Pemerintah Indonesia kian aktif melakukan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Hal ini merupakan upaya percepatan perkembangan daerah lewat pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka menciptakan keseimbangan pembangunan antar wilayah melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
KEK dikembangkan secara bottom up, dimana pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pihak swasta dan Badan Usaha Milik Pemerintah untuk menginisiasi pembentukan KEK baik dari segi penentuan lokasi maupun sektor yang hendak dikembangkan. Sementara pembiayaan pembangunan kawasan sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) yang berfungsi sebagai Developer kawasan.
Demi menjaga KEK agar senantiasa memiliki daya saing, seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi dunia, pemerintah melakukan berbagai inovasi kebijakan. Pada awalnya, KEK berfokus pada orientasi akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional yang disebut sebagai KEK Generasi 1. Kemudian KEK Generasi 2 muncul setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mendorong KEK untuk mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang diwujudkan dengan pengembangan pada bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi digital, dan Maintenance Repair and Overhaul.
Terbaru, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK). Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan pelayanan DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP Penjual akan divalidasi ke database PJKEK secara sistem sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.
Baca juga: Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengunakan skema interkoneksi ini, antara lain:
- Aplikasi e-faktur di dalam lingkup interkoneksi ini terdiri dari Penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Badan Usaha/Pelaku Usaha (BU/PU) di KEK.
- Perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK akan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang pencapaian dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK.
- Setiap 1 (satu) dokumen PJKEK bisa diterbitkan lebih dari 1 (satu) faktur pajak, di mana faktur pajak dibentuk sesuai saat pembuatan faktur pajak.
- Penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud oleh PKP di TLDDP kepada BU/PU di KEK dapat membuat faktur Pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
- Setiap elemen data faktur pajak yang diinput lewat aplikasi e-faktur akan divalidasi ke database PJKEK. Elemen tersebut meliputi kode dan nomor PJKEK, tanggal PJKEK, nama dan NPWP Pembeli, serta nilai kontrak pada dokumen PJKEK.
Penguatan kebijakan yang berlaku di KEK nantinya diharapkan menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan. Selain itu, peningkatan kualitas iklim investasi di KEK juga diharapkan, terutama Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi dan Tax Ratio dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025
Pasca Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, dampak yang ditimbulkan cukup positif, khususnya pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi Secara kumulatif, KEK telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 Triliun dengan serapan tenaga kerja sebesar 86.273 jiwa, dari 318 pelaku usaha. Target investasi tahun 2023 sebesar Rp62,1 triliun hingga Triwulan III 2023 realisasi investasi telah tercapai 57,87%, sedangkan target tenaga kerja tahun 2023 sebesar 69.763 orang telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 45,23% hingga Triwulan III 2023.









