Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Retribusi parkir serta pajak parkir tentunya mempunyai suatu perbedaan, baik dilihat dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya. Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai perbedaannya secara lebih komprehensif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

Definisi Pajak Parkir

Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyebutkan bahwa pajak parkir adalah pajak atas pengelolaan parkir di luar badan jalan yang diberikan oleh perusahaan induk atau perusahaan. Penyediaan tempat penyimpanan mobil. Tempat parkir kena pajak dibagi menjadi tempat parkir mobil bertingkat, tempat parkir mobil, dan tempat parkir kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa barang yang tidak kena pajak, seperti: 

  • Pemasangan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan daerah
  • Kontrol oleh otoritas tempat parkir yang hanya digunakan oleh karyawan perusahaan
  • Penyediaan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan diplomatik secara timbal balik
  • Pengaturan perparkiran lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.  

Oleh karena itu, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraan bermotor di tempat parkir, atau konsumen. Di sisi lain, pembayar pajak, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang menguasai tempat dan pengusaha, parkir. Biaya parkir dan sistem pajak ditetapkan sesuai dengan peraturan departemen yang memelihara tempat parkir.

Tarif parkir ditentukan oleh kabupaten/kota, sehingga peraturan negara yang berwenang adalah penyelenggara kabupaten/kota. Sesuai dengan kewajiban Pasal 65(1) UU PDRD, ditetapkan bahwa tarif pajak parkir maksimum ditetapkan sebesar 30% dari beban pajak bumi dan bangunan (DPP). DPP adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada operator tempat parkir. 

UU PDRD menetapkan tarif maksimum pajak parkir, namun setiap daerah dapat menetapkan tarif pajaknya sesuai dengan tarif pajak potensial daerahnya, sepanjang tidak melebihi tarif pajak maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

 

Definisi Retribusi Parkir

Retribusi parkir adalah tempat parkir yang belum tentu dikenakan pajak daerah, karena beberapa tempat parkir dikenakan pajak daerah. Menurut Pasal 1 Ayat 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah retribusi daerah atas pengeluaran izin atau jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah atas nama perseorangan atau badan pembayaran. 

Retribusi menjadi pemasukan pemerintah daerah karena menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat, perorangan, atau badan usaha dan korporasi yang wajib memberikan pengganti berupa uang yang akan menghasilkan pemasukan bagi kas daerah. Pendapatan yang diperoleh dari usaha pemerintah daerah. 

Salah satu tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur tempat parkir agar dapat digunakan sesering mungkin. Alasan utamanya adalah hampir setiap individu atau keluarga kini memiliki mobil. Adapun, tujuan lainnya tercantum di bawah ini.  

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Besaran retribusi parkir memang tidak sepenting retribusi lainnya, namun memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan PAD. Selain itu, PAD ini akan digunakan untuk mendanai pembangunan guna memenuhi kebutuhan berbagai masyarakat lainnya.  

  • Meningkatkan Penyampaian Layanan oleh Otoritas Lokal 

Pemerintah daerah melakukan intervensi atas nama masyarakat, salah satunya menyediakan parkir. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah. 

  • Memperkuat Otonomi Daerah 

Pemerintah daerah diberdayakan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan otonomi daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan aspirasinya. Dalam hal ini, pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan parkir aman melalui retribusi parkir.  

  • Pengurangan Parkir Liar 

Adanya retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah salah satunya untuk mengurangi parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas ini sering terjadi karena juru parkir yang bertugas tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, tempat-tempat yang seharusnya bukan tempat parkir malah dijadikan tempat parkir liar. Koleksi bukan milik PAD dan merupakan milik pribadi.  

  • Pengurangan Pungutan Liar (Pungli) 

Mengumpulkan uang dari parkir liar sebenarnya sama saja dengan pemerasan. Pelaku bahkan dapat dikenakan sanksi dan denda. Inilah sebabnya mengapa retribusi parkir diberlakukan untuk mengurangi praktik pungli. 

Objek retribusi memiliki beberapa penggolongan, seperti jasa umum, jasa usaha, serta perizinan tertentu. Sementara, retribusi parkir terdiri atas objek retribusi jasa umum serta  retribusi jasa usaha. 

    • Retribusi jasa umum, yaitu pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum. Hal ini dapat dikonsumsi oleh individu atau organisasi. Pada Pasal 110 ayat (1E) diatur berdasarkan berbagai jenis retribusi layanan publik, yaitu retribusi layanan parkir pinggir jalan. Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi parkir di jalan umum diartikan sebagai penyediaan jasa parkir di jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi parkir jalan umum adalah penyediaan jasa parkir di jalan umum. Artinya, penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir diatur oleh pemerintah negara bagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Subjek dari biaya ini adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa parkir. 
    • Retribusi jasa usaha, yakni retribusi untuk layanan kota, disediakan secara komersial, biasanya disediakan oleh sektor swasta. Layanan yang disediakan oleh pemerintah berdasarkan prinsip komersial. Layanan yang disediakan oleh pemerintah negara bagian kecuali layanan yang disediakan oleh sektor swasta sudah mencukupi. Prinsip dan tujuan tingkat biaya layanan bisnis dimaksudkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang wajar, seperti keuntungan yang akan diperoleh, jika layanan bisnis dipasarkan secara efektif. 

Jenis retribusi penggunaan usaha yang dikenakan retribusi parkir khusus adalah pelayanan parkir khusus yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, ada pengecualian untuk item berbayar ini. Yaitu, jasa perparkiran yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan badan swasta. Subjek biaya tambahan untuk tempat parkir khusus adalah orang atau badan hukum yang mendapat manfaat dari layanan parkir. 

Baca juga: Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR

 

Perbedaan Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir

Apabila dilihat dari segi retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, terdapat perbedaan antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir adalah sebagai berikut: 

  • Proses Pemungutan Dana 

Pajak parkir akan dikenakan kepada pengguna lahan parkir di luar badan jalan yang disediakan pengusaha parkir. Pengusaha parkir ini ini dapat menjalankan usaha di gedung atau lahan milik pemerintah atau swasta atas namanya sendiri atau atas nama orang lain. Sedangkan, pemungutan dana untuk retribusi parkir, sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah. 

  • Lahan Parkir 

Tempat parkir yang dikenai pajak parkir diantaranya pelataran parkir, gedung parkir,  garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran, serta penitipan kendaraan bermotor. Sementara itu,tempat parkir yang dikenakan retribusi parkir seperti parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir yang telah disediakan pemerintah daerah.