Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Istilah pajak mungkin sudah tidak asing bagi kita, tapi apakah kita tahu mengenai retribusi dan sumbangan? Perlu diketahui bahwa selain pajak, juga terdapat kewajiban lainnya yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara yaitu dengan adanya retribusi dan sumbangan. Umumnya baik pajak, retribusi, maupun sumbangan sama sama salah satu bentuk pungutan yang dipaksakan dan digunakan untuk tujuan bersama guna meningkatkan kesejahteraan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Pajak

Seperti yang sudah kita pahami bahwa pajak adalah sebuah iuran yang harus disetorkan oleh kita sebagai wajib pajak kepada negara dan sifatnya wajib sebagai suatu penerimaan negara. Jika suatu wajib pajak tidak menyetorkan kewajiban perpajakannya atau iuran tersebut, maka akan dikenakan sanksi atas tidak disetorkannya iuran tersebut. Wajib pajak disini yang disebutkan adalah wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan yang nantinya pajak yang disetorkan akan digunakan negara untuk kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.  

Pajak ini dibagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah, dimana dalam pajak pusat pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga sebagian besar pajak pusat ini akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan serta apapun bentuk administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat maka setiap wajib pajak yang bersangkutan akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

macam-macam jenis pajak yang dikenakan di pajak pusat ini diantaranya adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta bea materai. 

Sedangkan pajak daerah diatur oleh pemerintah daerah yang cakupannya dari provinsi hingga kabupaten/kota. Sehingga nantinya apapun bentuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, wajib pajak akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat.

Dimana cakupan untuk pajak daerah bagian provinsi diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak BBM, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.

Sedangkan cakupan untuk pajak daerah bagian kabupaten/kota diantaranya adalah pajak hotel, restoran, reklame, parkir, air tanah, mineral bukan logam atau bebatuan, penerangan jalan, dan lain sebagainya. 

 

Retribusi

Retribusi ini sebenarnya merupakan iuran sampah atau bayar parkir yang dengan kata lain merupakan pungutan atas jasa ataupun izin yang telah diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan yang nantinya akan dikelola oleh dinas pendapatan daerah. 

Retribusi ini terbagi atas 3 yaitu jasa umum yaitu retribusi atas pelayanan kesehatan hingga pelayanan pendidikan, jasa usaha yaitu seperti tempat parkir sampai tempat digunakannya untuk dagang, dan perizinan yang digunakan untuk kepentingan perizinan seperti pendirian pembangunan dan lainnya. 

 

Sumbangan

Sedangkan sumbangan berbeda dengan pajak dan retribusi, sumbangan ini bersifat tidak wajib atau tidak ada istilah memaksa. sumbangan ini biasanya bisa diterima dari macam-macam instansi seperti pemerintah, yayasan, lembaga kemanusian dan lain sebagainya.