukan penelitian. Hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, undangan hadir ke kantor pajak, kunjungan ke tempat wajib pajak, hingga langkah pengawasan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News