Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor Pajak

Pengertian pajak telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh warga negara baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima imbalan secara langsung, serta digunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak juga harus memahami berbagai aspek dan ketentuan pajak yang berlaku dengan baik.

Ayo Belajar Pajak

Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit masyarakat khususnya wajib pajak belum memahami pentingnya perpajakan bahkan belum memiliki kesadaran untuk belajar pajak, sehingga banyak masyarakat hanya sekadar membayar pajak tanpa tahu manfaat pajak itu sendiri. Belajar pajak pada dasarnya merupakan kesadaran pribadi.

Belajar pajak tidak hanya cukup dimengerti atau sekadar hafalan kertas, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami mengenai aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, dan penetapan pajak. Tidak hanya itu, belajar pajak membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti pengenaan tarif pajak, objek pajak yang dikenakan pajak, pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pelaporan SPT. Belajar pajak juga dapat menunjang karir seseorang, misalnya berkarir menjadi Finance Accounting Tax Supervisor atau konsultan pajak.

Belajar pajak tidak harus membeli buku pajak atau buku undang-undang perpajakan. Kini belajar dapat melalui media sosial atau website, salah satunya melalui Artikel Pajakku yang dapat diakses di pajakku.com. Di sini wajib pajak tidak hanya belajar tentang pengetahuan dasar pajak saja, tetapi juga mengetahui berita terbaru di bidang perpajakan.

Ayo Bayar Pajak

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk pembangunan nasional mulai dari berbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Tanpa adanya pajak, rasanya akan sulit melaksanakan kenegaraan sehingga tidak salah jika pajak dikatakan sebagai sumber dana utama negara. Maka dari itu, hal yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak bagi setiap wajib pajak.

Di zaman yang semakin berkembang ini, banyak teknologi di bidang perpajakan sudah canggih. Mengurus perhitungan dan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dimana saja tanpa repot harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), salah satunya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Billing Mitra Pajakku untuk pembuatan kode billing yang mudah. Aplikasi ini mudah dan efisien waktu, sehingga tidak perlu ribet dan pusing lagi, serta pemintaan kode billing dan pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi.

 

Ayo Lapor Pajak

Tidak cukup jika wajib pajak hanya sekadar membayar pajak saja, wajib pajak juga memiliki kewajiban melaporkan pajaknya melalui SPT. Lalu bagaimana jika wajib pajak tidak melapor pajak? Menurut undang-undang, wajib pajak yang tidak melapor SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan, bahkan sanksi pidana.

Berbagai hal perlu disiapkan wajib pajak sebelum melaporkan pajaknya. Salah satunya adalah laporan fintax/finansial tax perlu disiapkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya pada saat melaporkan SPT.

Selain itu, wajib pajak tidak perlu ribet lagi mengantri ke KPP dalam hal pelaporan pajak. Sebab, DJP dan/atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sudah menyediakan jasa aplikasi perpajakan. Pelaporan pajak dengan bantuan PJAP dapat dilakukan melalui aplikasi e-Filing Pajakku. Aplikasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak secara elektronik yang real-time, multi NPWP, multi pasal, dan dengan BPE yang sah.

Pelaporan dapat dilakukan dimana saja, sehingga efisien waktu dan biaya. Tidak hanya melalui e-filing, melalui aplikasi e-PPT Pajakku wajib pajak juga dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya mulai dari perhitungan pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT.

Berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal perpajakan sudah disediakan era teknologi saat ini. Namun, pilihan itu kembali ditentukan oleh setiap pribadi wajib pajak: “tax penalty or tax report”, terkena denda pajak, karena tidak lapor pajak atau lapor pajak untuk kehidupan kenegaraan yang lebih baik.