Mengenal SP2DK: Proses Penerbitan Hingga Cara Menanggapinya

Pernahkah Anda sebagai wajib pajak menerima SP2DK? Jika pernah, mungkin Anda merasa panik ketika mendapatkannya. Namun, apa sebenarnya SP2DK? Apa tujuan dikirimkannya SP2DK? Berikut Pajakku cob aulas dalam artikel berikut.

 

Menurut SE-39/PJ/2015, SP2DK (Surat Permintaaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atas keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Jika melihat pada pengertiannya, wajib pajak yang menerima SP2DK terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Terbitnya SP2DK merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment pada sistem perpajakan di Indonesia.

 

Proses Penerbitan SP2DK Hingga Tanggapan Wajib Pajak

 

Ada 5 tahap penerbitan SP2DK sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya:

 

1. Persiapan

Tahap persiapan ini saat Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak yang mengindikasikan ada wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.  Kepala KPP segera menerbitkan SP2DK dan mengirimkannya ke wajib pajak melalui jasa kurir atau mendatangi langsung alamat yang bersangkutan.

 

2. Tanggapan Wajib Pajak

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diharuskan untuk menanggapi surat tersebut secara langsung atau tertulis paling lama 14 hari kerja setelah diterimanya SP2DK. Wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas SP2DK secara tatap muka, lewat media audiovisual, atau secara tertulis. Jika tidak ditanggapi oleh wajib pajak, Kepala KPP berwenang untuk menentukan salah satu dari 3 tindakan, di antaranya memberikan perpanjangan waktu permintaan data, mengunjungi wajib pajak, atau mengusulkan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai undang-undang yang berlaku.

 

3. Penelitian dan Analisis Data Dari Tanggapan Wajib Pajak

Setelah wajib pajak menanggapi SP2DK, petugas pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan melakukan penelitian dan analisis terhadapu data dan/atau keterangan wajib pajak. Hasil penelitian dan analisis data tanggapan ini berupa simpulan atau rekomendasi jika diperlukan tindak lanjut. Akan tetapi, jika KPP tidak dapat menyimpulkan kebenaran, Kepala KPP bisa meminta data dan/atau keterangan dari wajib pajak.

 

4. Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Setidaknya ada 4 tindak lanjut yang diperoleh dari tahap analisis data dan/atau keterangan, di antaranya:

  • Tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap telah selesai karena data telah sesuai
  • Pengawasan penyampaian SPT, untuk hal ini wajib pajak setuju untuk menyampaikan SPT atau pembetulan SPT
  • Pemeriksaan karena ada data atau pertimbangan lain sehingga perlu dilakukan pengujian kepatuhan
  • Pemeriksaan bukti jika ditemukan adanya tindak pidana perpajakan

 

5. Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan

Petugas pelaksana harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. Dalam tahap ini, administrasi mencakup SP2DK, laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan, berita acara penolakan permintaan penjelasan, dan berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu regulator mengimbau proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Hal tersebut bertujuan agar tidak menambah beban kepatuhuan dan tidak mengganggu kegiatan usaha wajib pajak. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/pj/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

 

Dapat SP2DK? Tidak Perlu Panik

 

Jika Anda mendapat SP2DK dari KPP, tidak perlu panik. Karena sebenarnya, KPP hanya meminta keterangan atau klarifikasi kewajiban perpajakan wajib pajak. Oleh karena itu, untuk menghindari mendapatkan SP2DK, data yang dilaporkan harus akurat. Pajakku memiliki produk yang bernama SIP (Sistem Integrasi Perpajakan) yang berfungsi sebagai kertas kerja perpajakan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi pengolahan pajak untuk pembuatan faktur pajak (Tarra) dan bukti potong (e-PPT).

 

Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi marketing@pajakku.com untuk mendapatkan solusi agar Anda terhindar dari SP2DK.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News