Wacana Pajak untuk Usaha Penitipan Kendaraan, Bagaimana Mekanismenya?

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, tengah menggodok aturan baru terkait usaha penitipan kendaraan. Dalam wacana tersebut, pengelola usaha penitipan kendaraan, baik untuk motor maupun mobil, akan dikenakan pajak atau retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Retribusi daerah adalah pungutan yang dipungut pemerintah daerah sebagai imbalan atas layanan atau fasilitas yang digunakan langsung oleh masyarakat.  Berbeda dengan pajak daerah yang bersifat umum, retribusi hanya dibayar jika masyarakat benar-benar menggunakan jasa atau fasilitas yang disediakan. 

Ketentuan mengenai retribusi sudah tercantum dalam sejumlah regulasi, antara lain: 

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
  • PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. 
  • PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
  • Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan tarif serta mekanisme pemungutan sesuai kebutuhan tiap daerah. 

Usaha penitipan kendaraan sendiri selama ini banyak dijumpai di lokasi strategis, seperti perkantoran, terminal, stasiun, pelabuhan, hingga area pendidikan. Tarif yang dikenakan pun bervariasi, misalnya Rp5.000 per malam untuk sepeda motor. 

Meski cukup menjamur, sebagian besar pengelolanya masih menjalankan usaha secara sederhana dan belum memiliki izin resmi. Karena itu, Pemkot Cilegon menilai perlu ada penertiban sekaligus regulasi yang memberi kepastian hukum. 

Baca Juga: Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Izin Usaha Jadi Syarat Utama 

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa setiap pengelola penitipan kendaraan wajib melengkapi izin usaha. Langkah ini bertujuan agar usaha mereka tidak dianggap ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam beroperasi. 

“Pemkot akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk jemput bola ke masyarakat. Dengan begitu, pelaku usaha bisa merasa tenang karena memiliki izin resmi, sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Cilegon,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/9/2025). 

Dengan aturan baru, para pengusaha yang sebelumnya mengelola secara sederhana akan mulai masuk ke sistem resmi. Artinya, selain memiliki izin, mereka juga akan dikenakan retribusi maupun pajak sesuai ketentuan daerah. 

Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyebut kebijakan ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha. 

“Dengan izin lengkap, pengelola lebih tenang menjalankan usaha. Harapannya, ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan daerah,” jelasnya. 

Simulasi Mekanisme Pajak/Retibusi 

Meskipun aturan teknis masih dalam pembahasan, ilustrasi mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Contoh 1 (Skala kecil): 

Sebuah penitipan motor memiliki kapasitas 50 unit, dengan rata-rata terisi 30 motor per malam. Jika tarif Rp5.000/motor, pendapatan per malam Rp150.000. 

Misalnya dikenakan retribusi 5% dari pendapatan harian, maka setoran ke kas daerah menjadi Rp7.500 per malam atau sekitar Rp225.000 per bulan (30 hari). 

 Contoh 2 (Skala menengah): 

Penitipan mobil dengan kapasitas 40 unit, rata-rata terisi 25 mobil per malam dengan tarif Rp20.000/mobil. Pendapatan per malam Rp500.000. 

Dengan skema retribusi 5%, setoran ke daerah menjadi Rp25.000 per malam. Jika dihitung bulanan, kontribusi dari setiap titik penitipan bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kapasitas dan tingkat hunian. 

Baca Juga: Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Alur Mekanisme Pajak/Retibusi 

Berdasarkan wacana di atas, skema alur mekanisme pajak/retribusi penitipan kendaraan dapat disimpulkan sebagai berikut: 

  • Pengelola penitipan kendaraan menerima pendapatan harian dari tarif parkir. 
  • Dari pendapatan tersebut, dihitung persentase pajak/retribusi sesuai ketentuan. 
  • Hasil perhitungan disetorkan ke kas daerah. 
  • Pemkot Cilegon menggunakan setoran tersebut untuk PAD dan pembangunan daerah. 

Tahap Sosialisasi 

Sebagai tahap awal, Pemkot Cilegon akan melakukan sosialisasi ke 22 titik penitipan kendaraan yang berada di Kecamatan Jombang, Cilegon, dan Cibeber. Tujuannya, memastikan seluruh pengusaha memahami kewajiban memiliki izin usaha sekaligus mekanisme pajak atau retribusi yang berlaku. 

“Kami ingin memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan pada akhirnya bisa memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Cilegon,” tambah Ahmad Aziz. 

Skema sederhana ini menggambarkan bagaimana pajak atau retribusi bisa berjalan. Pengusaha tetap memperoleh keuntungan, sementara daerah mendapat tambahan PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas publik. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News