Seperti yang diketahui salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak memegang peranan penting yang krusial dalam penerimaan negara. Lantas apa itu pajak? Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan/interprestasi secara langsung yang digunakan untuk membiayai keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Besarnya pajak disetorkan oleh orang pribadi dan/atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Tetapi, apakah semua wajib pajak telah sadar melaksanakan kewajiban perpajakannya? Faktanya beberapa orang pribadi dan/atau badan ditetapkan secara jabatan sebagai wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) realisasi penerimaan pajak s/d juni 2022 sebesar Pajak Penghasilan (PPh) Rp 562,60 triliun dari target Rp 813,68 triliun (69,14%), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 3,35 triliun dari target Rp 11,38 triliun (29,46%), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 300,90 triliun dari target Rp 638,99 triliun (47,09%) dan Pajak Lainnya sebesar Rp 1,41 triliun dari target Rp 20,90 triliun (6,75%).
Baca juga: Pajak Profesi: Apakah Konsultan Pajak Juga Membayar Pajak?
Untuk mencapai jumlah penerimaan pajak dalam target APBN. DJP melakukan Ekstensifikasi terhadap wajib pajak. Apa itu Ekstensifikasi? Ekstensifikasi adalah pengawasan yang dilakukan oleh DJP atau fiscus kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan namum belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Yang menjadi sasaran dalam ekstensifikasi yakni orang pribadi dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), orang pribadi yang mejalankan usaha/tidak, orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas/tidak, badan yang memiliki kewajiban melakukan pemotong/pemungut pajak, bendaharawan pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak serta wajib pajak atas warisan belum terbagi. Tujuannya meningkatkan jumlah wajib pajak yang nantinya berpengaruh terdapat penerimaan negara dari sektor pajak.
Ekstensifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013 sebagaimana terakhir digubah menjadi PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019. Dalam aturan ini dijelaskan berdasarkan data dan/atau informasi dari kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang telah diperoleh dari lokasi tempat tinggal/tempat usaha/harta wajib pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. SP2DK disampaikan secara langsung dengan cara kunjungan (visit) ke lokasi wajib pajak atau melalui pos/jasa ekspedisi. Berdasarkan SP2DK tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan berupa mendaftarkan diri mengajukan permohonan NPWP atau memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPP. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan tersebut maka wajib pajak akan dikukuhkan secara jabatan dan diberikan NPWP.
Baca juga: Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor Pajak
Dalam mendukung upaya ekstensifikasi, peranan konsultan pajak (tax consultant) dalam meningkatkan jumlah wajib pajak sangat penting karena berhubungan langsung dengan wajib pajak. Dengan otomatis meningkatnya jumlah wajib pajak dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Berdasarkan PMK RI No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan pajak, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sekertaris DJP per 11 Maret 2016 dan Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2017, rasio pengguna tax consultant di Indonesia 80.070 dengan perbandingan jumlah tax consultant sebanyak 3.231 orang dan jumlah penduduk sebanyak 258.705.000 orang. Dari informasi tersebut jumlah tax consultant sangatlah minim. Apabila dilakukan pemberdayaan terhadap tax consultant hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan jumlah wajib pajak sekaligus pencapaian target dalam APBN.
Wajib pajak diberikan kemudahan oleh penggunaan pelayanan tax consultant dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya. Hal ini dikarenakan orang-orang yang menduduki profesi tax consultant adalah orang-orang yang ahli dan professional di bidang tersebut serta telah mendapatkan sertifikasi profesi yang membuktikan bahwa tax consultant memiliki izin dalam pelaksanaan profesi. Jika pelaksaanaan ekstensifikasi oleh DJP melalui konsultan pajak diimplemantasikan lebih dalam maka, upaya ekstensifikasi akan berhasil sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan pelaksanaan ekstensifikasi.
Dalam hal pajak sebagai peneriman negara terbesar tentu diperlukan upaya oleh seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi wajib pajak yang seharusnya melaksanakan kewajibannya tetapi tidak mendaftarkan diri memperoleh NPWP maka oleh DJP melalui kepala KPP akan mengirimkan SP2DK. Upaya ini disebut ekstensifikasi yang bertujuan meningkatkan jumlah wajib pajak dan mencapai target dalam APBN. Tentu pelakanaan ini melalui tax consultant.
Dukung Ekstensifikasi Lewat Konsul Pajak
Seperti yang telah diketahui, peranan tax consultant dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak sangat penting. Sebab, masyarakat diberikan kemudahan oleh penggunaan pelayanan tax consultant dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajaknnya.
Di zaman serba digital sekarang ini, menggunakan layanan tax consultant dapat melalui media apa saja, salah satunya Konsul Pajak.
Konsul Pajak merupakan aplikasi mobile yang menghubungkan Wajib Pajak yang membutuhkan jasa konsultasi dengan para ahli konsultan pajak bersertifikasi. Melalui Konsul Pajak, Anda bisa berkonsultasi cara mendaftar Wajib Pajak maupun masalah perpajakan lainnya.
Cukup unduh aplikasinya di Google Play Store, Anda langsung bisa menikmati kemudahan urus pajak. Apa saja kemudahan berkonsultasi di Konsul Pajak?
- Bebas pilih konsultan pajak terbaik
- 45 menit gratis konsultasi bagi pengguna baru
- Harga terjangkau, konsultasi di bawah Rp 65 Ribu.
Bagi Anda yang merupakan konsultan pajak bersertifikasi juga bisa loh mendaftar sebagai Mitra Konsul. Dengan mendaftar sebagai Mitra Konsul, Anda bisa memilih jadwal konsultasi, menemukan banyak klien, menjual produk layanan pajak, serta memperoleh penghasilan tambahan. Unduh Konsul Pajak segera di Google Play Store.









