Dalam setiap masalah, tentu akan ada solusinya. Sama halnya dalam sebuah perusahaan. Sebagai seorang yang ahli pada bidang perpajakan, jasa konsultan pajak pun banyak dibutuhkan perusahaan untuk memecahkan berbagai persoalan terkait pajak. Sebagai konsultan, apabila banyak klien, maka semakin besar pula kemampuannya untuk menganalisa berbagai masalah dan menemukan jalan keluarnya.
Sama dengan profesi lainnya, menjadi seorang konsultan pun harus memenuhi kewajiban perpajakan yaitu membayar pajak penghasilan. Mari kita ketahui lebih lanjut.
Definisi Konsultan Pajak
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan ialah ahli yang memiliki tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam sebuah kegiatan seperti penelitian, dagang, dan sebagainya. Dengan kata lain konsultan adalah penasihat.
Dapat dijelaskan pula konsultasi ini merupakan bisnis dalam memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki kepada sekelompok orang tertentu yang membutuhkan jalan keluar atau pemecahan dari masalah yang terjadi. Kemudian, apakah Anda termasuk individu yang memiliki keahlian untuk memberikan saran dan masukan berdasarkan keilmuan pajak, maka Anda cocok untuk membangun karir ke arah konsultasi pajak.
Ragam Macam Konsultan
Dapat dipahami, profesi konsultan mengartikan bidang konsultasi merupakan bentuk keahlian yang arahnya pada sebuah karier. Dengan demikian, profesi konsultan secara umum, terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor yang terdiri dari berbagai jenis dan macam konsultasi, berikut jenis-jenis konsultasi:
1. Konsultasi Manajemen
Konsultan manajemen ialah jasa konsultasi yang umunya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan ini biasanya disewa oleh para pemiliki usaha untuk membantu meningkatkan strategi bisnis, pengelolaan bisnis perusahaan, hingga sistem operasional.
Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini ialah Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Keuangan Bisnis, Konsultasi Risiko dan Kepatuhan, dan Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM).
2. Konsultasi Perusahaan
Konsultasi perusahaan merupakan jasa konsultasi bagi berbagai perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar atau luas. Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan ini ialah Konsultasi Bisnis, Konsultasi IT (Information Technology), dan Konsultasi Lingkungan.
3. Konsultasi Independen
Seperti apa bentuk dari Konsultan Independen? Apabila konsultan kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan biasanya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultais Independen ialah profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnisnya sendiri sebagai tenaga ahli konsultasi.
Sebagai pemilik jasa konsultasi, artinya konsultan independent ini bekerja untuk dirinya pribadi sebagai ahli penasihat dalam suatu bidang tertentu. Jenis konsultan dari konsultasi independent ini ialah Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Gambar, dan Konsultasi Keuangan.
Jenis Konsultan
Terdapat jenis profesi yang masuk sebagai kategori konsultan, yaitu:
- Konsultan Pajak, Konsultan Pariwisata, Konsultan Bisnis, Konsultan Karier, Konsultan SDM, Konsultan Komputer, dan lainnya
- Auditor, yang melakukan kegiatan auditing
- yang memberikan informasi terkait kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang membutuhkan laporan untuk segala jenis kegiatan.
Tugas dan Fungsi Profesi Konsultan
Sesuai dengan maknanya bahwa konsultan merupakan penasihat dari bidang tertentu untuk kelompok tertentu, maka sepak terjang profesi konsultan pun terbagi berdasarkan kategorinya.
1. Konsultan dari Konsultasi Manajemen
Karena skala konsultan manajemen ini dalam sebuah perusahaan besar untuk klien-klien perusahaan besar atau enterprise, maka tugas dan fungsi dari konsultan manajemen ialah membuat berbagai strategi manajemen, yaitu membantu menentukan visi perusahaan; manajemen risiko; manajemen proses; mencari cara meminimalkan risiko bisnis atau konsultasi kepatuhan organisasi; memberikan analisis data dan pemahaman pasar; menyarankan implementasi kebijakan dan prosedur SDM.
2. Konsultan dari Konsultasi Perusahaan
Skala konsultan dari konsultasi perusahaan ini hampir sama dengan kategori konsultasi manajemen, yaitu konsultan dari sebuah perusahaan yang ditujukan bagi dunia usaha. Namun, layanan konsultasi ini lebih seperti layanan konsultasi in-house, bisnis konsultasi Business to Business (B2B), tim implementasi, dan lainnya.
Berikut tugas dan fungsi konsultan dari kategori ini akan membuat berbagai komponen dalam bisnis, yaitu penggunaan teknologi baru yang strategis; memberikan solusi dari masalah; melakukan integrasi sistem; memberikan arahan pemecahan masalah secara objektif; memaparkan aturan dan ketentuan hukum lingkungan dari bisnis yang dijalankan; dan mengarahkan dampak bisnis pada keberlangsungan lingkungan.
3. Konsultan dari Konsultasi Independen
Sesuai dengan namanya, jenis konsultan ini memiliki jangkauan yang tidak seluas kategori konsultasi manajemen dan konsultasi perusahaan. Konsultan dari kategori konsultan independent ini akan memberikan arahan kepada kliennya, konsultan independent ini memiliki tugas menyarankan bagaiman pemasaran konten dapat menjadi pilihan; memberikan saran bagaimana cara meningkatkan komunikasi seseorang; memberikan saran bagaimana tingkatkan konversi untuk mengurangi biaya; memberikan nasihat keputusan keuangan dari pajak asuransi, investasi, dan pengeluaran sehari-hari; mengarahkan efektivitas dan efisiensi karyawan; dan memberikan saran cara implementasi kebijakan terkait sumber daya alam.
Kewajiban Pajak Konsultan Pajak
Sesuai dengan profesi lainnya dari sisi kewajiban pajak penghasilan seorang konsultan pajak, pemotongan pajaknya pun akan didasarkan pada status sebagai pegawai saja, atau sebagai pegawai sekaligus tenaga kerja lepas untuk melakukan usahanya sendiri.
Sesuai dengan aturan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang mekanisme untuk tata cara pemotongan, pelaporan, dan penyetoan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan orang pribadi. Penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong Pajak Penghasilan 21 salah satunya ialah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Semetara itu, tenaga ahli yang menjalani pekerjaan bebas berdasarkan aturan tersebut di antaranya akuntan, pengacara, arsitek, notaris, dokter, dan aktuaris. Contoh pekerjaan bebas lainnya ialah olahragawan, peneliti, pengarang, penyanyi, penerjemah, pelawak, model, bintang film, pelukis, sutradara dan penceramah.
Dengan demikian, pajak profesi konsultan ini dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Kewajiban Pajak Profesi Konsultan bagi Karyawan
Bagi karyawan, tentu kewajiban pajaknya tidak jauh dari PPh Pasal 21. Hal ini menjelaskan pajak penghasilan dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke kas negara dari gaji karyawan tiap bulannya.
Pengenaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi bagi penghasilan dari kegiatan usaha dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar. Dalam hal ini wajib pajak melakukan pembukuan dengan rumus berikut:
[Peredaran Bruto-Biaya -/+ Koreksi Fiskal – PTKP] x Tarif Pasal 17.
Pengenaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi bagi penghasilan dari kegiatan usaha dengan omset kurang dari Rp4,8 miliar. Dalam hal ini wajib pajak melakukan pencatatan dengan rumus berikut:
{[Peredaran Bruto x NPPN%]-PTKP} x Tarif Pasal 17
Dalam hal wajib pajak berhak dikenakan PPh Final sesuai PP No.23 Tahun 2018 yaitu Peredaran Bruto dikalikan dengan tarfi PPh Final 0,5%.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, profesi konsultan pajak ini tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
2. Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen
Bagi profesi ini pemilik dari usaha jasa konsultasi, maka kewajiban pajaknya sebagai wajib pajak orang pribadi. Konsultan independent dapat menggunakan mekanisme PPh OP secara NPPN dan menggunakan mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan.
Mekanisme PPh OP NPPN ini ialah bagi yang tidak melaksanakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto dapat digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan, untuk mekanisme PPh OP umum metode pembukuan ini sesuai dengan ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
3. Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen dan Pegawai
Pada posisi ini, maka ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan besaran tarif PPh Pasal 21 yaitu:
- 5% bagi penghasilan 0-Rp60.000.00 per tahun
- 15% bagi penghasilan Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 per tahun
- 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 per tahun
- 35% bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun
- Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan terkena tarif 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.
Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.









