USKP Tingkat A Periode 1 Tahun 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Lokasi Ujiannya!

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) melalui Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) telah mengumumkan pembukaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode 1 Tahun 2024 untuk peserta baru di bulan April 2024.

 

 

Jadwal USKP A Periode 1 Tahun 2024

 

Dalam pengumuman resminya, ujian sertifikasi ini akan menerima peserta ujian dengan jumlah kuota sebanyak 1.548 orang. Proses pendaftaran USKP A Periode 1 Tahun 2024 akan dibuka selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 25 Maret 2024 pukul 08.00 WIB hingga 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.   

 

Perlu diperhatikan bahwa saat melakukan pendaftaran, calon peserta hanya diperbolehkan memilih 1 lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi ujian setelah permohonan pendaftaran sudah dikirimkan.

 

Jadwal pengumuman calon peserta yang lulus verifikasi pendaftaran USKP A Periode 1 Tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 8 April 2024. Sedangkan, untuk pelaksanaan ujian USKP A ini akan berlangsung selama 2 hari, yakni pada tanggal 24 dan 25 April 2024 di 47 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

KP3SKP menjelaskan bahwa pendaftar akan dianggap sebagai peserta setelah lolos seleksi dan verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih. Metode penentuan peserta akan dilakukan berdasarkan prinsip first come first served atau yang datang lebih dulu akan diprioritaskan terlebih dahulu.

 

 

Biaya USKP A Periode 1 Tahun 2024

 

Sama seperti USKP A yang telah diselenggarakan sebelumnya, USKP A Periode 1 Tahun 2024 dilaksanakan tanpa dipungut biaya atau gratis.

 

Baca Juga: USKP A Periode 2 Tahun 2024 Dibuka Agustus 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

 

 

Materi yang Diujikan pada USKP A

 

Peserta yang mengikuti USKP A dinyatakan lulus ujian apabila memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian dengan skala penilaian dari 0 hingga 100. Oleh karena itu, sebelum mengikuti ujian, penting untuk mempelajari materi yang diujikan pada USKP A. Berikut ini adalah materi yang diujikan pada USKP A: 

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
  • Pengadilan Pajak (PP)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Meterai (BM)
  • PPh Potong Pungut (PPh PotPut) (Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2))
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN
  • Kode Etik Profesi

 

 

Syarat Pendaftaran USKP A

 

Adapun syarat peserta untuk mengikuti USKP A adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah minimal:
    • D3 Program Studi Akuntansi atau Perpajakan; atau
    • S1 atau D4 semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau sekolah tinggi kedinasan
  2. Memiliki KTP
  3. Mengunggah (upload) dokumen persyaratan pada saat pendaftaran online yang terdiri dari:
    • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah dengan pakaian formal dan menghadap lurus ke depan (format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 1 MB)
    • Scan ijazah asli (berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
    • Scan KTP asli (berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
    • Scan surat pernyataan peserta ujian terbaru​ bermeterai 10.000 (e-Meterai atau meterai tempel) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB

 

Baca Juga: Apa Itu USKP?

 

 

Tata Cara Pendaftaran USKP A

 

Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan diri menjadi peserta USKP A:

  1. Buka laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/
  2. Klik tombol Daftar Sertifikasi
  3. Pilih Daftar menggunakan Google (wajib memiliki akun gmail yang aktif)
  4. Setelah berhasil login, klik Daftar
  5. Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai dengan KTP serta foto profil merupakan foto sesuai syarat pendaftaran USKP A
  6. Jika belum sesuai, maka ubah profil di pengaturan akun google Anda
  7. Klik Lengkapi Informasi Data Diri
  8. Isi Informasi Data Diri, Informasi Pendidikan, dan Alamat Domisili, lalu klik Simpan
  9. Klik Unggah Dokumen Persyaratan
  10. Unggah dokumen sesuai yang tercantum pada Syarat Pendaftaran USKP A dan klik Simpan
  11. Klik Pilih Lokasi untuk memilih lokasi dan kapasitas yang tersedia
  12. Pastikan lokasi yang dipilih sudah benar karena tidak dapat melakukan perubahan lokasi jika permohonan pendaftaran sudah dikirim
  13. Klik Review dan Kirim Data Pendaftaran
  14. Jika seluruh data dan informasi yang dimasukkan sudah benar, centang Pernyataan Kebenaran
  15. Klik Kirim dan Kunci Data Pendaftaran dan klik Kirim pada konfirmasi pendaftaran
  16. Selamat pendaftaran USKP A telah berhasil dilakukan

 

 

Tata Cara Cek Status Verifikasi Pendaftaran USKP A

 

Berikut ini adalah tata cara untuk mengecek status verifikasi pendaftaran USKP A:

  1. Buka laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/
  2. Klik Login
  3. Pilih Sudah Terdaftar
  4. Jika lulus verifikasi, maka status akan berubah menjadi Terverifikasi
  5. Untuk melihat kartu ujian, klik Lihat
  6. Unduh dan cetak kartu ujian
  7. Pastikan kartu ujian dibawa saat ujian berlangsung

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Terkait Izin Praktik Konsultan Pajak

 

 

Lokasi USKP A Periode 1 Tahun 2024

 

Berikut ini adalah nama lokasi USKP A Periode 1 bulan April 2024 beserta jumlah kuota peserta ujiannya:

 

No.

Lokasi Ujian

Kuota Peserta Ujian

1

Sekretariat BPPK, Jakarta

90

2

Pusdiklat Pajak, Jakarta

210

3

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor

15

4

BDK Medan

80

5

BDK Pekanbaru

40

6

BDK Palembang

60

7

BDK Cimahi

40

8

BDK Yogyakarta

60

9

BDK Denpasar

20

10

BDK Pontianak

80

11

BDK Makassar

120

12

BDK Manado

40

13

BDK Malang

60

14

KPPN Banda Aceh

20

15

KPPN Medan I

20

16

KPPN Padang

20

17

KPPN Pekanbaru

20

18

KPPN Tanjungpinang

20

19

KPPN Jambi

20

20

KPPN Palembang

6

21

KPPN Bandar Lampung

20

22

KPPN Bengkulu

20

23

KPPN Pangkal Pinang

20

24

KPPN Serang

20

25

KPPN Jakarta III

20

26

KPPN Bandung I

20

27

KPPN Semarang I

20

28

KPPN Yogyakarta

20

29

KPPN Surabaya I

20

30

KPPN Pontianak

15

31

KPPN Palangkaraya

20

32

KPPN Banjarmasin

20

33

KPPN Samarinda

20

34

KPPN Tanjung Selor

20

35

KPPN Denpasar

20

36

KPPN Mataram

20

37

KPPN Kupang

20

38

KPPN Makassar I

20

39

KPPN Mamuju

8

40

KPPN Palu

16

41

KPPN Kendari

20

42

KPPN Gorontalo

20

43

KPPN Manado

20

44

KPPN Ternate

8

45

KPPN Ambon

20

45

KPPN Manokwari

20

47

KPPN Jayapura

20

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News