Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sedang dalam proses perampungan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono yang menyatakan aturan ini diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang berinvestasi atau menanamkan modal di IKN.
Agung menambahkan proses pembahasan peraturan ini sedang berlangsung. Nantinya PMK ini meliputi aspek perpajakan dan kepabeanan yang berkaitan dengan penanaman modal di daerah Otorita IKN. Selain itu, dalam PMK ini juga terdapat peraturan mengenai kepala Otorita IKN.
Pembahasan ini perlu untuk segera dirampungkan mengingat sudah banyak investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan berharap mendapat insentif di kemudian hari. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 pasal 45 disebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang sifatnya nirlaba di IKN berhak untuk mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.
Agung menyebut ada investor yang terang-terangan bersedia membangun jalan raya yang semestinya didanai oleh APBN. Akan tetapi investor tersebut mau membangun, karena mengetahui akan mendapatkan insentif pajak di kemudian hari. Adapun, jumlah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan maksimal sebesar 200% dari jumlah donasi atau sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.
Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan pajak sebelumnya, pemberian sumbangan atau donasi tidak menyebabkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh alat bukti yang sah, dan mendapat persetujuan spesifikasi dan teknis dari Otorita IKN.
Baca juga: Terowongan Bawah Laut Pertama akan dibangun di Ibu Kota Nusantara
Peraturan mengenai insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga tahun 2035. Sementara untuk aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut dalam PMK yang saat ini tengah dibahas.
Adapun, jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah di IKN Nusantara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 sebagai berikut:
- Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak dalam negeri
- Pengurangan PPh untuk kegiatan sektor keuangan di financial center atau pusat keuangan
- Pengurangan PPh badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
- Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu
- Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
- Pengurangan penghasilan bruto untuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang sifatnya nirlaba
- Fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final
- PPh final nol persen untuk penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Pengurangan PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca juga: Pembangunan Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selesai Akhir 2024
Sementara itu, ketentuan pemberian insentif pengurangan PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN antara lain:
- Fasilitas pajak diberikan untuk nilai penanaman modal atau investasi paling sedikit 10 miliar rupiah
- Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.
Untuk infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud dalam ketentuan di atas antara lain:
- Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan operasional jalan tol
- Pembangunan dan operasional pelabuhan laut
- Pembangunan dan operasional bandar udara
- Pembangunan dan penyediaan air bersih
- Pembangunan dan operasional fasilitas kesehatan
- Pembangunan dan penyelenggaraan satuan Pendidikan
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
- Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
- Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
- Pembangunan dan pengelolaan air limbah
- Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah
- Pembangunan dan operasional kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park)
- Pembangunan dan ooperasional pasar rakyat
- Penyediaan transportasi umum
- Pembangunan dan operasional terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
- Pembangunan dan operasional sarana olahraga.









