Konsultan Pajak adalah seorang yang mempunyai keahlian memberikan jasa atau layanan di bidang perpajakan untuk Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme dari seorang Konsultan Pajak adalah kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seorang yang berhasil mengikuti Ujian Seritifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan SKP akan diberikan izin praktik untuk bisa memberikan jasa perpajakan sesuai tingkatan sertifikat.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi atau badan bisa menunjuk seorang Kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kompetensi tertentu pada aspek perpajakan, yaitu memiliki jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, atau pembinaan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan.
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak membutuhkan SKP sebagai syarat mendapatkan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak. Lantas, apa itu sebenarnya USKP yang menjadi syarat untuk mendapatkan SKP?
Definisi USKP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). Sementara Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) adalah surat keterangan keahlian untuk memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak, dan mereka yang berhasil lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
Ada 3 (tiga) tingkat sertifikat yang diujikan dalam USKP ini, antara lain sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak Wajib Pajak Pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak Wajib Pajak Badan, dan sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.
Tentu untuk bisa mengikuti USKP terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dipersiapakan. Selain itu, USKP ini dilaksanakan dan harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Artinya, harus dimulai dari USKP A, kemudian jika sudah lulus USKP A, maka seseorang bisa mengikuti USKP B, dan selanjutnya USKP C.
Perlu diketahui, Anda harus lulus USKP A terlebih dahulu agar bisa mendaftarkan diri untuk USKP B. Sebab, sertifikat A harus dilampirkan saat hendak mengikuti USKP B. Begitu juga, sertifikat B harus dilampirkan saat hendak mengikuti USKP C.
Mengenal Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang membantu meringankan masalah perpajakan orang-orang yang mengalami kesulitan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014, Konsultan Pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seperti yang sudah diinfokan sebelumnya, untuk menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan SKP, setiap perseorangan bisa memilih satu opsi di bawah ini:
- Mempunyai ijazah S-1 atau D-IV untuk program studi perpajakan dari pergurungan tinggi yang sudah ditetapkan oleh Panitia Penyeleggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP)
- Lulus USKP
- Mengikuti kegiataan penyeteraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai DJP.
Penyelenggara USKP
Saat ini USKP diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.
Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak di Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan bisa dilakukan perpanjangan. Adapun, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016, s.t.d.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03/2019, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditunjuk sebagai anggota panitian penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. Struktur organisasi panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak ini terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.
Selain itu, sertifikasi ini bisa juga didapatkan di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengadakan kelas persiapan untuk USKP. Penyelenggaraan USKP sejak awal pendaftaran, hari dilaksanakannya ujian, sampai dengan pengumuman hasil nanti akan dikelola oleh KP3SKP.
Baca juga: Serba Serbi Brevet Pajak: Tingkatan dan Manfaat
Persyaratan Mengikuti USKP
Beberapa persyaratan untuk mengikuti USKP, antara lain calon peserta sudah berpendidikan sarjana, saat mendaftar USKP melampirkan fotocopy ijazah sarjana serta dokumen lainnya, melunasi biaya pendaftaran dan biaya ujian.
Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, terlebih dahulu harus lulus USKP tingkat A. Begitu juga untuk mengikuti USKP tingkat C, terlebih dahulu harus lulus USKP tingkat A dan B. Berikut ini detail masing-masing persyaratan yang harus dipersiapkan dan dilampirkan saat hendak mengikuti USKP tingkat A, B, dan C:
- Persyaratan USKP (Sertifikasi A)
- Ijazah legalisir/cap basa D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, ataupun ijazah legalisir/cap basa S-I atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4×6, resolusi 400×600, pixels (+/- 250 DPI).
- Kartu KTP
- Surat pernyataan peserta ujian bermeterai 10.000.
Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang di dapat nantinya menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Persyaratan USKP (Sertifikasi B)
- SKP tingkat A
- Ijazah legalisir/cap basa D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, ataupun ijazah legalisir/cap basa S-I atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4×6, resolusi 400×600, pixels (+/- 250 DPI).
- Kartu KTP
- Surat pernyataan peserta ujian bermeterai 10.000.
Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang didapat nantinya menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan badan di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Persyaratan USKP (Sertifikasi C)
- SKP tingkat A dan B
- Ijazah legalisir/cap basa D-III untuk program studi Akuntansi atau Perpajakan, ataupun ijazah legalisir/cap basa S-I atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4×6, resolusi 400×600, pixels (+/- 250 DPI)
- Kartu KTP
- Surat pernyataan peserta ujian bermeterai 10.000.
Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang didapat nantinya menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan badan asing untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Semua persyaratan di atas wajib diunggah ketika melakukan registrasi online di website resmi panitia penyelenggara. Perlu diketahui, USKP ini tidak selalu ditempuh dan diikuti oleh para profesional pajak untuk menjadi Konsultan Pajak terdaftar bersertifikat.
Banyak juga para profesional non-pajak yang telah mengikuti USKP untuk mempercanti Curriculum Vitae (CV) mereka. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Namun, apapun latar belakang pendidikannya, tentu bisa mengikuti USKP ini.
Baca juga: Punya Masalah Pajak? Konsulin Aja di Konsul Pajak!
Materi yang Diujikan Dalam USKP
Materi dan soal-soal USKP nantinya akan ditentukan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), berikut di antaranya:
Materi Ujian USKP A
Materi ujian untuk USKP A meliputi topik-topik perpajakan seputar PBB, BPHTB, Bea Meterai, KUP, PPSP, PP, PPh Orang Pribadi, SPT PPh Orang Pribadi, PPh Potong/Pungut [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)], PPN dan SPT PPN, serta kode etik profesi.
Materi Ujian USKP B
Materi ujian untuk USKP A meliputi topik-topik perpajakan seputar akuntansi perpajakan, KUP, PPSP, PP, PPh Badan & SPT PPh Badan, PPh Potong/Pungut [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)], serta PPN dan SPT PPN.
Materi Ujian USKP C
Materi ujian untuk USKP A meliputi topik-topik perpajakan seputar akuntansi perpajakan, pajak internasional, PPh Badan dan SPT PPh Badan, serta PPh Potong/Pungut [Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2)].
Biaya USKP
Berdasarkan informasi dari laman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai penyelenggara USKP, berikut merupakan biaya pendaftaran serta biaya ujian untuk USKP A, USKP B, dan USKP C. Biaya-biaya ini pun tidak berbeda jauh dengan periode tahun-tahun sebelumnya.
- Biaya pendaftaran, yaitu sebesar Rp 500 ribu baik untuk USKP A, B, ataupun C
- Biaya ujian peserta baru, yaitu sebesar Rp 2,5 juta untuk USKP A, Rp 3,5 juta untuk USKP B, serta Rp 5,5 juta untuk USKP C
- Biaya ujian bagi peserta mengulang (per mata ujian), yaitu sebesar Rp 500 untuk USKP A, Rp 800 ribu untuk USKP B, serta Rp 1,6 juta untuk USKP C
- Batas biaya maksimal untuk mengulang, yaitu sebesar yaitu sebesar Rp 2 juta untuk USKP A, Rp 3 juta untuk USKP B, serta Rp 4 juta untuk USKP C.
Manfaat Lulus USKP
Tingkat profesionalisme seorang Anda bisa ditunjukkan melalui kepemilikan SKP yang diterbitkan secara resmi dari Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Anda sebagai Konsultan Pajak yang bersertifikat juga mempunyai bargaining position untuk bisa maju sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak. Tidak hanya itu saja, tingkat kemahiran juga terlihat dari jenjang sertifikasi yang sudah dilalui.
Lebih dari itu, Anda akan berpotensi memiliki banyak klien. Sebab, biasanya Wajib Pajak atau perusahaan akan cenderung memilih Konsultan Pajak bersertifikat karena sangat menentukan tingkat keberhasilan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.







