Beberapa wajib pajak mungkin telah menerima SP2DK dari KPP setempat. SP2DK ini biasanya diberikan dengan kunjungan petugas pajak setempat. Nah, seperti apa SP2DK? ketahui informasinya di sini!
Definisi SP2DK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan atau sering dikenal dengan istilah SP2DK merupakan surat untuk meminta penjelasan data dan/atau informasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pemantauan Wajib Pajak dan SE – 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak berupa penjelasan data dan/atau informasi dan permintaan kunjungan kepada Wajib Pajak Merupakan surat permintaan.
SP2DK sendiri merupakan surat dari Direktur Perpajakan (KPP) yang dimaksudkan untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak mengenai data dan/atau informasi yang diduga menyebabkan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Klarifikasi Data SP2DK
Data dan/atau informasi yang dimintakan klarifikasi oleh SP2DK adalah seluruh data DJP dari SIDJP, SPT Wajib Pajak, hasil kunjungan petugas rekening di tempat tinggal atau tempat usaha WP, data dari instansi, asosiasi dan/atau informasi, atau pihak lain (ILAP), informasi, data, laporan, pengaduan (IDLP) dan sumber hasil pembangunan lainnya. Data dan/atau informasi tersebut menjadi dasar penyusunan SP2DK yang dimintakan konfirmasi wajib pajak.
Fungsi SP2DK
Fungsi SP2DK pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan self-assessment berupa penelaahan dan klarifikasi atas kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Dasar hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen SE – 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak berupa permintaan klarifikasi data dan/atau informasi dan kunjungan kepada Wajib Pajak. Selain itu, beberapa undang-undang di balik surat edaran ini adalah:
- Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 21/26? Dasar Hukum, Tarif hingga Perhitungan
Proses atau Mekanisme Penerbitan SP2DK oleh KPP
Hal lain yang perlu diketahui tentang SP2DK, setidaknya ada lima tahapan terkait permintaan klarifikasi dan/atau informasi terkait publikasi SP2DK, sebagai berikut:
Persiapan
Pada tahap ini, KPP menyampaikan SP2DK kepada WP dengan berbagai cara. Cara pertama adalah dengan mengunjungi (kunjungan) langsung ke tempat tinggal, kantor pusat dan/atau tempat usaha WP. Sementara itu, selama pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial masih berlaku, kunjungan dilakukan melalui video conference. Metode kedua adalah mengirimkan SP2DK ke WP melalui surat, kurir, atau faks.
Jawaban WP
Setelah menerima SP2DK dari KPP, WP harus memberikan tanggapan secara tertulis atau lisan atas data dan/atau informasi yang dimuat dalam SP2DK. Selama pandemi COVID-19, tanggapan verbal dapat digantikan dengan konferensi video. WP memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi, baik secara lisan maupun tertulis.
Waktu tanggapan ini dapat diperpanjang hingga 14 hari jika WP tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan. Jika wajib pajak tidak melaporkan tepat waktu, kantor pajak dapat mengambil tindakan lain. Hal ini berarti mengunjungi wajib pajak secara langsung untuk menyelidiki dan memverifikasi bukti sesuai dengan Undang-Undang, Undang-Undang dan pedoman perpajakan.
Pencarian fakta dan analisis tanggapan WP
Account manager telah melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi yang dimiliki DJP dan berdasarkan pernyataan WP. Riset dan analisis dilakukan dengan membandingkan data yang ada di database DJP dengan informasi yang tersedia di lapangan.
Analisis ini digunakan untuk menyimpulkan dan memastikan apakah kewajiban perpajakan WP telah terpenuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang ada dengan data kunjungan, atau jika DJP tidak dapat melengkapi data dan/atau informasi, KPP memiliki waktu 14 hari untuk meminta penjelasan.
Rekomendasi dan tindak lanjut
Berdasarkan kesimpulan hasil investigasi dan analisis, KPP berwenang untuk menentukan keputusan atau tindakan yang akan diambil. KPP dapat merekomendasikan perubahan WP, SPT, atau SPT paling lama 14 hari setelah jangka waktu deklarasi data dan/atau informasi berakhir. Rekomendasi tindak lanjut dan kesimpulan dari temuan investigasi dan analisis dituangkan dalam Laporan Hasil Data dan/atau Permohonan Klarifikasi Informasi (LHP2DK). Sampai dengan 7 hari setelah permohonan deklarasi data dan/atau informasi kepada WP oleh LHP2DK berakhir.
Pengelolaan permintaan klarifikasi
Account Manager wajib menyiapkan dokumentasi terkait permintaan klarifikasi data dan/atau informasi dari WP. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- SP2DK: Awalnya dibuat dan dikirimkan untuk meminta WP untuk mendeskripsikan data dan/atau informasi
- LHP2DK: Berisi kesimpulan dari penelitian dan analisis kebenaran tanggapan WP dan rekomendasi tindak lanjut oleh KPP
- Berita Acara Penegakan Permintaan Klarifikasi: Dihasilkan ketika SP2DK diserahkan ke WP melalui layanan kunjungan atau pengiriman
- Transkrip Permintaan Klarifikasi Gagal: Dibuat ketika SP2DK tidak berhasil diserahkan ke WP karena berbagai alasan. Jika alamat WP tidak ditemukan
- Transkrip Permintaan Klarifikasi Ditolak: Dibuat ketika WP menolak menerima SP2DK yang diberikan oleh KPP.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan SPT Induk?
Tindakan WP Ketika Memperoleh SP2DK
Wajib Pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung atau tertulis. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari sejak pengiriman atau penyampaian SP2DK, Pejabat KPP berwenang mengambil salah satu dari tiga keputusan atau tindakan.
- Mengizinkan Wajib Pajak untuk memperpanjang batas waktu permintaan klarifikasi data dan/atau informasi, berdasarkan pertimbangan tertentu
- Mengunjungi pembayar pajak
- Mengusulkan Wajib Pajak untuk menjalani pemeriksaan, penyidikan, atau pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Manfaat SP2DK
Penerbitan SP2DK menguntungkan DJP dan WP. Bagi DJP, penerbitan SP2DK memitigasi risiko penyalahgunaan insentif perpajakan dan keringanan pajak. SP2DK akan memantau seluruh proses mulai dari pelaporan insentif perpajakan hingga pelaksanaannya. Kemudian, dengan output SP2DK sebagai pedoman, KPP juga bisa melacak jika ada akibat atau perbedaan kondisi lapangan dan data DJP. Di sisi WP, manfaat keluaran SP2DK adalah Anda memiliki kesempatan untuk memperbaiki data yang salah atau kedaluwarsa.
Kesalahan data ini dapat disebabkan oleh WP yang tidak disengaja yang mungkin tidak dikenali saat SPT dilaporkan. Keluaran SP2DK memberi WP kesempatan untuk memperbaiki bug ini. Sebagai pembayar pajak yang baik dan patuh, Anda akan dengan hati-hati memenuhi kewajiban pelaporan diri Anda sejauh pengetahuan dan keyakinan Anda. Jangan panik dan bingung saat mendapatkan SP2DK dari KPP setempat.









