Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengirim lebih banyak Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak pada akhir tahun 2025.
Langkah tersebut diambil karena menurut sang Bendahara Negara, sebagian pelaku usaha masih belum menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah mengintensifkan upaya agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu.
“Ada beberapa yang belum bayar secara penuh, akan kita approach. Kita akan kirimkan ‘surat cinta’ supaya mereka bayar tepat waktu,” ujar Purbaya, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Apa Itu SP2DK?
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak terkait data atau keterangan yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan.
Surat ini diterbitkan berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material, yakni proses analisis menyeluruh terhadap berbagai data perpajakan, seperti:
- laporan keuangan,
- proses bisnis,
- analisis transfer pricing,
- atau data lain yang menunjukkan adanya perbedaan yang perlu diklarifikasi.
SP2DK bukan berarti Wajib Pajak bersalah, melainkan bentuk komunikasi resmi ketika otoritas pajak membutuhkan penjelasan tambahan.
Baca Juga: Apa Itu SP2DK?
Tanggapan Wajib Pajak atas SP2DK
Secara umum, Wajib Pajak perlu memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu:
- 14 hari, atau
- 7 hari jika berkaitan dengan data konkret.
Tanggapan bisa dilakukan melalui:
- tatap muka langsung,
- video conference,
- penjelasan tertulis, termasuk penyampaian atau pembetulan SPT,
- sistem Coretax.
Jika tanggapan diberikan melewati batas waktu, Kepala KPP bisa mempertimbangkan respons tersebut, tergantung pada risiko dan kondisi tertentu.
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan sama sekali, KPP dapat melanjutkan dengan kunjungan lapangan atau mengundang wajib pajak untuk pembahasan lebih lanjut.
Panduan Menyusun Tanggapan SP2DK
- Membaca Isi SP2DK dengan Teliti. Pastikan memahami data dan penjelasan yang diminta, termasuk batas waktu tanggapan. Jika ada poin yang kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Account Representative (AR).
- Menyusun Penjelasan Disertai Data yang Relevan. Data dalam SP2DK tidak selalu akurat. Karena itu, siapkan bukti, dokumen, atau informasi pendukung untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
- Melakukan Ekualisasi atau Pengujian Lain. Jika terdapat selisih antar laporan, misalnya antara omzet PPh Badan dan SPT Masa PPN, lakukan ekualisasi untuk menentukan penyebab perbedaan, seperti timing penerbitan faktur atau transaksi non-PPN.
- Menyampaikan Tanggapan Tepat Waktu. Baik secara tatap muka, video conference, maupun tertulis. Keterlambatan dapat berujung pada pemeriksaan.
- Memastikan Terbitnya SP3 P2DK. Ini menjadi bukti bahwa proses SP2DK telah selesai ditangani oleh KPP.
Baca Juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah
Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax
Saat ini, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan tanggapan SP2DK melalui Coretax. Prosesnya meliputi:
- Membuka notifikasi SP2DK pada akun Coretax.
- Memilih menu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Mengakses layanan AS.29-03 Surat Tanggapan SP2DK.
- Mengisi data, memastikan kebenaran informasi wajib pajak, dan memilih nomor SP2DK yang akan ditanggapi.
- Mengunggah dokumen penjelasan.
- Mengirim permohonan hingga mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Melalui BPE, tanggapan resmi telah diterima oleh KPP dan akan diproses oleh petugas terkait.
Tindak Lanjut setelah SP2DK
Setelah proses permintaan penjelasan dilakukan, KPP menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang berisi simpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
Hasil simpulan dapat berupa:
- tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan,
- perlu dilakukan pengawasan pembetulan SPT,
- wajib pajak tidak kooperatif sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,
- perlunya perubahan data wajib pajak secara jabatan,
- hingga usulan pemeriksaan bukti permulaan jika ada indikasi tindak pidana perpajakan.
Proses ini akan dinyatakan selesai jika KPP menerbitkan SP3 P2DK, yakni surat penegasan bahwa seluruh tahapan SP2DK telah tuntas.









