Pada era di mana teknologi informasi telah mengubah hampir semua aspek kehidupan kita, tidaklah mengherankan bahwa sektor pajak dan keuangan juga mengalami transformasi yang signifikan. Di Indonesia, salah satu perubahan terbaru yang patut diperhatikan adalah dalam hal perizinan konsultan pajak.
Melalui pengumuman No. PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan penting yang berdampak pada cara konsultan pajak mengurus perizinannya. Secara khusus, kebijakan ini menetapkan bahwa PPPK tidak lagi akan menerima berkas fisik untuk permohonan izin konsultan pajak dan semua dialihkan dengan sistem elektronik atau online.
Layanan Perizinan secara Elektronik
Berikut adalah beberapa layanan utama yang disediakan oleh PPPK kepada konsultan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP):
- Proses Permohonan Izin Praktik
Konsultan pajak yang ingin memperoleh izin praktik baru atau mengajukan peningkatan izin praktik dapat melakukannya secara online. Proses ini sangat memudahkan pemohon, mengingat pengajuan izin praktik konsultan pajak dapat membutuhkan sejumlah dokumen dan persyaratan tertentu.
- Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP)
Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak juga dapat dilakukan secara elektronik melalui PPPK. Melalui PENG-12/PPPK/2023 yang dikeluarkan untuk mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022, penerbitan KIP secara online sudah dapat dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2023 dan akan diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Januari 2024. KIP menjadi bukti sah bahwa mereka diizinkan untuk berpraktik di bidang konsultan pajak.
- Perpanjangan KIP
Kartu Izin Praktik konsultan pajak memiliki masa berlaku tertentu. Sebelum masa berlaku habis, konsultan pajak dapat memperpanjang izin praktik mereka melalui layanan elektronik yang disediakan.
- Peningkatan Izin Praktik
Konsultan pajak yang ingin meningkatkan tingkat izin praktiknya, misalnya dari izin Praktik Tingkat A menjadi Tingkat B, juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh PPPK.
Syarat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Saat mengajukan permohonan izin praktik secara online, konsultan pajak harus memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus disiapkan pada permohonan izin praktik konsultan pajak:
- Formulir Permohonan yang dapat diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti Lampiran I pada PMK No. 175/PMK.01/2022
- Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja serta riwayat pendidikan
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai bukti konsultan pajak yang sah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang minimal diterbitkan oleh Polres
- Pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih berukuran 2×3 cm
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan dengan pemerintah, negara, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dengan membubuhkan meterai 000 rupiah
- Scan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak
- Surat pernyataan berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perpajakan dengan membubuhkan meterai 10000 rupiah
- Scan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika pernah mengabdikan diri sebagai PNS
- Surat alamat korespondensi jika alamat tempat pengiriman berkas berbeda dengan alamat yang dicantumkan dalam formulir.
Permohonan izin praktik konsultan pajak diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap.
Baca juga: Ekstensifikasi Pajak Melalui Konsultan Pajak
Cara Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak
Permohonan izin praktik konsultan pajak secara online melalui aplikasi SIKoP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi SIKoP di situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
- Pilih Menu “Pendaftaran”
- Klik “Lanjut” pada persyaratan dan ketentuan
- Isi data pada kolom yang tersedia dan klik “Lanjut”
- Klik “+Tambah File” dan klik “Start” setiap akan mengunggah berkas yang menjadi syarat dengan format .jpeg/.jpg/.png
- Setelah mengunggah semua berkas dengan sukses, klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses pengajuan izin
- Pada proses permohonan, klik “Cetak” agar sistem mengunduh berkas permohonan
- Klik “Selesai”
- Berkas permohonan juga dikirimkan melalui email ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id dengan cc ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Setelah melengkapi proses pengajuan, konsultan pajak akan menerima akun untuk login ke aplikasi SIKoP dan izin praktik akan terbit maksimal 5 hari kerja.
Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak
Setelah izin praktik konsultan pajak diterbitkan, pemohon akan menerima Kartu Izin Praktik (KIP). Kartu Izin Praktik (KIP) adalah bukti sah bahwa mereka diizinkan untuk berpraktik di bidang konsultan perpajakan. Masa berlaku KIP konsultan pajak adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik. Sebelum masa berlaku Kartu Izin Praktik (KIP) habis, konsultan pajak harus melakukan perpanjangan izin praktik.
Syarat Perpanjangan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak
Perpanjangan KIP dapat dilakukan konsultan pajak dengan melampirkan berkas berupa:
- Formulir Permohonan yang dapat diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti lampiran IX pada PMK No. 175/PMK.01/2022
- Kartu Izin Praktik (KIP) terakhir
- Pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih berukuran 2×3 cm
- Surat alamat korespondensi jika alamat tempat pengiriman berkas berbeda dengan alamat yang dicantumkan dalam formulir.
Persetujuan perpanjangan masa berlaku KIP konsultan pajak diberikan maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap.
Cara Perpanjang Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak
Perpanjangan masa berlaku KIP konsultan pajak secara online melalui aplikasi SIKoP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi SIKoP di situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP dan password pada “Klik untuk Login”
- Klik “LAYANAN MANDIRI”, klik “Permohonan”, dan klik “Lanjut”
- Pilih jenis permohonan “Perpanjangan Kartu Izin Praktik”
- Isi data pada kolom yang tersedia dan klik “Lanjut”
- Klik “+Tambah File” dan klik “Start” setiap akan mengunggah berkas yang menjadi syarat dengan format .jpeg/.jpg/.png
- Setelah mengunggah semua berkas dengan sukses, klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses perpanjangan KIP
- Klik “Selesai” dan klik “Kirim”
- Klik “Cetak” agar sistem mengunduh berkas permohonan
- Berkas permohonan juga dikirimkan melalui email ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id dengan cc ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Konfirmasi progres perpanjangan KIP dilakukan melalui email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Baca juga: Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak
Syarat Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Untuk meningkatkan izin praktiknya, konsultan pajak harus memenuhi dua syarat, yakni telah berpraktik minimal 12 bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan izin praktik terakhir dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari saat memperoleh izin praktik terakhir. Selain itu, terdapat beberapa berkas yang harus disertakan saat pengajuan peningkatan izin praktik konsultan pajak, seperti:
- Formulir Perpanjangan yang dapat diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti lampiran VI pada PMK No. 175/PMK.01/2022
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP)
- Scan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang izin praktik terakhir
- Kartu Izin Praktik (KIP) terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang minimal diterbitkan oleh Polres
- Pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih berukuran 2×3 cm
- Scan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak
- Surat alamat korespondensi jika alamat tempat pengiriman berkas berbeda dengan alamat yang dicantumkan dalam formulir.
Peningkatan izin praktik konsultan pajak diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap.
Cara Pengajuan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Peningkatan izin praktik konsultan pajak secara online melalui aplikasi SIKoP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi SIKoP di situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP dan password pada “Klik untuk Login”
- Klik “LAYANAN MANDIRI”, klik “Peningkatan Izin”, dan klik “Lanjut”
- Isi data pada kolom yang tersedia dan klik “Lanjut”
- Klik “+Tambah File” dan klik “Start” setiap akan mengunggah berkas yang menjadi syarat dengan format .jpeg/.jpg/.png
- Setelah mengunggah semua berkas dengan sukses, klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses peningkatan izin praktik
- Klik “Selesai” dan klik “Kirim”
- Klik “Cetak” agar sistem mengunduh berkas permohonan
- Berkas permohonan juga dikirimkan melalui email ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id dengan cc ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Konfirmasi progres peningkatan izin dilakukan melalui email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id









