Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem Coretax tetap beroperasi secara optimal meskipun proses handover dari pihak vendor telah selesai sejak Desember 2025 lalu. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyusul adanya pertanyaan publik terkait pengelolaan sistem serta downtime yang sempat terjadi.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan pada Kamis (8/1/2026) lalu, Bimo membeberkan komitmen DJP untuk menjaga kualitas layanan digital perpajakan, khususnya menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2026.
Baca Juga: Segera Terima Akses dari Vendor, Ini Sederet Persiapan DJP untuk Perbaiki Coretax
Handover Sudah Selesai, DJP Tetap Gandeng Vendor
Bimo menjelaskan, secara administratif sistem Coretax memang sudah di-handover dari vendor sejak Desember 2025. Namun, DJP tetap melanjutkan kerja sama dengan pihak penyedia sistem untuk memastikan layanan tetap stabil.
Beberapa poin penting yang disampaikan DJP terkait hal ini, antara lain:
- Coretax telah resmi diserahkan dari vendor kepada DJP.
- Kerja sama dengan vendor tetap berjalan untuk menjaga stabilitas sistem.
- Pendampingan dilakukan hingga periode pelaporan SPT pada Maret–April 2026.
- Fokus utama adalah memastikan performa sistem tetap optimal saat beban akses meningkat.
“Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem, terutama hingga masa penyampaian SPT,” ujar Bimo.
Tetap Ada Downtime untuk Pemeliharaan Sistem
Meski proses handover telah rampung, DJP masih tetap memberlakukan downtime sistem Coretax. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk meningkatkan kapasitas Coretax sekaligus memastikan layanan tetap prima bagi Wajib Pajak.
Adapun tujuan utama dari maintenance ini meliputi:
- Peningkatan kapasitas sistem.
- Penguatan stabilitas layanan.
- Optimalisasi performa Coretax.
- Antisipasi lonjakan akses pengguna.
Baca Juga: Purbaya Beberkan Biang Kerok yang Bikin Sistem Coretax Sering Eror
Maintenance Dilakukan di Luar Jam Layanan
Untuk meminimalkan dampak terhadap Wajib Pajak, DJP memastikan bahwa seluruh proses pemeliharaan dilakukan di luar jam layanan. Sebagai contoh, downtime terakhir dijadwalkan:
- Mulai: Rabu pukul 23.00 WIB
- Selesai: Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB
“Kami tidak akan melakukan downtime di dalam jam layanan. Maintenance selalu kami lakukan pada malam hari agar tidak mengganggu akses wajib pajak,” jelas Bimo.
DJP Utamakan Transparansi Informasi
Selain menjaga stabilitas sistem, DJP juga berkomitmen untuk selalu menyampaikan informasi terkait maintenance kepada publik. Pemberitahuan ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat menyesuaikan waktu akses layanan digital dengan lebih baik.
Langkah ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kenyamanan Wajib Pajak.
- Mengurangi potensi gangguan layanan.
- Menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital perpajakan.
Dengan berbagai upaya tersebut, DJP optimistis Coretax akan terus menjadi sistem yang andal, stabil, dan responsif dalam mendukung transformasi digital perpajakan sepanjang 2026.









