Pada tanggal 19 September 2023, Komisi II DPR memberikan persetujuan atas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh pemerintah. Keputusan ini mencerminkan langkah penting dalam mengubah wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan merespons tantangan kompleks yang terkait dengan pengembangannya. Namun, hal ini juga mencatat adanya penolakan dari Fraksi PKS dalam pembahasan revisi tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa dari keseluruhan sembilan fraksi yang ada di Komisi II DPR, hanya Fraksi PKS yang menentang pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU Ibu Kota Negara dalam rapat paripurna. Delapan fraksi lainnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memberikan penjelasan penting mengenai IKN. Dia menggambarkan IKN sebagai municipal special purpose body yang bersifat sui generis, artinya instansi ini memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya. Pemda khusus dalam bentuk IKN dianggap penting untuk menghadapi ketidakpastian dan kompleksitas tantangan yang muncul dalam mengelola wilayah khusus ini.
Baca juga: Pemerintah Kebut PMK Tentang Insentif Pajak di IKN
Suharso Monoarfa menekankan perlunya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik di IKN melalui pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otorita yang akuntabel dan memenuhi prinsip good governance.
Melalui revisi UU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat dan menyempurnakan beberapa aspek kunci terkait IKN:
- Kewenangan Khusus
Revisi ini memberikan peningkatan dalam hal kewenangan khusus yang dimiliki oleh IKN.
- Pertanahan
Perubahan UU juga mencakup pengaturan pertanahan yang lebih baik untuk mengelola penggunaan lahan di IKN.
- Pengelolaan Keuangan
Revisi ini mengarah pada perbaikan dalam pengelolaan keuangan untuk memastikan sumber daya yang diperlukan tersedia untuk pembangunan IKN.
- Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN)
Revisi UU mengatur pengisian jabatan di Otorita IKN secara lebih rinci dan khusus.
- Penyelenggaraan Perumahan
Aspek perumahan juga menjadi fokus dalam perubahan UU ini, yang mencakup rencana untuk pembangunan perumahan yang berbasis bangunan hijau di IKN.
- Pemutakhiran Batas Wilayah
Revisi ini mencakup pemutakhiran batas wilayah IKN untuk memastikan wilayah ini berkembang sesuai dengan rencana.
Baca juga: Terowongan Bawah Laut Pertama akan dibangun di Ibu Kota Nusantara
Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja ini akan diikuti dengan rapat paripurna sebagai langkah pengambilan keputusan tingkat kedua. Setelah persetujuan di rapat paripurna, revisi UU ini akan memerlukan persetujuan presiden sebelum diundangkan menjadi hukum.
Pemerintah berharap bahwa revisi UU Ibu Kota Negara akan mendukung upaya mereka dalam mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan akan membantu dalam memeratakan pembangunan dan mempercepat proses transformasi Indonesia. Langkah-langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dan DPR untuk mengubah IKN menjadi pusat penting dalam pembangunan dan pertumbuhan negara ini.









